SULUH NUSA, SISWI SMPN I Nubatukan korban penyiraman air keras (soda api-red) akan dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah Denpasar. Semua biaya rujukan ditanggung Pemerintah Kabupaten Lembata bersama beberapa komunitas yang menggalang dana peduli Meisya.
Meiya Chtalin Witak (13) korban siraman air keras di Lembata, Nusa Tenggara Timur yang menjalani perawatan intensif oleh dokter mata dan tim medis RSUD Lewoleba beberapa hari pasca kejadian naas itu sudah melewati masa akut.
Gadis yang akrab disapa Meisya dengan luka parah di mata, kedua pelipis dan bibir akibat siraman air keras oleh pelaku berinisial CA (45) alias Ko Ci pada Senin (14/10) pagi di bilangan Kota Baru, Lewoleba diizinkan tim medis untuk dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah Denpasar hari ini, 17 Oktober 2024.
Direktur RSUD Lewoleba, drg Yosep Paun sudah memastikan Meisya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sangla, Denpasar Bali, ketika dikonfirmasi di Lewoleba, 17 Oktober 2024.
“Iya,dokter mata sudah menyetujui setelah melihat perkembangan fase akutnya meredah”, jelas Yos Paun.
Dokter Yos lebih jauh mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari dokter mata terkait kondisi Meisya yang sudah redah masa akut, pihaknya secara teknis langsung berkoodrdinasi dengan RSUP Sanglah Denpasar melalui zoom meeting.
Hasilnya, pihak RSUP Sanglah menyarankan untuk korban Meisya segera dirujuk.
“Sudah (lakukan koordinasi-red) kemarin kami zoom meeting bersama, seharusnya hari ini sudah bisa pulang sehingga dari RSUP Sanglah menghendaki supaya langsung rujuk pada hari ini dan supaya cepat akan di masukan dari IDG sehingga tidak antri di poli rawat jalan. Kami juga sudah kondisikan untuk dijemput di bandara oleh Yayasan Maci Angi Bali dan akan dilakukan pendampingan selama perawatan di sana”, ungkap dokter Yos.
Dilansir dari Bentara.net, pasca trauma di mata akibat benda asing yakni air keras tipe soda api yang disiram ke wajah Meisya, Dokter Yosep menjelaskan, tim medis berupaya agar infeksi pada mata korban tidak meluas.
“Terus kita berusaha untuk menyembuhkan peradangannya. Peradangan akibat cairan itu. Terus yang ketiga yang kita lakukan adalah untuk mencegah perforasi atau kebocoran pada mata. Jadi itu protap yang dilakukan di semua rumah sakit untuk pasien yang mengalami traumatis seperti ini,” ujarnya.
Setelah menjalani sejumlah penanganan medis Meisya dirujuk ke RSUP Sangla Denpasar, usai fase akut meredah.
“Kemarin sudah dilakukan irigasi untuk menghilangkan sisa-sisa apa namanya cairan yang terkontaminasi dengan mata itu. Dan di Denpasar sendiri, rumah sakit yang bisa melakukan donor kornea itu bisanya di Sanglah,” kata Dokter Yosep menerangkan.
Paskalis Ola Tapobali, Penjabat Bupati Lembata, mengapresiasi kerja tim medis RSUD Lewoleba yang melakukan perawatan intensif sehingga kondisi korban bisa melewati masa kritis dengan kondisi akut yang sudah meredah.
Menurut Ola Tapobali, semua biaya perawatan Meisya akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata bersama komunitas kemanusiaan yang peduli terhadap korban Meisya.
Ola Tapobali menegaskan kejadian yang dialami oleh Meisya adalah bencana kemanusiaan yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.
Penjabat Sekda Kabupaten Lembata, Irenius Suciadi kepada SuluhNusa.com mengungkapkan Meisya akan diberangkatkan dari Kota Lewolena menuju RSUP Sanglah di Denpasar melalui Kupang.
“Semua biaya perjalanan kita tanggung termasuk akomodasi dan hal teknis lainnya. Meisya aka diantar oleh salah satu perawat dari RSUD Lewoleba”, tutur Suciadi.
Sementara itu CA, Pelaku penyiraman air keras jenis soda api ke wajah Meisya saat ini sudah diamankan pihak Kepolisian Resor Lembata. Sebelum ditahan, pelaku sempat mengakui semua perbuatannya termasuk modus dan motif.
Terkait motif, Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, mengatakan, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga sangat dekat merasa sakit hati dengan korban karena menolak cintanya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Tersangka, dikenakan pasal 355 ayat 1. Dengan hukuman maksimal 12 tahun. BB sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora,” kata Donni. +++sandro.wangak