SULUH NUSA, LEMBATA – KASUS dugaan ijazah palsu yang melibatkan calon anggota DPRD Lembata terpilih dari Partai Amanat Nasional naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Polres Lembata menaikan status kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan aktivis Gempar bulan April lalu ke tingkat penyidikan setelah mengantongi dua alat bukti.
Dan GSA anggota DPRD Lembata terpilih dari PAN yang diduga menggunakan ijazah palsu kembali dimintai keterangan oleh penyidik polres Lembata, 31 Juli 2024.
Pantauan SuluhNusa Com (weeklyline media network), GSA datang ke Polres Lembata sekitar Pkl. 12.15 menit didampingi kuasa hukum Vinsensius Nuel Nilan, S.H. saat tiba di Polres Lembata, GSA langsung menuju ke ruangan reskrim untuk dimintai keterangan.
GSA diperiksa selama satu jam oleh penyidik pembantu Bripka Gabriel Kapitan didampingi kuasa hukumnya, Vinsensius Noel Bulan, SH.
Pengidik Polres Lembata dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sekaligus panggilan untuk GSA meminta agar saat dimintai keterangan GSA membawa serta Ijazah Asli dan transkip nilai.
Pemeriksaan tambahan terhadap GSA sebagai saksi, sebelumnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Plh Sekretaris KAI NTT di Kupang. Saat ini kasus dugaan ijazah palsu sudah masuk tahap penyidikan artinya sudah ada calon tersangka.
Menanggapi hal ini, salah satu Kuasa Hukum GSA, Rafael Ama Raya menilai Penyidik Lolrsa Lembata terlalu gegabah dalam meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan.
“Iya. Sudah naik ke penyidikan. penyidik terlalu gegabah naikan ke penyidikan kami duga penyidik kesulitan sekarang untuk lengkapi Barang bukti olehnya kami minta Kapolres Lembata CQ Kasatreskrim Polres Lembata untuk keluarkan SP3 atas Laporan terhadap GSA soal Advokat Bodong”, ungkap Ama Raya kepada SuluhNusa.com, 31 Juli 2024.
Selain itu, Ama Raya juga meminta agar penyidik Polres Lembata periksa Rektor, Wakil Rektor dan Dekan FH Universitas Darul Ulum Jomblang yang menandatangani Ijasah GSA.
Menurut Ama Raya, pemeriksaan terhadap para pihak dari Universitas Darul Ulum, agar perkara ini menjadi terang, sehingga polemik asli tidaknya Ijasah GSA segera tuntas dan ada ujungnya.
Sementara itu, Vinsensius Nuel Nilan, S.H. meminta Polres Lembata musti profesional dalam hal penegakan hukum, tidak boleh tebang Pilih.
Jika ada yang diduga menggunakan ijasah Palsu, tentu ada yang membuatnya atau yang menerbitkan, jika kita melihat dengan cermat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, maka disitu diterangkan pada ayat 1 orang yang membuat/memproduksi dan pada ayat 2 orang yang menggunakan. Karena GSA diduga melanggar Pasal 263 ayat 2, maka tentu sekali ada pihak lain yang melanggar pasal 263 ayat 1, Karena perkara ini dekil Umum, maka Polisi mestinya mengejar juga siapa yang memproduksi ijasah GSA ini.
“Hal ini musti dibuka, agar tidak ada dusta, semuanya transparan. Jika penyidik pada unit Pidana umum Polres Lembata hanya membidik klien kami tanpa membidik Rektor, wakil rektor 1 dan Dekan Fakultas hukum Universitas Darul Ulum Jombang yang menerbitkan ijasah klien kami, maka patut kami duga klien kami adalah target operasi dan itu bagi kami kriminalisasi. Apa yang kita harapkan dari institusi sebesar Polri jika masih terdapat diduga oknum yang coba menggunakan tangan Negara untuk kepentingan orang tertentu, bisa rusak hukum kita kalau kerja penegakan hukum dengan mengkriminalkan pihak tertentu, seperti halnya yang dialami klien kami”, tegas Nilan.
Bahkan Nilan, menduga GSA adalah target operasi, maka diduga oknum Penyidik pada polres Lembata ikut bermain politik praktis, karena persoalan yang dihadapi GSA ini sarat muatan politiknya, klien kami baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Lembata periode 2024-2029.
“Kami minta Kapolres Lembata segera ganti Kanit Pidum dan oknum penyidik pembantu pada Polres Lembata yang menangani perkara klien kami karena bagi kami diduga tidak profesional dalam menerapkan hukum, diduga tebang pilih dalam menegakan hukum, tidak memperhatikan asas _equallity by for the law_, tidak juga memperhatikan juris profesi Mahkamah Agung agung R.I Nomor:2336 K/Pid.Sus/2018. Kami minta Kapolres Lembata segera bentuk tim investigasi untuk membongkar dugaan Ijasah Palsu yang dialamatkan kepada klien kami, tidak bisa kita harap oknum penyidik pada unit Pidana Umum, yang kami nilai tidak profesional dalam menerapkan pasal 263 KUHPidana, cuma fokus membidik klien kami, namun tidak menyentuh Siapa yang memproduksi ijasah milik klien kami”, tandasnya.
Menurutnya, Jika ada yang menggunakan surat yang diduga palsu, maka secara bersamaan harus di kejar juga siapa yang membuat dan/atau memproduksi surat yang diduga palsu tersebut, tidak bisa pihak yang diduga memproduksi surat palsu dibiarkan tanpa di sentuh hukum, minimal diambil keterangannya agar bisa tau apa motifasi dan landasan hukum dia memproduksi Ijasah GSA.
Untuk diketahui, Rektor Lukman Hakim Mustain yang memproduksi ijasah saudara GSA telah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, ditandai dengan putusan Nomor:169/ Pid.Sus/2018/ PT.Sby, dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 2336 K/Pid.Sus/2018. yang pada pokoknya bahwa segala proses perkuliahan dan segala produk yang dihasilkan Rektor Lukman Hakim Mustain termasuk sejumlah ijasah adalah Sah Menurut Hukum.+++sandro.wangak/hosea