suluhnusa.com – Dalam Perma Nomor 1 tahun 2016 diatur beberapa hal terkait mediasi yang menurut saya penting untuk kita ketahui mengingat saat ini gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh masyarakat adat Dolulolong terhadap Eliaser Yance Sunur yang juga merupakan Bupati Lembata, sudah menjadi perhatian banyak orang. Apalagi sudah dua kali proses Mediasi di lakukan namun Pihak tergugat di anggap tidak hadir.
Pertama, batas hari untuk mediasi yakni 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.
Kedua, adanya kewajiban bagi para pihak (inpersoon) untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah pengampuan; mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Ketiga, tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi. Pasal 7 Perma nomor 1 tahun 2016 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. 2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh
Mediator dalam hal yang bersangkutan:
- tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
- menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;
- ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
- menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau
- tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.
Dalam Perkara Nomor: 8/PDT.G/2018/PN.LBT tgl 21 Mei 2018, gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh masayarakat adat Dolulolong (Penggugat) terhadap Eliaser Yance Sunur (Tergugat) telah di tetapkan waktu pelasaan Mediasi oleh hakim Pengadilan Negeri Lembata namun sudah dua kali berturut-turut yakni Tanggal 30 Mei 2018 dan tanggal 5 Juni 2018 namun dinyatakan tidak hadir.
Hal ini menunjukan bahwa tidak ada itikad baik dan kesiapan secara baik dari pihak Tergugat untuk melalui salah satu tahapan proses persidangan dalam gugatan perdata ini. Bahawa hal ini semestinya dipandang penting sebab perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Apalagi Tergugat juga merupakan kepala daerah kabupaten Lembata.
Menurut hemat saya, bahwa Mediasi yang yang di atur dalam Perma nomor 1 tahun 2016 ini harus di pandang sebagai sebuah proses yang sangat penting dan tidak main- main. menghadiri proses- proses dan tahapan- tahapa persidangan di Pengadilan adalah cara menghargai dan menghormati Lembaga Peradilan. Hal berikut yang paling penting bagi saya dalam proses mediasi ini sebaiknya yang harus hadir adalah pihak-pihak prinsipal dan berani menyampingkan berbagai alasan. Mengapa?
Karena ketika pirinsipal hadir barangkali lebih cepat dalam menyelesaikan persoalan tanpa harus berlarut- larut atau tanpa harus melalui sidang pada materi pokok perkara. Atau gampangannya ketika prinsipal yang hadir dalam proses mediasi maka dapat berdiskusi dari hati ke hati untuk menemukan jalan keluar yang terbaik dan menjunjung tinggi aspek keadilan.***
Gaspar Sio Apelaby, S.H
(LBH SIKAP LEMBATA)