Nasib Naas Menimpa Dewi, Sekolah Belum Kasih Ijasah, Oknum Guru TPK Terlebih Dahulu Kasih Anak

SULUH NUSA, LEMBATA – SEORANG siswi di SMAN Nagawutung harus menanggung aib lantaran hamil karena ulah seorang oknum guru di sekolah tersebut. Sebut saja Dewi (Nama Samaran), harus menanggung malu dan menjadi pembicaraan di sekolah tempat ia menimbah ilmu. Dewi diduga disetubuhi oleh seorang oknum guru, berinisial TPK. Guru kontrak di SMAN Nagawutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

TPK tega menyetubuhi siswinya senidiri sampai hamil padahal Dewi sedang menjalani ujian akhir sekolah tahun pelajaran 2021/2022.

Perbuatan memalukan oknum guru TPK ini menjadi buah bibir semua siswa/i dan guru guru di SMAN Nagawutung, bahkan Ketua Komite dan Kepala Sekolah pun membenarkan kejadian ini.

Akibat dari perbuatan ini oknum Guru TPK diberhentikan secara sepihak oleh sekolah. Kepala SMAN 1 Nagawutung, Patrisius Beyeng, ketika dikonfirmasi wartawan, 28 Mei 2022 memastikan kebenaran informasi tersebut juga mengatakan kalau oknum guru berinisial TPK itu sudah diberhentikan.

“Saya antar langsung semua surat (terkait pemberhentian TPK) ke Dinas Pendidikan Provinsi di Kupang,” kata Patrisius.

Dia juga menyayangkan perbuatan oknum guru komite tersebut. Pemberhentian itu merupakan wujud tindakan tegas dari sekolah kepada pelaku yang menghamili korban yang masih di bawah umur itu.

Menurut Patrisius, dirinya mendapat kabar buruk tersebut dari ibu asrama, tempat korban tinggal, 27 April 2022 saat dia sedang mengikuti kegiatan hari Pendidikan Nasional di Kota Lewoleba.

Patrisius mengakui tidak serta merta mengambil sikap memberhentikan TPK karena dia butuh bukti sebaga dasar untuk keputusan pemberhentian. Akhirnya setelah kasus ini ditangani pihak penyidik Polres Lembata, dia pun langsung bersurat ke komite dan guru tersebut diberhentikan.

Walau kasus ini sedang ditangani pihak Kepolisian Resort Lembata, Lembaga Satuan Pendidikan SMAN Nagawutung tidak serta merta membiarkan siswi malang itu menghadapi masalah sendiri.

Pihak SMAN 1 Nagawutung tidak melepas tanggungjawab pendidikan terhadap korban. Manajemen sekolah bahkan berupaya supaya korban tetap bisa mendapat ijazah nantinya.

“Saya hanya mau anak ini harus punya ijazah. Kami masih punya tanggungjawab dan sekolah 100 persen akan membantu. Anak ini punya hak pendidikan tetap ada,” ujar Kepala Sekolah Patrisius Beyeng.

Sebelum mengantar surat pemberhentian pelaku ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT di Kupang, Patrisius sudah meminta guru Bimbingan Konseling (BK) bersurat kepada orangtua korban karena korban sudah tidak masuk sekolah. Karena surat itu belum direspon oleh orangtua, dia memastikan guru BK SMAN 1 Nagawutung sendiri yang akan bertemu korban dan orangtua di rumah mereka di Kecamatan Nagawutung. Dirinya memastikan hak-hak pendidikan dari korban tetap harus dipenuhi.

Ketua Komite SMAN 1 Nagawutung, Martinus Lamau, menyebutkan pelaku merupakan guru komite. Oleh sebab itu, pada tanggal 11 Mei 2022, pihaknya juga sudah menerima surat pengembalian guru tersebut dari kepala sekolah kepada komite. Selanjutnya Komite SMAN 1 Nagawutung secara resmi memberhentikan guru pelajaran Bahasa Jerman tersebut dengan dasar surat dari kepala sekolah.

“Saya juga kesal dengan kasus ini tapi saya belum bisa secepatnya ambil sikap. Setelah dapat surat dari kepala sekolah baru dia diberhentikan,” kata Martinus saat ditemui di SMAN 1 Nagawutung, Sabtu, 28 Mei 2022.

Menurut dia, jika tidak diberhentikan, maka kehadiran oknum guru itu akan mengganggu keseluruhan aktivitas belajar mengajar dan tentu tidak etis. Belum lagi, tenaga pendidik itu saat ini sudah jadi buah bibir di tengah masyarakat.+++/hosea/sandrowangak


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *