Hilang Dari Unwira Kupang Lalu Bergelar Sarjana Hukum di Jombang, Pengacara Palsu?

SULUH NUSA, LEMBATA – SEORANG Pengacara berinisial GSA  (34) di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Khusus Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, berbunyi: “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.”

Selain itu menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana l, yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.  Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

GSA diduga menggunakan ijazah palsu atau memakai gelar akademik palsu yaitu gelar Sarjana Hukum.

Hal ini diketahui usai aktivis Gerakan Pembebasan Rakyat Lembata (Gempar Lembata) melakukan pengecekan melalui situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui riwayat pendidikan GSA di Perguruan Tinggi tidak terdaftar dalam pangkalan data Universitas Darul Ulum, Jombang seperti yang terserah dalam ijazah.

GSA terdaftar dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi tercatat sebagai mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, program studi hukum dengan NIM 51108011 dan berstatus hilang.

Memperkuat data GSA dalam Pangkalan Data Dikti, Universitas Darul Ulum, Jombang,  dalam surat kaleifikasinya mempertegas  bahwa setelah melakukan penelitian Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Buku Induk pada Fakultas Hukum, nama Gaspar Sio Apel dengan NPM 090177863 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum tidak ada dalam laporan PDDIKTI Universitas tersebut.

“Setelah melakukan penelitian pangkalan data pendidikan tinggi dan buku induk pada fakultas hukum, nama Gaspar Sio Apel dengan NPM 090177863 prodi ilmu hukum fakultas hukum tidak ada dalam laporan PDDIKTI kami”, demikian bunyi salah satu point klarifikasi dari Universitas Darul Ulum Jombang kepada Gempar Lembata, tertanggal 26 Maret 2024.

Dalam kopian surat yang diterima SuluhNusa.Com, 6 April 2024, dari Universitas Darul Ulum nomor 295/B/Undar/III/2024, perihal Verifikasi Ijazah yang ditujukan kepada Gerakan Pembebasan Rakyat Lembata (Gempar Lembata) juga disampaikan nama GSA tidak tercantum dalam buku induk pada Fakultas Hukum dan tracer data penerimaan mahasiswa baru 2009/2010.

 

Merasa memiliki bukti ya cukup dan kuat atas dugaan tindakan pidana penggunaan gelar palsu atau dugaan tindakan pidana pemalsuan ijazah, Ismail Leuwayan, Ketua Gempar Lembata bersama Harsono, Sekretaris Gempar melaporkan GSA ke pihak Kepolisian Resrot Lembata, 6 April 2024.

“Tadi kami antar laporan tertulis ke kantor polisi. Sudah diterima di SPKT nanti kami tunggu kabar soal proses selanjutnya. Saya kira bukti permulaan tadi sudah cukup nanti akan kami hadirkan bukti-bukti yang lain lagi untuk menunjang prosesnya. Petunjuk-petunjuk itu banyak sekali mulai dari data di DIKTI dan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) itu memang sudah janggal semua”, ungkap Ismail Leuwayan, didampingi Harsono kepada wartawan di Lewoleba, 6 April 2024.

Ismail menegaskan Gempar Lembata melaporkan hal ini karena selama ini GSA menggunakan ijazah ini untuk mendapatkan izin beracara. Selain itu, demikian Ismail, ijazah ini juga digunakan GSA untuk mendaftar ke KPU Lembata sebagai Caleg DPRD Kabupaten Lembata Dapil III dari Partai PAN. Sekalipun diduga berijazah Palsu, GSA menang dalam pemilihan DPRD Lembata periode lima tahun mendatang dari Dapil III Lembata.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan ini disinyalir ada kepentingan politik Ismail menegaskan pihaknya tidak memiliki tendesius politik dalam persoalan ini. Persoalan ini diangkat bertujuan murni agar publik Lembata tidak lagi dirugikan.

“Pileg itu tidak ada urusan. Tapi kami duga dia gunakan itu untuk pencalonan. Tapi yang kami laporkan ini profesinya sebagai pengacaranya itu. Karena sudah banyak merugikan masyarakat,” tandas Ismail.

Ismail membeberkan ijazah milik GSA ditandatangani oleh rektor atas nama Lukman Hakim Mustain yang rektor tahun 1985-1997. Rektor ini sudah pensiun sebelum GSA mendaftar sebagai mahasiswa. Diketahui GSA lahir 6 Januari 1990, artinya saat Rektor Lukman Hakim Mustain menandatangani ijazah, GSA masih berumur 7 tahun.

“Yang menjabat Rektor Universitas Darul Ulum tahun 2010-2014 adalah Dr. Ma’murotus Sa’diyah, M.Kes”, tegas Ismail.

Sementara itu GSA yang dimintai konfirmasi terkait masalah yang sedang ia hadapi menjawab akan memberikan klarifikasi kepada awak media. +++sandro.wangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *