SULUH NUSA, LEMBATA – Dugaan kendaraan Dinas EB 1 Lembata yang tidak memiliki BPKB sudah sejak tahun 2017. Mobil Mitsubishi Pajero Sport tetebut dibeli oleh pemerintah Kabupaten Lembata melalui pihak ketiga CV. Cahaya Putra Lembata.
Kendaraan operasinal Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, bernomor plat EB 1 Lembata, dibeli tahun 2017 dengan nomor Faktur kendaraan bermotor 005082/1017/02 tanggal 2017.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian RTP Setda Lembata, Ahmad Djafar, S.Sos, yang ditemui Suluh Nusa (weeklyline media network) di ruangan kerjanya, Selasa, 12 Januari 2021.
Ahmad menjelaskan, prosedur pembelian mobil sampai serah terimah barang dari pihak ketiga sudah sesuai prosedur bahkan pembayaran juga sudah lunas lengkap dengan faktur pembelian.
“Semua faktur ada. Dokumen administrasi pembelian dan bukti bukti lain juga ada,” ungkap Djafar.
Walau demikian Djafar mengakui bahwa sampai dengan Januari 2021 mobil EB 1 Lembata belum memiliki Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Ya ini sudah tiga tahun. Kita sudah bersurat berulang ulang kali kepada pihak ketiga agar segera menyelesaikan persoalan BPKB ini. Bahkan tadi pagi, (Selasa, 12 Januari 2021) saya sempat ke rumahnya untuk meminta penjelasan soal kendala apa sehingga BPKB menjadi sulit untuk diurus,” tandas Djafar.
Sayangnya, Direktur CV. Cahaya Putra Lembata, Ayub Badhi Watung sedang berada di Kupang. Usaha pemerintah Kabupaten Lembata agar pihak ketiga segera menyelesaikan persoalan BPKB EB 1 Lembata terakhir kali secara resmi melalui surat Nomor BUK.020/267/RTP.PB/2020 tanggal 11 Februari 2020.
Sejak surat penegasan terakhir tersebut, Direktur CV. Cahaya Putra Lembata diduga tidak mengindahkan penegasan tersebut sehingga persoalan BPKB EB 1 menjadi temuan BPK dalam pemeriksaan tahun 2020.
Berdasarkan data yang didapat weeklyline media network, Direktur CV. Cahaya Putra Lembata, Ayub Badhi Watung telah menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak untuk pengurusan dokumen atau surat surat kendaraan yang masih diproses di Samsat Lembata. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak tersebut ditandatangi Ayub Badhi Watung selaku direktur CV. Cahaya Putra Lembata mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen Laurensius Lamabelawa.
Dalam surat pernyataan tertanggal 13 Desember 2017 itu, Ayub Badhi Watung, menyatakan bertanggungjawab atas surat surat kendaraan sebagaimana tertuang dalam Surat Kontrak nomor PPK.07/KONTRAK/SETDA/IX/2017 tanggal 5 September 2017 masih dalam proses pada kantor Samsat Lembata.
“Dan menjadi tanggungjawab mutlak saya sebagaimana tertuang dalam kontrak dimaksud,” ungkap Badhi Watung dalam surat pernyataan mutlak yang ditandatangani di atas meterai enam ribu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Tapobali, yang dikonfirmasi Suluh Nusa (weeklyline media network), Senin, 11 Januari 2021 melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran informasi ini mengungkapkan dirinya sudah menugaskan Asisten II setda Kabupaten Lembata, Paulus Kedang untuk menelusuri.
“Informasi demikian. Saya tugaskan Pa Asisten II untuk telusuri,” jawab Tapobali. (sandrowangak/SN/weelyline media network)