Lela Udak dan Ose Diputuskan Ganti Kerugian Negara Rp. 464 juta

Beranda » Hukum » Lela Udak dan Ose Diputuskan Ganti Kerugian Negara Rp. 464 juta

“Kerugian negara tersebut atas perbuatan kedua tertuntut dalam pertanggunjawaban belanja perjalanan Dinas fiktif, Pertnggungjawaban fiktif belanja barang dan jasa pada CV. Bumi Raya, Pajak negara yang belum disetor ke kas negara dan Sisa UYD atas belanja langsung yang belum disetor,” ungkap Amuntoda.

Markus Lela Udak saat menandatangani SKTJM-Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak di ruangan sidang TPTGR.
Markus Lela Udak saat menandatangani SKTJM-Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak di ruangan sidang TPTGR.

suluhnusa.com – Kepala Badan Perizinan Satu Atap dan Penanaman Modal Kabupaten Lembata, Markus Lela Udak Kembali menjalani persidangan terkait berbagai temuan penyelewengan yang berakibat kerugian negara pada dinas yang dipimpin.

Markus Lela Udak, sebagai pengguna anggaran diadili, 17 Mei 2019 diruangan sidang oleh Tim Pertimbangan TPTGR Kabupaten Lembata bersama Theresia Ose, A.Md, selaku bendahara. Lela Udak diadili sebagai tertuntut I dan Theresia Ose sebagai tertuntut II.

Majelis pertimbangan TPTGR dipimpin Anthanasisu Aur Amuntoda, SE, MM setelah mencabut palu skorsing menyatakan menolak seluruh bukti bukti yang diajukan oleh kedua tertuntut.

“Semua bukti bukti yang diajukan setelah LHP dinyatakan semuanya tidak diterima. untuk itu hari ini Majelis pertimbangan TPTGR akan membacakan keputusan terhadap tertuntut I, Saudara Markus Lela Udak dan Tertuntut II, Theresia Ose,” ungkap Amuntoda yang didampingi Fransiskus Emi Langoday sebagai Wakil Ketua II.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Pertimbanan TPTGR, Anthanasius Aur Amuntoda, menyatakan Markus Lela Udak, S,Ip dan Theresia Ose, A.Md berdasarkan pertimbangan surat tuntutan, keterangan tertuntut, pendapat anggota majelis, bukti dan fakta persidangan serta rekomendasi LHP dari inspektorat kabupaten Lembata, kedua tertuntut diputuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp. 464.230.488,00 (empat ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribuh empat ratus delapan puluh delapan rupiah).

“Kerugian negara tersebut atas perbuatan kedua tertuntut dalam pertanggunjawaban belanja perjalanan Dinas fiktif, Pertnggungjawaban fiktif belanja barang dan jasa pada CV. Bumi Raya, Pajak negara yang belum disetor ke kas negara dan Sisa UYD atas belanja langsung yang belum disetor,” ungkap Amuntoda.

Sidang yang dilakukan terbuka untuk umum tersebut dihadiri Kedang Paulus, Patrisius Emi Ujan, Yohanses Don Bosco dan Marthinus M. Giga sebagai anggota majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi tersebut memutuskan secara terperinci besaran ganti rugi kedua pihak.

Markus Lela Udak sebagai tertuntut I dalam Surat keputusan Nomor 02/MP-TPTGR/V/2019 dibebankan menyetor ke kas daerah sebesar Rp. 192.081.274,00 (Seratus sembilan puluh dua juta delapan puluh satu ribuh dua ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian Rp. 131.090.672,00 (seratus tiga puluh satu juta sembilan puluh ribuh enam ratus tujuh puluh dua rupiah) perjalanan dinas fiktif dan Rp. 60.990.602,00 (enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribuh enam ratus dua rupiah) merupakan pertanggungjawaban fiktif belanja barang dan jasa pada CV. Bumi Raya.

Sementara itu, Theresia Ose sebagai tertuntut II dalam putusan Majelsi Pertimbangan TPTGR nomor 03/MP-TPTGR/V/2019 dibebankan menyetor ke kas negara sejumlah uang sebesar Rp. 272.149.214,00 (dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus empat puluh sembilan ribuh dua ratus empat belas rupiah) dengan rincian perjalanan dinas fiktif sebesar Rp. 138.106.828,00 (seratus tiga puluh delapan juta seratus enam ribuh delapan ratus dua puluh delapan rupiah), Belanja fiktif barang dan jasa pada CV. Bumi raya, Rp. 60.990.602,00 (enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribuh enam ratus dua rupiah), pajak negara yang belum disetor sebesar Rp. 20.673.504,00 (dua puluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribuh lima ratus empat rupiah), sisa UYHD atas belanja langsung yang belum disetor Rp. 28.153.880,00 (dua puluh delapan juta seratus lima puluh tiga ribuh delapan ratus delapan puluh rupiah) dan pertanggungjawaban fiktif atas belanja makan minum sebesar Rp. 24.224.400,00 (dua puluh empat juta dua ratus dua puluh empat ribuh empat ratus rupiah).
Baik Lela Udak dan Ose dalam amar putusan Majelis diwajibkan menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah dan rumah dan surat kuasa pemotongan gaji secara angsuran selama 24 bulan.
“Apakah ada sanggahan terkait keputusan ini,?” tanya Amuntoda kepada Lela Udak dan Ose. Keduanya kompak diam dan menerima hasil keputusan yang dilanjutkan Amuntoda dengan menegaskan jika dalam waktu yang ditentukan kedua tertuntut tidak melunasi ganti rugi sesuai keputusan maka LHP Inspektorat akan dijadikan bukti laporan ke pihak berwajib.
Usai menutup sidang Markus Lela Udak langsung meninggalkan ruangan tanpa berjabat tangan dengan ketua majelis dan anggota majelis pertimbangan TPTGR Kabupaten Lembata.***
sandro wangak

Share your love
Suluh Nusa
Suluh Nusa

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur.?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *