
suluhnusa.com – Sudah 20 saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata, terkait dengan korupsi dana desa di Desa Atuwalupang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata.
Langkah represif ini akhirnya dilakukan Kejari setelah pengawasan tidak membuahkan hasil. Hal tersebut disampaikan Kasipidsus kejaksaan Negeri Lembata Jopi Novelis di Lembata, 16 November 2017 di ruangan kerjanya.
“Kita terpaksa melakukan langkah represif sesuai surat perintah dimulainya penyidikan nomor Print-01/P.3.23/FD1/09/2017, untuk menangani dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2015. Sementara itu, sprindik nomor 02 untuk menangani dugaan korupsi dana desa 2016 di Desa Atuwalupang, Kecamatan Buyasuri,” ujar Novelis.
Dalam pemeriksaan 20 saksi, lanjut Novelis, menemukan adanya kemahalan harga. “Saya belum berani menyebutnya sebagai mark up. Dalam penetapan beberapa item dalam proyek fisik desa, kita menemukan ada kemahalan harga yang tentu ada pembandingnya menurut ahli. Selain itu pula, kita menemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan anggaran,” tambah Novelis.
Ia mengungkapkan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Langkah represif penegak hukum ini menjadi peringatan keras agar pemerintah desa tidak bermain-main dengan uang negara.
Novelis membeberkan saat ini, Pihaknya selain memeriksa 20 orag saksi, juga menunggu hasil perhitungan kerugia negara oleh Inspektorat Kabupaten Lembata.
Menurut Novelis, banyaknya persoalan pengelolaan dana desa salah satu penyebabnya adalah rendahna pemahaman kepala desa bersama aparat dalam pengelolaan dana desa.
“Mestinya ini menjadi perhatian serius oleh pihak BPMD Lembata dalam melakukan sosialisasi agar pemahaman aparat dalam pengelolaa dana desa menjadi lebih baik,” ungkap Novelis.
Kejaksaan Negeri Lembata, demikian Novelis, awalnya melakukan pengawasan. Apabila dalam pengawasan kepala desa yang bermasalah tidak memiliki kesadaran dan niat untuk memperbaiki kesalahan pengelolaan dana desa itu, maka pihaknya akan menempuh langkah langkah hukum sesuai aturan berlaku. Misalnya, pengumpulan bahan dan data, penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan penyidikan sampai penetapan tersangka dan sidang di pengadilan negeri.
Untuk itu dirinya meminta kepada semua kepala desa yang ada di Lembata untuk pro aktif memperbaiki kesalahan pengelolaan apabila ada temuan terkait dana desa. (sandrowangak)