“Kerugian negara tersebut atas perbuatan kedua tertuntut dalam pertanggunjawaban belanja perjalanan Dinas fiktif, Pertnggungjawaban fiktif belanja barang dan jasa pada CV. Bumi Raya, Pajak negara yang belum disetor ke kas negara dan Sisa UYD atas belanja langsung yang belum disetor,” ungkap Amuntoda.
suluhnusa.com –Â Kepala Badan Perizinan Satu Atap dan Penanaman Modal Kabupaten Lembata, Markus Lela Udak Kembali menjalani persidangan terkait berbagai temuan penyelewengan yang berakibat kerugian negara pada dinas yang dipimpin.
Markus Lela Udak, sebagai pengguna anggaran diadili, 17 Mei 2019 diruangan sidang oleh Tim Pertimbangan TPTGR Kabupaten Lembata bersama Theresia Ose, A.Md, selaku bendahara. Lela Udak diadili sebagai tertuntut I dan Theresia Ose sebagai tertuntut II.
Majelis pertimbangan TPTGR dipimpin Anthanasisu Aur Amuntoda, SE, MM setelah mencabut palu skorsing menyatakan menolak seluruh bukti bukti yang diajukan oleh kedua tertuntut.
“Semua bukti bukti yang diajukan setelah LHP dinyatakan semuanya tidak diterima. untuk itu hari ini Majelis pertimbangan TPTGR akan membacakan keputusan terhadap tertuntut I, Saudara Markus Lela Udak dan Tertuntut II, Theresia Ose,” ungkap Amuntoda yang didampingi Fransiskus Emi Langoday sebagai Wakil Ketua II.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Pertimbanan TPTGR, Anthanasius Aur Amuntoda, menyatakan Markus Lela Udak, S,Ip dan Theresia Ose, A.Md berdasarkan pertimbangan surat tuntutan, keterangan tertuntut, pendapat anggota majelis, bukti dan fakta persidangan serta rekomendasi LHP dari inspektorat kabupaten Lembata, kedua tertuntut diputuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp. 464.230.488,00 (empat ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribuh empat ratus delapan puluh delapan rupiah).
“Kerugian negara tersebut atas perbuatan kedua tertuntut dalam pertanggunjawaban belanja perjalanan Dinas fiktif, Pertnggungjawaban fiktif belanja barang dan jasa pada CV. Bumi Raya, Pajak negara yang belum disetor ke kas negara dan Sisa UYD atas belanja langsung yang belum disetor,” ungkap Amuntoda.
Sidang yang dilakukan terbuka untuk umum tersebut dihadiri Kedang Paulus, Patrisius Emi Ujan, Yohanses Don Bosco dan Marthinus M. Giga sebagai anggota majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi tersebut memutuskan secara terperinci besaran ganti rugi kedua pihak.
Markus Lela Udak sebagai tertuntut I dalam Surat keputusan Nomor 02/MP-TPTGR/V/2019 dibebankan menyetor ke kas daerah sebesar Rp. 192.081.274,00 (Seratus sembilan puluh dua juta delapan puluh satu ribuh dua ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian Rp. 131.090.672,00 (seratus tiga puluh satu juta sembilan puluh ribuh enam ratus tujuh puluh dua rupiah) perjalanan dinas fiktif dan Rp. 60.990.602,00 (enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribuh enam ratus dua rupiah) merupakan pertanggungjawaban fiktif belanja barang dan jasa pada CV. Bumi Raya.