SULUH NUSA, LEMBATA – Dua hari usai pencoblosan, laporan pelanggaran pemilu mulai menyebar. Dugaan pelanggaran ini berpotensi PSU. Potensi PSU tersebar di 19 dari 22 kabupaten/kota di NTT. Pelanggaran meliputi administrasi hingga pidana. Untuk Kabupaten Lembata, potensi PSU atau Pemungutan Suara Ulang terjadi lebih dari satu TPS.
Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon kepada wartawan di Ruangan kerjanya, 16 Februari 2024, menjelaskan ada beberapa temuan pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan.
“Saat ini Dua TPS di Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata berpotensi terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU)”, jelas Herman Tadon.
Menurutnya Ketua, dua TPS yang berpotensi PSU itu adalah TPS 5 Lewoleba Utara dan TPS 14 Lewoleba Timur.
” Dua TPS ini ada di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Kita sudah koordinasi ke KPU Provinsi dan ditemukan unsur unsur pelanggaran yang mengarah ke PSU”, ungkap Herman.
Saat ini Pihak KPU menunggu rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) kepada Ketua KPPS dan selanjutnya Ketua KPPS bersurat ke KPU melalui PPK.
“Kami sudah koordinasi ke propinsi, dan kami juga sudah mau siapkan logistik kalau terjadi (PSU.red),” ungkap Herman Tadon.
Lebih jauh Herman menjelaskan dua TPS yang punya potensi dilakukan PSU itu akan mereka lakukan jika sudah ada rekomendasi dari Pengawas TPS.
“Kalau ada rekomendasi dari petugas Pengawas di dua TPS,” ujar Herman Tadon.
Dia mengungkapkan, 10 hari setelah pemungutan Pengawas TPS harus sudah melakukan rekomendasi PSU.
“Karena 10 hari usai pencoblosan maka Rekomendasi PTPS harus masuk ke bawaslu dan KPU minimal 4 hari setelah pencoblosan. Karena kita masih siapkan logistik dan lain lain untuk PSU. Minimal rekomendasi PSU dari PTPS harus besok, 17 Februari dan 18 Februari 2024,” Ungkapnya. +++sandrowangak
Alasan PSU apa? Kok tidak dijelaskan?