Romo Noldy dicecar 31 Pertanyaan

suluhnusa.com_Pastor Paroki Sta. Maria Bintang Laut Waipukang, Rm. Arnoldus Guna Koten, PR dicecar 31 pertanyaan oleh anggota Tim Penyidik Polda NTT, 11 April 2015.

Romo Noldy, dperiksa terkait pelemparan dan pemanahan gereja. Stasi St. Mikhael Baopukang yang terjadi pada puncak perayaan Pekan Suci, 5 April 2015.

Ditemui usai dimintai keterangan Romo dNoldy membeberkan dirinya diperiksa sebagai pastor paroki yang membawahi delapan stasi se Paroki Waipukang, termasuk Stasi baopukang.

Pada saat pemeriksaan oleh anggota tim polda NTT, yang dipimpin oleh AKBP Bambang, Noldy tegas memisahkan antara kasus sebelumnya yang diterjadi di jontona dengan Kasus pelemparan gereja. Sebab menurutnya, kasus pelemparan gereja adalah murni kriminalisasi terhadap simbol agama.

Pelemparan gereja juga sebagai bentuk mencederai keilahian Allah. Apa yang terjadi pada minggu, 5 April 2015 membuat umat menjad takut dan resah dalam menjalankan kewajiban beribadah.

Kasus ini, demikian Romo Noldy, harus diusut sampai tuntas untuk mengetahui motif yang ada dibalik perbuatan ini karena peristiwa ini terjadi pada saat puncak perayaan iman dengan sasaran Gereja Katolik yang menurut kepercayaan umat Kristiani adalah Rumah Tuhan yang sangat sakral, suci dan mulia.

“Perbuatan melempar dan memanah gereja sama dengan perbuatan yang mencederai keIlahian Tuhan,” ungkap Noldy.

Sementara itu, para Ketua dewan Stasi se Paroki Waipukang, melalui Ketua Dewan Pastoral Paroki, Felixianus Arakian mengutuk perbuatan ini.

“Kami mengutuk perbuatan ini dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” tegas Arakian.

Selain mengutuk perbuatan oknum tertentu itu, para Ketua Dewan Stasi juga meminta polisi untuk menangkap para pelaku pelemparan dan pemanahan harus diciduk polisi.

Sebab baik menurut Arakian maupun Noldy, senjata tajam berupa anak mdpanah itu adalah benda mati. Dan yang menggerakkan benda mati dari tempat semula dan mengarah ke samping barat gereja dilakukan oleh manusia.

Sehingga oknum tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Karena kasus pelemparan dan pemanahan Gereja St. Mikhael ini sudah dilaporkan oleh Rm. Noldy PR ke Polres Lembata, dengan nomor Laporan Polisi LP 51/IV/2015/NTT/Resakrim Lembata. (sandrowangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *