Fakta Baru CA Diduga Cabuli Meisya, Penyidik Akan Periksa Orangtua Korban

 

SULUH NUSA, LEMBATA – MEIYA Chatlin Witak (13), korban penyiraman air keras jenis soda api oleh CA akhirnya dirujuk ke RSUP Sanglah, Denpasar, 17 Oktober 2024.

Sebelum dirujuk ke Denpasar, Meisya mengungkap fakta baru terkait motif CA menyiram dirinya dengan air keras jenis soda api.

Ia mengaku, tersangka CA diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual kepada dirinya.

Pengakuan Meisya ini cukup mencengangkan karena TKP pelecehan dan pencabulan terhadap dirinya terjadi di rumah orang tuanya, Davidirinya di Komak, Kelurahan Lewoleba Selatan.

Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, AKBP I Gde Eka Putra Astwa melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, kepada SuluhNusa.Com di Lewoleba, 17 Oktober 2024.

“Perkembangan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak dan Penganiayaan Berat Berencana berupa Penyiraman Air Keras ditemukan fakta fakta baru , pelaku CA, (49) mencabuli anak korban di rumah orang tua anak korban dengan alamat Komak, Kel. Lewoleba Selatan, Kec. Nubatukan, Kabupatem Lembata”, ungkap Donni Sare.

Kasat Donni menjelaskan pengakuan Meisya ini saat dimintai keterangan tambahan, Rabu, 16 Oktober 2024 kepada Satuan Reskrim Polres Lembata telah dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba.

“Pada intinya anak korban menerangkan bahwa pada bulan Agustus 2024, anak korban pernah dicabuli oleh Tersangka di rumah orang tua anak korban”, tutur Kasat Donni.

Kasat Donni mengungkapkan dalam pemeriksaan, Meisya menuturkan, perbuatan cabul tersebut berupa tersangka dari arah belakang anak korban dan tanpa sepengetahuan anak korban, Tersangka memeluk dan meremas Payudara anak korban sebanyak 2 ( dua ) kali.

“Tersangka juga mengakui semua perbuatannya seperti yang disampaikan oleh anak korban Meisya”, ungkap Kasat Donni.

Saat ini satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan anak korban dan 6 saksi.

Dikonfirmasi terkait apakah orangtua Meisya juga akan dipanggil untuk diperiksa, Kasat Donni mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua anak korban sebagai saksi.


Kasus Siswi Meisya, Ama Raya “Motif Cinta Ditolak Terlalu Sederhana Untuk Modus Perbuatan Pidana Biadab ini,Lalu ?”


Atas perbuatan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Meisya yang masih anak anak ini, CA akan dikenakan pasal 82 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Kasat Donni meminta agar publik Lembata memberikan dukungan kepada pihaknya untuk mengungkap lebih dalam kasus ini karena masuk dalam tndak Pidana Pencabulan Anak dan Penganiayaan Berat Berencana berupa penyiraman air keras.

Sementara itu, informasi yang dihimpun SuluhNusa.Com, sebelum kejadian penyiraman air, CA sempat bertemu dengan orangtua korban, David Witak sebanyak dua kali.

Pertemuan David Witak dan CA ini terjadi satu minggu sebelum kejadian dan pertemuan kedua terjadi pada tiga hari sebelum kejadian penyiraman air keras kepada Meisya oleh CA.+++sandro.wangak/rizkyah.ayu

4 Comments

  1. Selamat malam bapa,saya selaku keluarga korban,(sodara sepupu mma korban)saya tinggal 1 komplex bersama korban dan orang tuanya..di sini sya,banyak dengar dari ttngga” yang menceritakan bahwa,si korban ini,di marahi,diAncam,dikejar keliling komplex bahkan sempat memgeluarka kata bahwa “mau cari saya sebarkan kita pnya video dan Biaya hidup kamu selamah ini koko yang biayayai”Dan itu terjdi di depan orng tuanya tetapi kedua orng tuanya membiarkan itu semua,maka dari itu tanda tanya besar…apakah orng tuanya ini juga trlibat di dlam kasus ini…saya selamah ini niat mau pukul itu pelaku cuman saya ingat kata pa polisi Andre kolin bahwa mengambil satu tindkan itu hrus punya bukti dan si korban harus ada pengeluhan di ttngga ade,baru kita bisa ambil tindkan…mka dari itu sya lagi mencari kesalhan si pelaku ini…Na pas kejadian itu saya sudah filing ke Pelaku ini…kan setelah kejadian penyiraman di bawa si pelaku sempat dngan otonya ke rumah korban dan pas depan rumhnya sya,saya sempat cegat pelaku dan stlah si pelaku naik ke rumah korban katanya mau ambil krtu keshatn korban,saya sempat ikut naik ke atas,krna saya merasa tdk ada yang beres,pas saya smpe,si pelaku dan orng tuanya berdiri mengobrol dan sya sepontan Bertanya”magun su lapor polisi”dia menjawab suda,lalu sya Bertkata dngan nada kasr..bahwa,ini adik mea tdk ada musu dan si pelaku pasti dlam rumah ini kalian semua pasti terlibat dan Untuk kau cimeng sya ni smentra odi (jaga)kau,semogah saja pelakunya bukan kau,kau dengar baik2 ee”tetapi merka berdua ayah korban cuman diam saja…waktu itu kalau saya pukul duluan mka ttngga sni semua akan pukuli dia..cmn sayang saya blom punya bukti kuatmaka setelaha saya mendengar dia pelakunya saya merasa menyesal karna tidak memukuli dia duluan…maka dari itu,saya harapkan kedua orng tuanya juga harus di periksa bpapasti mrka juga trlibat,krna di lihat dari wajah ke 2 orng tuanya ini tdk ada rsa mnyesal dan sempat” ajak saya minum malm itu di rumah sakit pada saat saya kunjungi adik mea ini,tetapi saya menolak dan sya pulang..tapi katanya stlah saya pulang mereka dduk minum di parkiran…inikah sifat orng tua kandungnya,sdangkan anknya ada sakit dan bnyak orng yang mrsa kasian tetapi tdk dngan ke 2 orng tuanyausut bapa,pasti masi banyak versinya ini

  2. Usut sampai tuntas. Banyak kejanggalan dalam kasus anak Meisya ini. Kami masyarakat mendukung penuh Bpa Kapolres Lembata dan Jajaran Kepolisian utk mengungkapkan kasus ini sampai terang benderang.

  3. Kasus yg kompleks shingga pihak Kèpolisian harus serius menanganinya. Bila perlu korban didampingi pengacara yg bersih dn transparan. Saran bagi pengguna Media Sosial, Viralkan berita ini sampai ke tingkat Nasional, aga mendpt perhatian dari berbagai pihak, utk mendukung pengusutan kasus ini sampai tuntas.
    Jika kasus ini tidak diselidiki sampai tuntas, maka sangat berpotensi di LEMBATA ke depan akan menjdi Lumbung Kekerasan terhadap Anak-anak di bawah umur.

    Peran Media sebgai Fungsi Kontrol dalm perkembangan kasus in̈i dan juga peran aktif selruh komponen msyrkat Lembata utk mengawasi dm mengikuti proses penyelesaian kasus ini.

  4. Asiap bapaharus seprti itu bapa…karna ini jga slah 1 pelajaran buat smua orng tua yang ada di Bumi ini..takutnya dngan kejadian ini,menjadi Hal kekerassn baru atw dampak kekerasan Baru buat msyarkat lembata dan sekitarnya..nha kita kembali lagi dngan kasus adik meya ini,harus benar” di usut,karna kalau orng tuanya juga trlibat proses saja sesui passl berlakukarna kekerasan yang di lakukan ini cukup kejih,sedngkan motivnya cuman gara” cinta yang tak dihargai oleh korban…itukan mustahil,pasti Ada sesuatu yang bikin pelaku Nekat berbuat sperti itu…Bisa jadi ada perjanjian dan Si pelaku mungkin telah Habis banyak Untk mendekati Korban??maka dengan salah 1 cara,usut lebih dlam lagi agar semuanya bnar” terbongkar tanpa ada yang di tutup tutupi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *