SULUH NUSA, LEMBATA – Polemik kasus dugaan Ijazah palsu milik GSA, Anggota Dewan Terpilih Kabupaten Lembata 2024/2029, hingga kini terus menjadi perhatian publik.
Kasus yang diaporkan oleh Ismail Leuwayan, yang saat ini naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada bulan Mei 2024, yang saat ini ditangani oleh Penyidik Polres Lembata;
Fakhrurrozi Arrusady, S.H, Kuasa Hukum Pelapor dari kantor Hukum BFP, saat dimintai tanggapan terkait perkembangn kasus ini dan mengkonfirmasi pernyataan kuasa hukum GSA terkait adanya dugaan politik, dan meminta bentuk polres lembata bentuk Satgas khusus, Rozzi menjelaskan, tidak ada hal urgen untuk Polres Lembata membentuk tim investigasi dan Satgas Khusus.
Menurut Rozzi ini perkara simple dan jangan membuat opini liar.
“Inikan perkara simple, Pemalsuan surat 263 KUHP, pidana umum, unsur pasalnya jelas, jangn kita tafsirkan yang aneh-aneh, apalagi kaitkan dengan Yurispudensi, terlalu jauh membias. Bahkan menjadi luar”, ungkap Rozzi, kepada waratwan, 1 Agustus 2024.
Ia mengungkapkan menjadi aneh seolah-olah sudah masuk dalam sidang pokok materi pembuktian di Pengadilan, pahami bahwa Penyelidikan dan Penyidikan itu kitab suci kitab KUHAP, kecuali tindak pidana tertentu, korupsi pelanggaran HAM, perlindungan anak, coba teman-teman tanya semua praktisi hukum yang mengerti, pasti jawabnya sama”, tegasnya.
Ia menambahkan ini bukan perkara sekelas pembunuhan massal, membongkar gembong narkoba kelas kakap, atau pembunuhan berencana 340 KUHP, yang sulit pembuktian yang harus melibatkan berbagai lembaga Adhok, tidak ada hal urgen Polres Lembata membentuk tim investigasi atau satgas khusus.
“Jangan kemudian kita membangun opini liar yang tidak mencerdaskan public, kami ini sebagai praktisi hukum bukan politisi mestinya kita memberikan edukasi hukum yang mendidik, apalagi dikaitkan polres Lembata berpolitik, itukan aneh?’ Sejak kapan Polisi itu jadi tim sukses, hak pilih saja tidak ada, baca itu Undang-undang Kepolisian Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tugasnya jelas, keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, keculai mungkin undang-undang itu ,sudah dirubah” tantang Rozzi.
Rozi menambahkan, yang mesti dilakukan GSA sebagai saksi terlapor adalah serahkan ijazanya aslinya, kooperatif, memberikan penjelasan yang logis, dihadapan penyidik saat di BAP, kapan dia kuliah dan wisuda?, Dosen walinya siapa? Regisnya lewat manual atau transfer ke rekening siapa? Datangi universitas almamternya minta surat yang mendukung bahwa pernah kuliah, cek buku induk mahasiswa. Bantu Polres Lembata agar kasus ini jadi terang dan tidak berbelit-belit yang nantinya akan mempersulit terlapor”, beber Rozzi.
Dia menegaskan kalau Ijazanya ada untuk apa disembunyi atau ditahan-tahan, justru tindakan itu mengahalang-halangi penyidikan, karena penyidik memiliki kewenangan menyita atau dwang middelen sudah jelas dalam pasal pasal 1 angka 16 juga 39 KUHAP, penyidik memilki kewenagan atas izin Ketua Pengadilan Negeri menyita barang atau benda yang diduga ada kaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, Rozzi memberikan dukungan kepada Penyidik Polres Lembata agar bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus dugaan ijazah palsu GSA ini agar tidak lagi digiring menjadi kasus yang berkaitan dengan politik.
Selain itu, Rozzi juga meminta Polres Lembata segera menetapkan tersangka karena saat ini kasusnya sudah ditahan penyidikan karena Polres sudah mengantongi dua alat bukti. +++sandro.wangak