suluhnusa.com – Kontrak sudah habis akhir tahun 2017, ribuan tenaga Non ASN di Kota Kupang merasa cemas dan was was, karena Surat Keputusan perjanjian kontrak kerja tahun 2018 belum ditandatatangani oleh Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Tenaga Non ASN atau Honor PTT Kota Kupang ketar-ketir, cemas, was was dan galau memikirkan nasib mereka yang sampai dengan Bulan Februari 2018, belum juga ada kejelasan dari pemerintah Kota Kupang.
Sebab surat Kontrak dari Pemerintah Kota Kupang terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017 sudah berakhir dan belum diperpanjang oleh Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore untuk tahun 2018. Apalgi saat ini beredar informasi di lingkup Kota Kupang, bahwa Walikota Kupang Jefry Riwu Kore akan memberhentikan 50 orang setiap tiga bulan mulai tahun 2018 ini.
Sejumlah tenaga Honorer yang ditemui di Kantor Walikota Kupang kepada suluhnusa.com mengungkapkan, kalau Pemerintah Kota Kupang telah menyatakan akan dilakukan rasionalisasi honorer (Pegawai Tidak Tetap) pada tahun ini.
Dan masih menurut sumber itu , diawal pemerintahan Jefry Riwu Kore dan Herman Man sudah dipastikan akan memberhentikan 50 orang PTT.
“Betul tapi jangan tulis nama saya, bahwa informasinya Pak Walikota diawal memimpin Kota ini akan memberhentikan 50 PTT, sebagai manusia pasti was was karena kami tidak tau siapa nanti yang diberhentikan.apalgi SK perpanjangan tahun 2018 belum ada. Sekarang sudah bulan Februari,” ungkap sumber itu dengan dialek Kupang kental yang juga dibenarkan salah seorang teman perempunnya.
Kepala Badan Kepegawaian Kota Kupang, Drs. Daud Hironimus Djira, yang ditemui suluhnusa.com, di ruangan kerjanya, Rabu, 7 Februari 2018 pun membenarkan kontrak tenaga Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang belum diperpanjang pada tahun 2018 masih menunggu petunjuk dari Walikota Kupang.
“Perjanjian kerja sama semua tenaga Non ASN sudah berakhir 31 Desember 2017. Kontraknya dihitung dari 1 Januari – 31 Desember dalam tahun berjalan. Dan untuk tahun 2018 masih menunggu petunjuk dari pa Walikota Kupang. Kita sudah usulkan tapi sampai dengan saat ini belum ada petunjul dari beliau (Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore,Red),” jelas Daud Djira.
Artinya, tenaga Non ASN terhitung 1 Januari 2018, harus menunggu petunjuk dari Walikota Kupang terkait perjanjian kontrak.
Disinggung soal apakah ada rencana rasionalisasi tenaga Non ASN sebanyak 50 orang per tiga bulan, Daud Djira mengungkapkan pihaknya belum mengetahui, karena usulan untuk perjanjian kontrak dari BKD sudah disamapikan kepada Walikota Kupang.
“Selanjuntnya, menunggu petunjuk dan keputusan dari Bapa Walikota. Kita hanya memproses administrasi sesuai petunjuk,” jelas Djira.
Berdasarkan Data Badan Kepegawaian Kota Kupang, Tenaga Non PNS berjumlah 1664, tersebar di semua SKPDn yang dibiayai APBD II Kota Kupang.
Dari jumlah 1662 orang, tenaga Non ASN tersebut, BKD memberikan telaan dan pertimbangan Kepada Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pelayanan Pemerintah Kota Kupang.
“Dari data yang ada sebanyak 1662 orang tenaga Non ASN, kita usulkan semua ke Bapa Walikota Kupang. Kita tunggu saja keputusan Bapa Walikota,” ungkap Djira sembari meminta kepada tenaga Non ASN untuk bekerja seperti biasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Kupang. (sandrowangak)