SULUH NUSA, LARANTUKA – Keseriusan pemerintah pusat dalam pembenahan desa memang diakui dengan menggelontorkan Dana Desa dalam jumlah besar. Dan karena itu pemanfaataannya juga perlu tata kelolah yang baik agar tidak bermasalah hukum.
Pemerintah telah berkomitmen untuk menjalankan amanah Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dengan terus meningkatkan dana alokasi desa dari tahun ke tahun.
Secara tegas, Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa juga menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan untuk mempercepat tercapainya kemajuan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan umum.
sayangnya, miliaran rupiah dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut disalahgunakan oleh oknum aparat desa untuk memperkaya diri dan golongan.
Di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, misalnya, Kejaksaan Negeri Larantuka mulai menyasar dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 hasi pemeriksaan yang dilakukan inspektorat Kabupaten Flotim
Hasilnya, Mantan Bendahara Desa Nubalema dua Adonara Tenga Kecamatan Adonara Kabupaten Flotim BST ditetapkan Kejaksaan Larantuka sebagai tersangka, diduga menyelewengan dana desa tahun anggaran 2017 sekitar Rp 261.905.500 juta, untuk pembangunan rabat jalan, pembangunan talut dan perpipaan
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Larantuka di Waiwerabg Mourest A. kolobani, mengungkapkan penetapan ini tersangka ini dengan alat bukti yang cukup kami tim penyidik melakukan pemeriksaan hari ini, kami sepakat melakukan penahanan 20 hati kedepannya dlm proses penyelidikan lebih lanjut.
Mourest menjelaskan, modus dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan tersangka BST di antaranya dengan memanipulasi jenis pekerjaan fisik yang dilaporkan selesai padahal kenyataannya tidak beres.
“Sudah jelas, hasil pemeriksaan ada beberapa dugaan tindakan korupsi, diantaranya pekerjaannya tidak selesai tapi dianggap selesai. Malah lebih parah pekerjaannya tidak ada, dilaporkan ada,” katanya.
Kejaksaan negeri Flores Timur, melakukan penetapan dan penahanan tersangka mantan bendahara Desa nubalema dua kecamatan Adonara Tenga berinisial BST, pada kasus dugaan korupsi tahun 2017.
BST ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengerjaan rabat jalan, pembangunan talut dan perpipaan di Desa Nubalema dua kecamatan Adonara Tenga Kabupaten Flores Timur.
“BST ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp. 261.905.500. Untuk sementara tersangka di tahan di rutan kelas ll B Larantuka,” ungkap Mourest. (LWF/SN/weeklyline media network)
