suluhnusa.com_Perilaku oknum anggota Polri di Polda NTT, Briptu Fitra merupakan perbuatan yang mencoreng cintra Polri. Karena itu langkah pemecatan itu untuk menegakkan profesionalisme Polri dan menegakkan aturan yang adil tanpa tebang pilih harus ditegakkan demi kewibawahan institusi ini.
Dan demi menjaga citra institusi Polri, Komisi I DPRD NTT mendesak Kapolda NTT, Brigjen Pol. Endang Sunjaya harus berani melakukan pembersihan secara internal di lingkungan Polri.
Jika ada oknum anggota yang terlibat dalam penerimaan calon siswa (casis), maka oknum tersebut mestinya dipecat.
Hal ini diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT, Jonathan Kana dan anggota Komisi I, Gusti Beribe yang dihubungi di Kupang, Sabtu, 18 Juli 2015. Mereka dihubungi terkait praktek tidak terpuji yang diduga dilakukan oknum anggota Polri dalam kaitannya dengan penerimaan casis.
Oknum anggota Polri, Briptu Fitra meminta uang dari orang tua peserta casis agar anak mereka bisa lulus seleksi.
Kana mengungkapkan, masyarakat sangat mempercayai institusi Polri untuk bekerja profesional. Praktek yang dilakukan oknum anggota Polri ini, sangat mencoreng institusi Polri.
Karenanya Kapolda NTT harus berani menegakkan aturan sesuai dengan kesalahan yang dibuat oknum anggotanya.
“Kalau memang kesalahannya fatal, Kapolda harus tegas ambil tindakan. Saya setuju dengan pernyataan kapolda bahwa kalau benar oknum anggotanya terlibat maka perlu dipecat. Kita minta supaya pimpinan Pori harus profesional dalam mengambil keputusan terhadap oknum anggota yang diduga terlibat dalam penerimaan casis itu,” tegasnya.
Sementara itu, Gusti Beribe yang dihubungi terpisah mengaku sangat menyayangkan kalau institusi Polri yang selama ini sangat dihormati masyarakat, ternyata melakukan kegiatan yang non prosedural.
Untuk itu, Kapolda NTT harus mengambil langkah, jika oknum anggotanya terlibat, maka perlu dipecat.
Kapolda harus berani mengambil sikap untuk merehabilitasi nama institusi Polri agar tidak dinilai tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Saya kira kita dukung jika Kapolda berani ambil sikap tegas apabila oknum anggotanya terlibat saat penerimaan casis. Kapolda harus ambil langkah ‘bersih-bersih’ istitusi sehingga ada rasa keadilan di masyarakat. Seharusnya proses penerimaan itu berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gusti.
Sebelumnya, Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Endang Sunjaya, S.H, M.H, memerintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT, AKBP I Gede Mega S dan Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, menahan oknum anggota polisi calo Casis Bintara Polri di Polda NTT, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fitra. (laurens leba tukan)