Potensi PSU di Lembata, Divisi Hukum Bawaslu Pusat Sedang Kaji Unsur Pelanggaran

SULUH NUSA , LEMBATA – Dugaan pelanggaran pemilu di Tempat Pemungutan Suara yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang  (PSU), dua TPS Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT sedang dikaji Bagian Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Pusat.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febri Bayo Ala, kepada wartawan di ruangan kerjanya, 16 Februari 2024.

Febri menjelaskan berdasarkan rapat koordinasi bersama Bawaslu Provinsi NTT terdapat belasan Kabupaten yang berpotensi PSU.

“Dalam rapat koordinasi kami sudah melaporkan unsur unsur pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan dan pungut hitung surat suara di TPS,” Ungkapnya.

Dan dalam rapat tersebut sudah diarahkan untuk menelusuri pelanggaran tersebut dan potensi PSU bisa terjadi di 19 Kabupaten termasuk Lembata.

“Terkait pelanggaran yang terjadi kita diminta untuk telusuri. Dan saat ini sedang dikaji unsur unsur pelanggarannya oleh Bagian Hukum Penanganan Pelanggaran di tingkat Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Pusat”, jelas Febri.

Dia mengungkapkan, secara hirarki Bawaslu Lembata, menunggu hasil kajian dari bagian Hukum penanganan pelanggaran pemili Bawaslu Provinsi dan Pusat.

“Rekomendasi dilakukan PSU atau tidak, kami masih menunggu kajian dari Bawaslu Provinsi dan Pusat. Besok atau lusa sudah keluar”, tegas Febri.

Menurut Febri, saat ini ada dua TPS dilaporkan ke atas yakni TPS 14 Lewoleba Timur dan TPS 5 Lewoleba utara.

“Kedua TPS ini ada dugaan pelanggaran penggunaan hak pilih”, ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon kepada wartawan di Ruangan kerjanya, 16 Februari 2024, menjelaskan ada beberapa temuan pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan.

“Saat ini Dua TPS di Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata berpotensi terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU)”, jelas Herman Tadon.

Menurutnya, dua TPS yang berpotensi PSU itu adalah TPS 5 Lewoleba Utara dan TPS 14 Lewoleba Timur.

“Dua TPS ini ada di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Kita sudah koordinasi ke KPU Provinsi dan ditemukan unsur unsur pelanggaran yang mengarah ke PSU”, ungkap Herman.

Saat ini Pihak KPU menunggu rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) kepada Ketua KPPS dan selanjutnya Ketua KPPS bersurat ke KPU melalui PPK.+++sandro.wangak

One comment

  1. Bawaslu ( badan pengawasan pemilu) adalah sebuah lembaga yg punya andil dlm menangani ketika ada potensi kasus muncul saat saat terjadi pemilihan umum olehnya itu kami sedikit menyarankan bahwa sebelum terjadinya penyelenggaraan pemilu, Bawaslu sudah harus melakukan sosialisasi regulasi terhadap masyarakat terkait hal hal yang berpotensi munculnya kasus, baik kasus ringang maupun berat apalagi sampai terjadinya PSU,,,Sehinggah para pengurus ( tim) partai politik maupun masyrakat tidak semena mena dalam bertindak…
    Makasih .salam hormat..ttap semangat dan solid

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *