SULUH NUSA, LEMBATA – KONDISI Meiya Chatlin Witak (13) Korban kekerasan seksual dan penganiayaan berat berencana dikabarkan semakin membaik usai menjalani operasi Omion Graft.
Meiya dikabarkan sudah dipulangkan ke keluarga untuk menjalani perawatan mandiri usai dioperasi, dan akan menjalani pemeriksaan lagi, Rabu, 30 Oktober 2024.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan di RSUP Sanglah Denpasar seusainsaran dokter yang menangani mata meiya.
Hal ini disampaikan direktur RSUD Lewoleba, drg. Yoseph Freinandments Paun kepada SuluhNusa.Com, 28 Oktober 2024.
“Kontrol hari Rabu, 30 Oktober 2034 untuk melihat perlekatan antara bola mata dan kelopak mata”, ungkap Yos Paun.
Menurut drg. Yos untuk sementara tetap Meisya akan tetap fokus untuk menjalani tindakan di Sanglah.
“Untuk sementara tetap fokus pada tindakan di Sanglah”, ungkap drg. Yos ketika disinggung apakah ada kemungkinan dirujuk ke Jakarta.
Sementara itu disaksikan SuluhNusa.Com, Meisya menitikan air mata saat berbicara dengan John Batafor melalui video call.
Walaupun belum bisa melihat tetapi Meisya mengucapkan terimakasih kepada taman daun, Penjabat Bupati Lembata dan forkompinda, tim dokter rumah sakit umum daerah Lewoleba dan RSUP Sanglah, dan semua masyarakat Lembata yang sudah membantu dan mendukung dirinya dalam mengatasi masalah yang sedang dialaminya.
Sedihnya, ketika John Batafor menyampaikan bahwa dirinya saat ini sedang berada di Bali dan sedang diusahakan untuk rujuk ke Jakarta, Meisya menitikkan air mata sembari mengatakan dirinya ingin sembuh.
“Terimaksih bapa John. Saya ingin sembuh”, turut Meiya sambil menitikkan air mata.
Indah Witak yang berdiri disamping, lagsung mengelap air mata Meiya denga tisu.
John Batafor pun tidak kuasa menahan haru sehingga mengalihkan pembicaraan dengan menanyakan lagu kesukaan Meiya.
Beberapa saat terdiam dan Meiya menjawab bahwa lagu kesukaan dia adalah lagu Rohani.
“Saya suka lagu rohani bapa. Terimakasih bapa”, ucap Meiya sambil tersenyum.
Sementara itu terkait perkembangan kasus tersangka CA, Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare mengungkapkan, pihaknya sudah melimpahkan berkas CA tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata, 24 Oktober 2024.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Saat ini tersangka CA masih ditahan dalam sel polres Lembata. +++sandro.wangak