suluhnusa.com – Berdasrkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lembata, ditemukan total dana desa tahun 2016 di Kabupaten Lembata sebesar 1,8 Milyar. Rekomendasi dan catatan penting dalam LHP sudah disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lembata, terkait temuan ini. Warning Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, kepada seluruh kepala Desa yang bermasalah sudah jelas, bahwa harus diselesaikan sampai akhir tahun 2017.
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur memberi waktu penyelesaian pengembalian dana yang bermasalah sampai akhir tahun ini. Hal ini disampaikan pada rapat kerja Pamong Praja Senin, 13/11/2017 di Aula Setda.
Menurut Sunur, diberi kesempatan pengembalian karena rata-rata penyalahgunaan dana desa adalah kesalahan yang bersifat administratif. Namun demikian terbuka kemungkinan persoalan ini akan diambil alih oleh pihak kejaksaan apabila desa-desa bermasalah tidak segera membereskannya sesuai arahan atau petunjuk yang sudah diberikan inspektorat Kabupaten Lembata.
“Pak Wakil Bupati nanti panggil semua desa yang bermasalah agar dalam minggu depan dibuat pernyataan. Saya beri waktu sampai akhir tahun ini. Kalau sampai akhir tahun belum selesai maka selanjutnya menjadi urusan kejaksaan. Semua harus tahu bahwa ini tidak main-main. Kita sudah beri kesempatan membereskan, kalau tetap saja tidak diikuti maka selanjutnya jaksa sendiri yang panggil”, tegas Bupati Sunur.
Sebelumnya Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday membacakan nama desa-desa yang bermasalah dengan pengelelolaan keuangannya sesuai data inspektorat. Adapun nama-nama desa bermasalah untuk semua kecamatan adalah sebagai berikut.
Di Kecamatan Buyasuri, terdapat penyalagunaan dana desa sebesar Rp. 164 juta yang tersebar di desa Panama, Benihading II, Kalikur dan beberapa desa lainnya.
Kecamatan Omesuri ditemukan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp. 246 juta. Temuan ini tersebar di Desa Meluwiting, Hingalamengi, Wailolong, Nilanapo, Tubungwalang dan beberapa desa lainnya.
“Kecamatan Lebatukan, sebesar Rp. 211 juta. Tersebar di Desa Merdeka, Hadakewa, Lodotodokowa, Tapolangun dan Dikesare. Untuk Desa Merdeka sudah menjadi catatan merah,” tegas Langoday.
Sementara itu Kecamatan Ile Ape, Inspektorat menemukan penyelewengan Rp.110 juta. Temuan ini terdapat di Desa Watodiri, Laranwutun, Petuntawa, Riangbao dan Palilolon.
Kecamatan Nubatukan, terdapat temuan sebesar Rp. 266 juta di Desa Lite Ulumado, Watokobu, Pada, Waijarang, Kelurahan Utara, Kelurahan Lewoleba Timur. Dan di Kecamatan Atadei terdapat temuan sebesar Rp. 140 juta lebih yang tersebar di desa Tubukrajan, Lusilame, Lerek, Nubahaeraka, Katakeja dan Ile Kimok.
Dari semua temuan itu kecamatan Nagawutung tercatat sebagai Kecamatan yang paling besar temuan penyalahgunaan sebesar Rp. 450 juta di Desa Bolibean, Ileboli, Atawai, Twaowutung, Pasir putih, Riabao.
Kecamatan Wulandoni sebesar Rp. 143 di Desa Lamalera A, Lamalera B, Posiwatu, Wulandoni, Ataili sedangkan Ile Ape Timur Rp.105 juta, temuan ini tersebar di Desa Jontona, Lamawolo, Lamatokan, Lamau dan Waimatan.(Humas Setda Lembata/adv)