Dari Lima Pelanggaran Pemilu, Dua Diteruskan Bawaslu Lembata ke BKN

Beranda » Politik » Dari Lima Pelanggaran Pemilu, Dua Diteruskan Bawaslu Lembata ke BKN

SULUH NUSA, LEMBATA – Dalam upaya mengoptimalkan penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Lembata, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata bersinergi dengan Sentra Penegakkan Hukum terpadu untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu/pemilihan.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indah Purnama Dewi mengatakan bahwa terhitung sampai hari ini masa kampanye sudah memasuki 27 hari dan Bawaslu Kabupaten Lembata telah menangani 5 (lima) Temuan hasil pengawasan Bawaslu Bersama jajaran Panwaslu Kecamatan. Temuan tersebut terdiri dari 2 temuan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dan dugaan pelanggaran netralitas Badan Permusyawaratan Desa.

Indah menjelaskan pihaknya Bersama dengan Tim Gakkumdu Lembata mengoptimalkan penanganan dugaan pelanggaran dengan mengawal seluruh proses penanganan dan tetap melakukan pembinaan di jajaran Panwaslu Kecamatan dalam menangani temuan hasil pengawasan bahwa pada prinsipnya Bawaslu tetap mengedepankan pencegahan, tegas dalam penindakan namun tetap ramah dalam kolaborasi.

“Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem berintegrasi. Sementara, dugaan pelanggaran netralitas BPD diteruskan ke Penjabat Bupati Lembata untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Indah.

Bawaslu Lembata sebelumnya telah menetapkan langkah-langkah preventif agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan melalui Kolaborasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.

Deklarasi netralitas ASN, TNI dan POLRI juga bersama Camat dan Kepala Desa telah dilaksanakan pada 27 September 2024 yang lalu.

Kegiatan tersebut bertujuan sebagai upaya menegakkan netralitas ASN dalam pemilihan umum, sesuai dengan aturan yang berlaku dan menegaskan komitmen dan tanggung jawab ASN dalam menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

Untuk diketahui regulasi yang digunakan dalam penanganan adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. +++*/sandro.wangak

Share your love
Suluh Nusa
Suluh Nusa

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur.?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *