Flores Timur Lockdown !

MEDIA WLN – Lockdown adalah suatu protokol darurat untuk mencegah orang, sekelompok orang, atau masyarakat luas, meninggalkan atau masuk dari atau ke suatu area. Protokol Lockdown hanya dapat ditetapkan oleh pihak yang memiliki otoritas.

Dalam konteks keamanan, Lockdown dapat bermakna mengisolasi suatu kawasan. Protokol ini, di luar negeri, sering diterapkan di sekolah atau di fasilitas umum seperti rumah sakit pada saat terjadi hal-hal yang bersifat force majeure.

Protokol Lockdown memiliki berbagai tingkatan, dari mulai Controlled Lockdown (Exit Only), Controlled Lockdown (Entry Only), Partial Lockdown, Department Lockdown, dan Total Lockdown.

Lockdown juga dilakukan dengan larangan mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang, penutupan sekolah, hingga tempat-tempat umum. Dengan begitu, risiko penularan virus corona pada masyarakat di luar wilayah lockdown bisa berkurang.

Untuk memutuskan matarantai penularan Covid 19, Pemerinta Kabupaten Lembata sejak awal april 2020 lalu, sudah memberlakukan lockdown. Semua akses ditutup. Pelabuhan utama di Kot Lewoleba dan bandara Wunopito serta pelabuhan jembatan titian di seluruh pesisir Lembata, Lockdown.

Hasilnya, Lembata sampai saat ini masih aman. Masih hijau. Belum ada masyarakat yang terkonfirmasi corona.

“Kita tutup semua akses. Pelayaran tetap dilakukan tetapi hanya untuk BBM, Pasien, dan logistic. Penumpang dilarang masuk. Akses masul lewat pesisir kita tutup. Ini kita lakukan untuk menjaga Lembata. Lembata hanya satu pulau, kita jaga sama sama. Puji Tuhan sampai saat ini, Lembata masih aman. Masih hijau,” ungkap Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, dalam berbagai kesempatan kepada wartawan.

Surat Bupati Flores Timur

Lockdown sementara selama tiga hari

Hari ini, 22 mei 2020, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, baru mulai memberlakukan penutupan wilayahnya. Semua penyebrangan ditutup. Pelayaran lokal melalui Tobilota dan Panta Palo juga ditutup. Yang diizinkan hanya untuk BBM, Pasien rujukan dan logistic. Lalulintas penyebrangan manusia dilarang.

Hal ini disampaikan Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon dalam surat pemberitahuannya dengan nomor EK. 550/Ksb PIBBU/183 N/2020 tertanggal 20 Mei 2020.

Point pertama dalam surat tersebut, menegaskan pemberhentian sementara pengoperasian armada angkutan laut dalam wilayah Flores Timur, mulai tanggal 22 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020.

Lockdown, Isolasi dan Karantina

Dalam kasus Corona, Lockdown memiliki kesamaan makna dengan istilah Karantina Wilayah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa, karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Dalam Pasal 49 Undang-undang tersebut juga disebutkan jenis-jenis karantina, yaitu: Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial dalam Skala Besar.

Sedangkan Isolasi  adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

Siapa yang berwenang menetapan Karantina Wilayah? Disebutkan bahwa Pembatasan Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial dalam Skala Besar ditetapkan oleh Menteri.

Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas dalam penanganan Virus Corona yang dikomandoi oleh Kepala BNPB. Undang-undang telah mengamanatkan hal yang sangat strategis dalam situasi tertentu, satu tingkat di bawah darurat perang kepada BNPB dan BPBD, yaitu apa yang disebut dengan “Kemudahan Akses”.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa:Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi: pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.***

 amaian/sandrowangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *