suluhnusa.com_Kepolisian Resort Lembata diduga ingin menghilang kasus Linus Notan yang ditemukan meninggal 3 September 2014 dekat Pohon Lontar, di Desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata.
Hal ini disampaikan Goris Making, salah seorang korban di Kupang, Senin, (19/01) usai mengantar dokumen kronologis dugaan pembunuhan Linus Notan di Polda NTT.
Beberapa indikasi yang mengarah kepada dugaan Polres Lembata ingin menghilangkan kasus Kematian Linus Notan, misalnya, polisi tidak memasang police line di Tempat Kejadian Perkara sejak almarhum ditemukan sampai saat ini. Polisi juga tidak memasang police line saat membongkar kuburan tanggal 15 Oktober 2014.
Making lebih jauh menjelaskan beberapa hari setelah laporan masuk ke Polres Lembata dengan beberapa bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan, Kasat Reskrim Polres Lembata, Rahman Aba Mean dan salah seorang penyidik bernama putu memberitahukan kepada keluarga korban bahwa darah yang menempel pada batu dan kayu itu bukan darah manusia.
“Bukan hanya itu, Kapolres Lembata Wresni Nugrhoho juga sudah mengambil sample darah di TKP tetapi sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan,” ungkap Goris Making.
Indikasi lain selama penyelidikan, pihak Penyidik Rekrim Polres Lembata belum pernah menerbitkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Lewoleba bahkan SP2HP selama lima bulan proses hukum ini berjalan baru diterbitkan satu kali.
Penyidik Berusaha Mengarahkan keterangan Saksi
Keluarga korban, ungkap Making, sudah berusaha untuk kooperatif membantu penyidik dengan menghadirkan para saksi untuk diperiksa penyidik untuk mematahkan alibi para terduga yang sudah diperiksa, akan tetapi jawaban dari penyidik Syamsudin bahwa pihaknya bukan robot dan terserah mereka mau memanggil saksi saksi yang diajukan keluarga kapan saja mereka mau.
Pada saat pemeriksaan saksi turut terlibat yang saat ini sedang mengamankan diri di Polres Lembata, Gaspar Molan, penyidik memberikan pemahaman kepada Gaspar Molan bahwa apabila gaspar Bercerita dengan jujur dengan melibatkan kelima orang tersebut diatas maka hukuman yang dijalani selama 18 tahun, 20 tahun bahka seumur hidup karena termasuk pembunuhan berencana. Akan tetapi apabila Gaspar Molan bersaksi dengan jujur bahwa karena dirinya meminjam motor kepada korban tetap korban tidak mau dan Gaspar dendam lalu memukul sendiri korban dengan batu sampai meninggal maka hukuman yang dijalani hanya 3 sampai 4 tahun. Pemahaman ini disampaikan oleh penyidik bernama Putu dihadapan penyidik bernama Syamsudin. Setelah memberikan pemahaman seperti itu Syamsudin bertanya apakah Gaspar Molan sudah siap untuk menjawab pertanyaan ? dijawab oleh Gaspar Molan” saya pikir pikir dahulu”. Pengakuan ini disampaikan oleh Gaspar Molan kepada Sandro Wangak dan diakui oleh penyidik Putu dihadapan Vinsen Kerong dan Sandro Wangak.
Sandro wangak menambahkan, menariknya, Kesaksian Gaspar Molan sudah dikonfrontir dengan pelaku lain yang disebutkan dalam ruangan Riksa III dan IV dihadapan penyidik tetapi sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka.
Perintah Penangkapan Terhadap Wartawan jpnn
Berkaitan dengan penanganan kasus yang bertele tele ini maka, kepala desa Jontona Nikolaus Ake bersama salah seorang warga desa Jontona Boli Ege, menghadap Kapolres Lembata di rumah jabatan disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, Rahman Aba Mean dan Kapospol Ile Ape. Sebagai pemerintah desa, kepala desa Jontona memberikan pandangan terkait kondisi Kamtibmas. Sebab masyarakat merasa resah dan tidak nyaman. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Jontona, menanyakan soal status Gaspar Molan dan Kelima pelaku tersebut. Akan tetapi Kapolres balik bertanya kepada Kepala Desa, bahwa tau Dari mana mereka disebut pelaku.? Jawaban Kepala Desa, dirinya mendengar sendiri dari Gaspar Molan dan rekaman. Kapolres malah memerintahkan untuk menangkap orang yang merekam keterangan Gaspar Molan itu.
Terkait dengan rekaman tersebut, di rekam oleh Sandro Wangak yang juga wartawan Suksesi-Group Memorandum jpnn, dan pemred suluhnusa.com untuk kepentingan investigasi jurnalistik tetapi Kapolres Lembata di hadapan Kasat Reskrim Rahman Aba Mean, kapospol Ile Ape dan Kepala Desa Jontona, memerintahkan intel dan kapospol Ile Ape untuk menangkap wartawan yang bernama Sandro Wangak tersebut.
Kasat Reskrim Bikin Kecewa
Kasat reskrim Polres Lembata Arief Sadikin yang baru bertugas satu minggu menggantikan Rahman Aba Mean membuat kesimpulan bahwa Linus Notan meninggal karena murni kecelakaan.
Awalnya, Tanggal 6 Januari 2015, setelah dilantik menjadi Kasat Reskrim Polres Lembata, Arifin Sadikin bertemu dengan keluarga dan meminta agar keluarga membantu polisi membongkar kasus ini. Tanggal 8 Januari 2015, Monika Kewa, Sebastianus Seru dan Gaspar Molan dikonfrontir oleh penyidik Polres Lembata untuk menyamakan keterangan setelah sehari sebelumny Kepala Desa Jontona juga dimintai keterangan.
Seminggu setelah itu, Tanggal 14 Januari Kasat Reskrim Polres Lembata, Arifin Sadikin, bersama beberapa anggota polisi turun ke TKP. Setelah mengamati pohon lontar, menerima telp sambil angguk angguk-geleng geleng kepala Kasat Reskrim Arief Sadikin memberikan pernyataan kepada Kepala Desa Jontona bahwa Linus Notan murni jatuh dari Pohon Lontar karena menurut Dia Pohon Lontar memang bengkok tetapi ke atasnya lurus.
Hari itu juga, atas pernyataan Kasat tersebut, Kepala Desa Jontona Nikolaus Ake mempertanyakan soal keterangan para saksi yang memberikan keterangan bahwa Linus Notan mati dibunuh. Kasat menjawab keterangan para saksi itu direkayasa.
Tanggal 15 Januari 2015 dihadapan istri almarhum dan Goris Making di ruangan kerjanya, Kasat Reskrim Arifin Sadikin menyatakan hal yang sama, bahwa menurut pengamatan dia (Kasat-red) Linus Notan Jatuh Murni dari Pohon Tuak. Soal keteragan para saksi Kasat masih menyatakan bahwa itu rekayasa dan keterangan para saksi setengah setengah.
Hari yang sama Kasat menyatakan bahwa Hasil Otopsi tidak dapat diketahui oleh keluarga korban dan hanya bisa dibuka bila diminta oleh Pengadilan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat ARIFIN SADIKIN dihadapan Goris Making dan Istri Almarhum Linus Notan, mama Bulu Keluli.
Kesimpulan yang disampaikan Kasa Reskrim ini bukan berdasarkan hasil otopsi atau seluruh proses hukum yang sudah dilakukan tetapi berdasarkan pengamatan kasat mata oleh kasat Reskrim sendiri.
Sementara hasil otopsi tanggal 15 November 2014, menurut informasi yang didapat keluarga di RS Bayangkara Kupang bahwa dokumen hasil otopsi sudah diambil salah seorang aparat polisi Polda NTT bernama Nyoman Garinding, dan dititipkan kepada istri salah seorang penyidik bernama Syamsudin untuk dibawa ke Lembata atas perintah Kasat Reskrim Polres Lembata yang lama Rahman Aba Mean. Dokumen ini diambil pada tanggal 31 Desember 2014 tetapi ampai dengan saat ini Penyidik Polres Lembata masih berdalil dokumen itu masih di RS Sanglah Denpasar.
Kejadian yang mengejutkan pada hari yang sama, 15 Januari 2015 adalah, salah seorang penyidik reskrim Polres Lembata bernama Yandris Sinlaeloe, mengeluarkan kalimat tidak sopan dan mencacimaki keluarga korban. ‘Panta Lobang. Kelurga ini bikin pusing, lama lama saya injak satu satu”. Kalimat ini diungkapkan Yandris ketika Keluarga Koban, Sandro Wangak menanyakan Laporan Polisi tanggl 8 September 2014 tentang dugaan pembunuhan yang belum diterima oleh Keluarga korban.
Dari semua cerita kronologis tersebut Keluarga merasa kecewa juga menyesal dengan Pihak Polres Lembata. Kuat dugaan pihak penyidik reskrim polres Lembata ingin menghilangkan kasus dugaan pembunuhan Linus Notan. bahkan keluarga korban merasa sedang dipermainkan oleh pihak kepolisian Polres Lembata. Bahkan keluarga juga merasa Polres Lembata mengganggap Linus Notan bukan nyawa manusia tetapi nyawa binatang yang tidak pantas ntuk mendapat keadilan hukum.
Takut Pulang Kampung
DR. John Kotan dalam pertemuan keluarga menggelar diskusi terkait persoalan ini memberikan pernyataan bahwa dengan cerita kejadian ini semua orang Lembata menjadi takut pulang kampung.
“Ya kita yang sedang berada di rantau ini mendengar semua kisah dan persoalan pembunuhan yang terjadi di Lembata yang tidak tuntas diungkapkan oleh pihak kepolisian membuat kita takut pulang kampung,” tutur John Kotan.
Dia menambahkan , kalau orang kampung saja sudah tidak merasa nyaman lagi tinggal di kampung mau bagaimana ? Kenyamanan dan keharmonisan hidup dikampung menjadi jaminan masyarakat meningkatkan taraf kesejahteraan mereka. Dan keharmonisan itu harus menjadi tanggungjawab polisi juga dalam mengusut semua kasus pembunuhan di Lembata sampai tuntas berawal dari menuntaskan kasus Pembunuha terhadap Linus Notan ini.
Untuk itu, John Kotan meminta agar semua kasus pembunuhan yang terjadi di Lembata dituntaskan proses hukumnya untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Lain lagi pendapat yang disampaikan oleh Yohanes Tuan Purab. Menurut catatan Tuan Purab, beberapa kasus pembunuhan yang terjadi di Lembata tidak mampu diungkapkan oleh Polres Lembata. Tidak ada prestasi yang gemilang dari proses hukum yang satu ini. Semuanya mandek karena polisi di Lembata tidak mau mengungkapkan kasus pembunuhan.
“Hampir semua kasus pmbunuhan di Lembata tidak mampu diungkapkan oleh Polres Lembata. Sebut saja misalnya, kasus pembunuhan Mama Kidi di Waiwaru tahun 2010, kasus pembunuhan Yoakim Langoday, Kasus Pembunuhan Lorens Wadu. Semua kasus itu terungkap dengan jelas ketika tim penyidik dari Polda NTT mengambil alih kasus ini,” tegas Yohanes Tuan Purab. (sandrowangak)
