Terekam CCTV, BRI Unit Lewoleba Diduga Jadi Tempat Pelecehan Seks

SULUH NUSA  LEMBATA –  KASUS dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ATA, Kepala BRI Unit Lewoleba terekam CCTV di kantor tersebut.

Korban pelecehan seksual, LLW yang juga merupakan kasir pada Bank BRI Unit Lewoleba itu terjadi, 18 November 2024 di ruangan kerja ATA.

Perilaku bejat yang dilakukaan ATA ini sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polres Lembata.

Doni Sare, Kasat Reskrim Polres Lembata, menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ATA sedang ditangani pihak Reskrim polres Lembata Unit PPA.

“Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang susah kami periksa. ATA, Kepala BRI akan kami panggil untuk dimintai keterangan”, ungkap Doni Sare.

Disinggung terkait bukti rekaman CCTV yang diseratakan korban saat melaporkan kejadian di kepolisian, Kasat Doni menjelaskan, video yang disertakan adalah rekaman layar CCTV menggunakan HP korban.

“Itu korban ambil video dengan Hp di layar CCTV, kami sudah buat permintaan rekaman cctv ke pihak BRI Unit Lewoleba. Kita juga sedang minta keterangan para saksi, kami akan beritahu perkembangannya”, ungkap Kasat Doni.

Sementara Itu Maria Loka, Direktur LSM Permata, menilai kejadian dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kantor BRI Unit Lewoleba oleh ATA sebagai kepala Unit mencoreng BRI sebagai Lembaga keuangan di Lembata.

Maria Loka yang selama ini konsen membela perempuan dan anak ini mengungkapkan pihak BRI Unit Lewoleba melalui Cabang Larantuka tidak bisa menutup mata dengan kejadian ini karena ini kasus dengan  pidana khusus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati di tempat kerja.

“Polisi harus usut tuntas kasus ini. Korban LLW juga harus dilindungi. Managemen BRI tidak boleh abaikan hak hak LLW baik sebagai perempuan maupun sebagai karyawati. Wajib melakukan perlindungan. Dan kalau bisa pihak BRI bicara terbuka ke media terkait persoalan ini untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap BRI sebagai Lembaga keuangan di Lembata”, tegas Loka.

Maria menegaskan kejadian ini mengindikasikan BRI Unit Lewoleba diduga sebagai tempat pelecehan seksual terhadap karyawan dan karyawati.

Sementara itu Pimpinan Cabang BRI Larantuka, Allan Arya Utama, dalam rilis yang diterima media ini, 19 November 2024 menjelaskan pihaknya tegas menonaktifkan ATA sebagai kepala Unit BRI Lewoleba karena dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati.

Sayangnya, Allan Arya tidak menjelaskan penonaktifan ATA berlaku sejak kapan.

“BRI saat ini tengah melakukan investigasi internal terkait dugaan tindakan pelecehan dari salah satu oknum pekerja. Sebagai upaya untuk mempermudah proses pemeriksaan, Kantor Cabang BRI Larantuka telah menonaktifkan ybs sebagai Kepala Unit BRI Lewoleba”, tulis Arya Utama dalam rilisnya.

Selain itu, Allan juga mengungkapkan, apabila terbukti melakukan tindakan pelecehan, BRI akan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ATA.

“BRI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kondusif dan produktif serta menjunjung tinggi hak asasi manusia”, ungkap Allan dalam rilisnya.


Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Karyawati, Kepala BRI Unit Lewoleba Dipolisikan


Sebelumnya diberitakan, Kepala BRI unit Lewoleba, yang berinisial ATA dilaporkan karyawatinya sendiri di Polres Lembata, Senin, 18 November 2024 pkl. 21.20 wita

Maksi Lelangwayan, keluarga LLW yang mendampingi korban di Polres Lembata, mengungkapkan, dirinya mengaku kaget ketika diinformasikan oleh ayah LLW bahwa anaknya mendapat pelecehan dari kepala BRI Unit Lewoleba.

“Saya ditelp ayah korban. LLW ini anak dari Kaka Kandung Saya. Ayahnya telp beritahu anak LLW dilecehkan di kantor BRI unit Lewoleba saat masih kerja. Kejadiannya sekitar Pkl. 20.00 wita. Saat kami ke kantor ada satpam. Kami beritahu dan dia bikin laporan tapi satpam itu tidak mau beritahu nama lengkap kepala BRI itu. Aneh satpam itu bikin laporan tapi takut tulis nama kepala BRI yang diduga melakukan pelecehan terhadap LLW. Kami putuskan untuk lapor ke polisi”, ungkap Maksi kepada wartawan, 18 November 2024.

Terlapor Berinisial ATA kini telah di laporkan di Mapolres Lembata dengan Nomor laporan polisi : 141/11/2024/SPKT RES LEMBATA/POLDA NTT/TGL 18-11-2024.+++sandro.wangak

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *