SULUH NUSA, LEMBATA – TAHUN politik menjadi pembuktian kualitas demokrasi di Indonesia termasuk di Kabupaten Lembata.
Dan pemerintah Kabupaten Lembata serius melakukan pengawasan terhadap Aparat Sipil Negara dengan mewajibkan semua ASN menandatangani Pakta Integritas.
Sayangnya, belum sebulan Pakta integritas itu dilakukan sebanyak 5 (Lima) ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan terlibat politik praktis. Bahkan ada ASN yang diduga melakukan ujaran kebencian.
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Lembata, Said Kopong membenarkan dugaan pelanggaran disiplin ASN oleh tiga orang ASN lingkup setda Kabupaten Lembata.
Disinggung apakah benar saat ini tim pemda melakukan pemanggilan terhadap tiga ASN untuk di ambil BAP, Said membenarkan sembari meminta untuk bersabar karena masih dugaan.
“Ya benar. Ini masih dugaan. Akan kita sampaikan”, ungkap Said kepada Suluhnusa.com, 4 Oktober 2024.
Tim yang melakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN itu adalah Penjabat Sekda Kabupaten Lembata, Irenius Suciadi, Asisten IIi Setda Lembata, Yohanes Berchmans Daniel Dai, S. Ip, Kepala Inspektorat, Patria Udjan dan Kepala BKPSDM, Said Kopong.
Informasi yang dihimpun Suluhnusa.com di Kantor Bupati Lembata, tiga ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan berlangsung di ruangan Vicon Kantor Bupati Lembata. Tiga ASN tersebut diantaranya satu orang Kepala Bidang, satu orang Kepala Bagian dan Satu Bendahara.
Asisten IIi Setda Lembata, Yohanes Berchmans Daniel Dai, S. Ip, menjelaskan ketiga ASN ini diduga melakukan pelanggaran pasal 5 huruf n angka 6 PP 94 2021 tentang Disiplin PNS.
Mereka yang diperiksa adalah Kabag Pembangunan Setda (BR); Kabid Ketahanan Ekonomi Kesbangpol (FTT) dan bendahara bagian Ekonomi Setda Lembata (FMR).
Dalam pemeriksaan tiga ASN ini apabola terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Thomas Febri Bayo Ala, kepada Suluhnusa.com, 5 Oktober 2024 mengungkapkan, selain tiga ASN tersebut, masih ada dua ASN lainnya yang sedang ditelusuri keterlibatan mereka.
“Kita juga sedang melakukan penelusuran terhadap dua ASN yang terlibat politik praktis atau tidak netral dan juga ujaran kebencian”, ungkap Febri.
Menurutnyax dua orang ASN ini diduga tidak menjaga netralitas ASN dan ujaran kebencian.
“Bukti bukti sudah kita kantongi. Mereka akan kita proses sesuai aturan yang berlaku.
Dan ASN ini bisa dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi Undang Undang.
Ikrar Netralitas ASN di Lembata
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata menggelar Deklarasi Bersama Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI serta Kepala Desa untuk mewujudkan terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah yang demokratis,l angsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan dan mempertajam pemahaman peserta tentang regulasi terkait netralitas ASN,TNI dan POLRI.
Meskipun memiliki hak politik sebagai hak asasinya,namun setiap ASN dibatasi dalam ekspresi praktisnya, sehingga penting bagi Bawaslu membangun konektivitas dan sinergitas pengawasan dengan seluruh elemen pemerintahan.
Kegiatan deklarasi ini diawali dengan membacakan Ikrar Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Ikrar oleh seluruh peserta terundang yang terdiri dari
Para asisten sekretaris daerah, Para pejabat pimpinan tinggi, Para pejabat administrasi, Para pejabat fungsional
Lingkup pemerintah Kabupaten Lembata, Camat dan Kepala Desa disaksikan langsung oleh Kepolisian, Kejakasaan, TNI, KPU Lembata dan Pemantau Pemilu
Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapobali dalam arahannya mengatakan manajemen ASN dalam UU No 20 /2023 Pasal 2 Huruf F menerangkan bahwa setiap ASN tidak berpihak dalam segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu Paskalis juga menyampaikan terkait Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang dituntut untuk memegang teguh Ideologi Pancasila dan UUD 1945, setia kepada NKRI, menjaga nama baik instansi ASN, menjaga rahasia jabatan dan negara. Pegawai ASN dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
“Ingat kita adalah perekat bangsa, jagalah netralitas karena itu sebuah kewajiban bagi pegawai ASN. ” tegas Paskalis Ola.
Pada kesempatan tersebut Paskalis juga mengingatkan Kepala Desa, Lurah dan Perangkat Desa untuk tidak ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala dalam pemaparan Materinya menyampaikan terkait teknis penanganan Pelanggaran Netralitas ASN serta upaya-upaya pencegahan.
Febry menegaskan kepada para ASN untuk bisa memposisikan diri secara baik dalam aktivitas perhelatan pilkada ini agar tidak terjebak atau terjerumus dalam pelanggaran ASN. Febry juga menyampaikan bahwa Bawaslu sudah menyiapkan Posko Aduan Masyarakat di Kantor Bawaslu.
“Posko aduan terbuka untuk masyarakat umum, silahkan melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran ASN”, tegasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indah Purnama Dewi menyatakan agar kolaborasi antara Bawaslu dan Pemda ini sebagai bagian dari upaya pencegahan meminimalisir potensi pelanggaran netralitas ASN,TNI dan POLRI. Ikrar ini merupakan bentuk komitmen kolektif yang diharapkan bisa ditaati dan dipatuhi bersama.
- Adapun isi ikrar yang dideklarasikan sebagai berikut:
Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN di instansi masing-masing dan melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum,selama dan Sesuda Pilkada 2024 - Menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakt serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
- Menolak Politik Uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Sayangnya setelah ikrar ini dilakukan lima ASN di Lembata langsung di BAP karena diduga terlibat politik praktis. +++sandro.wangak