SULUH NUSA, LEMBATA – Kasus penyiraman soda api di Lewoleba, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 14 Oktober 2024 membuat masyarakat geram.
Pasalnya, korban merupakan anak di bawah umur berisial M (13)Â dan pelaku Charles Arif (41). Motif Charles melakukan penyiraman pada korban karena perasaannya tidak disambut oleh M. Padahal korban merupakan kerabat dekatnya.
Menurut Psikolog Klinis Klink Famro Samarinda, Ayunda Rahmadani, penyerangan menunjukan adanya masalah mendalam dalam hubungan interpersonal dan kesehatan mental pelaku.
“Terutama yang melibatkan anggota keluarga. Korban yang mengalami cedera berat seperti ini memerlukan perhatian medis segera dan dukungan psikologis untuk pemulihan,” tutur Ayunda pasca di konfirmasi lewat telepon, 15 oktober 2024.
Pelaku Dapat Dianggap Memiliki Kecendrungan Pedofilia
Menurut Ayunda, dilihat dari kasus, pelaku yang mempunyai ketertarikan pada anak di bawah umur memiliki kecendrungan pedofiliak.
“Untuk penegakan diagnosa diperlukan pemeriksaan kejiwaan lebih mendalam,” lanjutnya.
Orang yang memiliki kecenderungan pedofilia sering kali tidak terbatas ketertarikannya hanya pada satu anak. Banyak penelitian menunjukkan bahwa individu dengan kecenderungan ini mungkin tertarik pada lebih dari satu anak,
Kecenderungan pedofilia adalah kondisi gangguan seksual yang kompleks, dan meskipun ada intervensi atau terapi yang dapat membantu, tidak semua individu berhasil mengubah perilaku mereka.
“Oleh karena itu, ada risiko mereka dapat menargetkan beberapa anak. Terutama jika mereka merasa tidak terdeteksi atau mudah mendapatkan akses, misalnya kurangnya pengawasan orangtua atau minimnya edukasi msyarakat tentang hal ini,” jelas Ayunda.
Penyebab Anak Bisa Menjadi Objek Seksual dan Presentasi Orang Terdekat Menjadi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Ada beberapa faktor yang menyebabkan anak menjadi objek seksual. Diantaranya, manipulasi emosional, ketidaktahuan anak tentang batasan tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh atau pengaruh hubungan dekat dengan pelaku.
“Situasi ini seringkali melibatkan kekuasaan, di mana pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan untuk mengeksploitasi anak,” jelasnya lagi.
Berbagai penelitian menemukan sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak termasuk pelecehan dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban. Dalam studipun presentase bisa mencapai 70 hingga 90 persen untuk kasus pelecehan pada anak.
“Ini menunjukan hubungan dekat dapat menjadi faktor risiko yang signifikan. Namun, angka pasti bisa berbeda tergantung pada metodologi penelitian dan konteks sosial,” sambungnya lagi.
Tanda Peringatan Kedekatan Berlebihan Antara Orang Dewasa dan Anak
Bagi orang tua, perlu memperhatikan beberapa tanda peringatan kedekatan berlebihan pada orang dewasa jika anak menunjukkan perubahan signifikan dalam perilaku, seperti menjadi lebih pendiam, cemas, atau menarik diri, ini bisa menjadi tanda bahwa ada sesuatu yang sudah terjadi.
Kedua, jika orang dewasa sering melakukan sentuhan fisik yang tidak nyaman atau tidak pantas, seperti pelukan yang berlebihan, ciuman di tempat yang tidak biasa, atau privasi yang dilanggar.
Ketiga, jika anak tampak terlibat dalam “rahasia” dengan orang dewasa atau merasa tertekan untuk tidak berbicara tentang hubungan mereka.
Keempat, jika anak menunjukkan tanda-tanda ketidaknyamanan saat bersama orang dewasa tertentu, seperti menghindari interaksi atau menunjukkan ketakutan.
Kelima, jika orang dewasa berusaha mengisolasi anak dari teman-teman atau keluarga, ini bisa menjadi tanda perilaku yang mencurigakan.
Keenam, jika orang dewasa terlihat terlalu mengontrol atau mengawasi aktivitas anak secara berlebihan, terutama dalam konteks yang tidak wajar.
“Orang tua harus menjaga komunikasi terbuka dengan anak dan memberikan ruang bagi mereka untuk berbicara. Jika ada kekhawatiran, penting untuk mencari bantuan dari profesional, seperti konselor atau petugas perlindungan anak,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Donni Sare menjelaskan, tersangka saat ini berada di Polres Lembata pasca di amankan di RSUD Lewoleba.
Tersangka di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
“Diancam dengan pidana 12 tahun penjara. Ancaman sudah ada di undang-undang, berat kecilnya tergantung putusan persidangan,” pungkasnya. +++
***Mantan Jurnalis Indopos, Kaltara Pos, Kaltim Post, Family saja, Jawa Pos Grup.