Kapolres Lembata Dinilai Melakukan Tindakan Pembiaran

suluhnusa.com_Kapolres Lembata, Wresni H.S. Nugroho, ST dan Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP M. Arief Sadikin dinilai melakukan tindakan pembiaran terkait kasus pelemparan dan pemanahan gereja St. Mikhael Baopukang, 5 April 2015.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh seluruh ketua Dewan Stasi se paroki Ile Ape, diungkapkan bahwa seluruh umat mengutuk Sikap Kapolres Lembata AKBP Wresni H.S Nugroho, ST dan Kasat Resrkrim AKP. Mohamad Arif Sadikin yang melakukan tindakan pembiaran.

Sebab, tidak menangkap pelaku yang membawa tombak dan samurai yang hendak menikam Goris Making, salah seorang anggota Panitia Perayaan Paskah yang dalam perjalanan pulang dari gereja, bila tidak direbut (tangkap tangan) oleh kepala Desa Jontona, Nikolaus Ake.

Bukti lain, tulis mereka dalam pernyataan sikap itu, Kapolres dan kasat Reskrim Polres Lembata melakukan tindakan pembiaran adalah tidak mengamankan pelaku yang membawa anak panah, padahal Simon Sili Making, Kornelis Mamung, Goris Making dan seorang anak sekolah melihat pelaku dan ada bukti tiga biji anak panah ditemukan di sekitar lokasi gereja.

Oleh Karena Tindakan Pembiaran Kapolres dan Kasat Reskrim ini, menyebabkan umat Allah yang tengah mempersiapkan diri, merayakan ibadat paskah menjadi resah dan banyak umat yang takut mengikuti perayaan paskah pada Senin, 6 April 2015.

“Dan karena itu kami sangat menyayangkan sikap dan tindakan yang ditunjukan oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lembata ini,” Patrisius Belemu, ketua dewan Stasi St. Mikhael Baopukang yang iktu menandatangani surat pernyataan tersebut.

Inilah Pernyataan sikap DPP Sta. Maria Bintang Laut Waipukang

  1. Kami DPP Paroki Sta. Maria Bintang Laut Paroki Waipukang, Pastor Paroki Waipukang dan seluruh umat dari Stasi Tobiwutung, Stasi Riangbao, Stasi Ohe, Stasi Waipukang, Stasi Muruona, Stasi Kimakamak, Stasi Waiwaru dan Stasi Baopukang menyatakan dengan tegas mengutuk tindakan pelemparan dan pemanahan yang terjadi di Gereja St. Mikhael Baopukang, karena tindakan tersebut melecehkan martabat Iman Kristiani dan berpotensi menghancurkan martabat Iman Umat Kristiani Paroki Sta. Maria Bintang Laut Waipukang.
  2. Kami Mengutuk Sikap Kapolres Lembata AKBP Wresni H.S Nugroho, ST dan Kasat Resrkrim AKP. Mohamad Arif Sadikin yang MELAKUKAN TINDAKAN PEMBIARAN.Sebab, tidak menangkap pelaku yang membawa tombak dan samurai yang hendak menikam Goris Making, salah seorang anggota Panitia Perayaan Paskah yang dalam perjalanan pulang dari gereja, bila tidak direbut (TANGKAP TANGAN) oleh kepala Desa Jontona, Nikolaus Ake.

    Bukti lain bahwa Kapolres dan kasat Reskrim Polres Lembata melakukan tindakan pembiaran adalah tidak mengamankan pelaku yang membawa anak panah, padahal Simon Sili making, Kornelis Mamung, Goris making dan seorang anak sekolah melihat pelaku dan ada bukti tiga biji anak panah ditemukan di sekitar lokasi gereja.

    Oleh Karena Tindakan Pembiaran Kapolres dan Kasat Reskrim ini, menyebabkan umat Allah yang tengah mempersiapkan diri, merayakan ibadat paskah menjadi resah dan banyak umat yang takut mengikuti perayaan paskah pada Senin, 6 April 2015. Dan karena itu kami sangat menyayangkan sikap dan tindakan yang ditunjukan oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lembata ini.

  3. Kami mendesak pihak Polres Lembata untuk menangkap para pelaku dalam waktu 1 x 24 jam setelah surat pernyataan dan laporan ini diterima oleh Pihak Kepolisian Resort Lembata. Dan mendesak pihak Kepolisian untuk mengungkapkan motif kejadian pelemparan gereja St, Mikhael Baopukang selama 7 x 24 jam sejak laporan polisi di diterima.Hasilnya harus diumumkan secara resmi kepada seluruh umat Se Paroki Bintang Laut Waipukang, dalam surat resmi yang ditujukan kepada Pastor Paroki Sta. Maria Bintang Laut Waipukang dan dewan Pastoral Paroki.
  4. Apabila ketentuan point 2 dan 3 tidak diindahkan maka kami akan melakukan tindakan dengan cara kami sendiri dan mengabaikan pihak kepolisian Polres Lembata.
  5. Kami menegaskan kasus ini harus diusut sampai tuntas untuk mengetahui motif yang ada dibalik perbuatan ini karena peristiwa ini terjadi pada saat puncak perayaan iman dengan sasaran Gereja Katolik yang menurut kepercayaan umat Kristiani adalah Rumah Tuhan yang sangat sakral, suci dan mulia. Perbuatan melempar gereja dan memanah gereja sama dengan perbuatan yang mencederai keIlahian Tuhan.
  6. Kami menyatakan terima kasih atas perhatian dan kerja sama. Semoga Tuhan menganugerahkan Roh Kebijaksanaan kepada para penegak keadilan untuk menegahkan keadilan seadil-adilnya.

Baopukang, 06 April 2015

Hormat Kami,

Ketua DPP
Felixianus Arakian

Pastor paroki
Rm. Arnoldus Guna, Pr.

 

Ketua Dewan Stasi Se Paroki Sta. Maria Bintang Laut-Waipukang dan Tokoh Masayarakat

  1. Romanus Laot (Dewan Stasi Tobiwutung)
  2. Donatus Beda (Dewan Stasi Ohe)
  3. Maria Mura (Dewan Stasi Riangbao)
  4. Felixianus Arakian (Dewan Stasi Muruona)
  5. Siprianus Labi (Dewan Stasi Waipukang)
  6. Valentinus Tokan (Dewan Stasi Kimakamak)
  7. Hermanus Topi (Dewan Stasi Waiwaru)
  8. Patrisius Belemu (Dewan Stasi Baopukang)
  9. Gregorius Making (tokoh Masyarakat)
  10. Fransiskus Ola (tokoh masyarakat)
  11. Elias Geroda
  12. Wilhelmus Bohung
  13. Marius Dawa
  14. Yulius Lusi
  15. Daniel Loli
  16. Rafael Lango
  17. Nikolaus Ake
  18. Benyamin Tukan
  19. Goris Geroda
  20. Krisantus Boro
  21. Fransiskus Bedara

 

Pernyataan Sikap ini kami sampaikan kepada :

Kapolres Lembata di Lewoleba

Dengan tembusan ditujukan kepada:

  1. Yang Mulia Uskup Larantuka di Larantuka
  2. MABES POLRI di Jakarta.
  3. Gubernur NTT di Kupang
  4. Ketua DPRD Propinsi NTT di Kupang
  5. Kapolda NTT di Kupang.
  6. Kejaksaan Tinggi Propinsi NTT di Kupang
  7. IRWASDA POLDA NTT di Kupang.
  8. PROPAM POLDA NTT di Kupang.
  9. Kementrian Agama Republik Indonesia di Jakarta.
  10. Ketua DPRD Propinsi NTT di Kupang
  11. Bupati Lembata di Lewoleba
  12. Ketua DPRD Kabupaten Lembata di Lewoleba
  13. Kementrian Agama Propinsi NTT di Kupang.
  14. Kementrian Agama Kabupaten Lembata di Lewoleba
  15. Komnas HAM Perwakilan NTT di Kupang.
  16. Komisi OMBUDSMAN Perwakilan NTT di Kupang
  17. Pater Deken Lembata di Lewoleba
  18. Para Pastor Paroki se Dekenat Lembata
  19. Pers

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *