Harga Diri Kami Adalah Harga Mati

suluhnusa.com_ Aksi Orang Waipukang, hari ini 07 Jui 2015 d kantor Cmat Ile Ape, Lembata adalah aksi aksi cerdas, Jauh lebih Cerdas dari camat Ile Ape.

Cerdas Karena didasari atas kepentingan bersama Ata Ribu Ratu Kaya Noneng, Lewotana Lewo Nisa Padu Baran Tana Oi Koli Lolon, Lewu Watan Waipuken Tana Jou Juru Batan, Lewo Labi Laranwutun, Tana Nobe Ewa Wakon.

Aksi ini dinilai cukup cerdas dan jauh lebih cerdas dari statement sebelumnya yang dikeluarkan oleh yang terhormat Camat ILE APE pada saat pelantikan PLT Desa Laranwutun pada tanggal 27 Mei 2015 silam.

Statement yang pada akhirnya didorong ke ruang dialog sekaligus klarifikasi yang luas itu selama ini, dan akhirnya ditegaskan pada tanggal 30 juni 2015 yang lalu dengan jumlah masa yang hadir waktu itu di kantor camat Ile Ape adalah kurang lebih 60an orang. Poin-poin statement beliau adalah berbunyi;

Bahwasanya pembentukan dusun 5 Liliuang yang dilakukan oleh masyarakat Desa Laranwutun adalah inkonstitusional berdasarkan UU. No. 06 tahun 2014, karena katanya (menurut camat) otoritas Desa Laranwutun tidak melakukan konsultasi dengan camat, sekaligus menganulir semua proses pelantikan beberapa pejabat pemerintahan Desa Laranwutun bahwa tidak pernah ada konsultasi dengan Camat.

Hak ulayat masyarakat Desa Laranwutun, yang adalah bagian dari peradaban Kampung Adat Lewohala, Tolok Ile Aleng Gole itu adalah tidak sah lagi lantaran tanah di sekitar pusat pemerintahan kabupaten Lembata dan sekitarnya adalah sudah jadi milik orang sehingga dengan sendirinya hak ulayat itu hilang.

Kemudian, menurut Camat, aksi pembentukan dusun 5 pun akan menimbulkan konflik horisontal dengan orang Muruona yang katanya sampai saat ini batas desanya masih belum jelas, sehingga terangnya bahwa tidak lama lagi Wulandoni memanggil, Waipukang Muruona menjawab.

Dari dua poin statement tersebut, maka selaku putra Desa Laranwutun, sekaligus sebagai seorang peneliti menjawabnya sebagai berikut:

Pertama, Masalah pembentukan Dusun 5 Liliuang adalah tindak lanjut dari peningkatan status yang sebelumnya merupakan RT. 17 menjadi sebuah wilayah dusun yang baru. Rencana peningkatan status dari RT menjadi dusun ini telah ditempuh melalui beberapa upaya konsultasi dengan perwakilan pemerintah daerah di wilayah kecamatan atau distrik yang dalam hal ini dibawah kendali seorang camat. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU. No. 06 Tahun 2014 pasal 49 ayat 1 dan 2.

Dan perlu diketahui bahwa dalam pasal tersebut, tidak disebutkan model konsultasi sehingga apartus desa berhak menggunakan pendekatan apa saja asalkan tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi, dan memenuhi kaidah-kaidah tata karma dan sopan santun.

Upaya ini ditempuh beberapa kali yakni pada saat dilaksanakan LKPJ Camat Ile Ape, pembukaan bulan bakti gotong royong di seluruh Ile Ape pada tanggal 05/05/2015 dan pendekatan secara pribadi yang telah dilakukan oleh PLT Desa Laranwutun yang pada waktu itu dipegang oleh Bapak Leonardus Geroda Tedemaking.

Pendekatan ini juga diperkuat lagi ketika konsultasi juga dilakukan oleh calon kepala dusun yang ditunjuk untuk menjadi kepala Dusun 5 yakni Bapak An Wahon sekaligus sebagai mantan pegawai dan Camat Ile Ape beberpa tahun silam.

Jawaban yang dilontarkan oleh yang terhormat Camat Ile Ape pada waktu itu adalah: “segera lantik pejabat Dusun 5, tapi jangan libatkan saya”.

Setelah semuanya dilaksanakan, hal yang menimbulkan pertanyaan besar bahwasanya semua upaya sadar yang dilakukan terhadap eksistensi Dusun 5 Liliuang akhirnya dianggap sebuah upaya yang tidak berdasarkan amanat UU. No. 06 Tahun 2014. Maka pertanyaannya adalah regulasi mana yang dilanggar sehingga seorang camat bisa mengeluarkan statement-stetement tersebut?.

Kemudian, hal ini juga telah sejalan dengan bunyi pasal 18, 19, 20 dan 21 tentang kewenangan desa, sehingga perlu diingat bahwa amanat UU. No. 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang otonomi daerah, maka penjabaran otonomi tersebut akan diteruskan ke tingkat desa sebagai tingkatan atau hierarki pemerintahan paling bawah.

Dengan demikian, bisa diartikan bahwa otonomi itu ada di Desa, sementara kecamatan merupakan perwakilan pemerintah daerah di tingkatan wilayah atau distrik yang terdiri atas beberapa desa, sehingga fungsi camat sesungguhnya adalah sebagai fungsi koordinasi dan tentu berbeda dengan fungsi yang ada di tingkatan desa.

Kedua, Persoalan hak ulayat yang dipertahankan oleh orang Laranwutun adalah tentu berdasarkan fakta sejarah yang pernah terjadi pada masa lalu. Tidak perlu dipungkiri, bahwa eksistensi Desa Laranwutun merupakan wilayah paling ujung yang langsung berbatasan dengan orang Demon.

Hal ini berdasarkan sejarah perang Paji dan Demon dimana wilayah yang kini diklaim adalah sudah menjadi milik orang Paji khususnya masyarakat Desa Laranwutun.

Tolak ukurnya adalah kesepakatan yang terjadi Tahun 1926 antara Raja Adonara sebagai pemimpin wilayah kerajaan Adonara (karena Tolok Ile Aleng Gole atau disebut Lewotolok merupakan wilayah kerajaan Adonara) dengan Raja Larantuka (karena etnis Demon merupakan wilayah kerajaan Larantuka).

Lokasi batas yang dipertahankan oleh masyarakat Desa Laranwutun adalah berdasarkan kesepakatan tersebut, dan inilah dijadikan sebagai hak milik dan sudah diakui secara adat dan diakui oleh pihak masyarakat Lamahora sebagai wilayah kerajaan Larantuka pada waktu itu.

Pembicaraan batas ini sudah kembali dibicarakan pada Tahun 2003 silam dimana Laranwutun pada saat itu dibawah kepemimpinan kepala Desa Irenius Dolu Atanila. Akan tetapi, berita acara penegasan batas yang pernah dijanjikan pemerintah daerah yang juga hadir pada waktu itu bersama kedua komunitas masyarakat adat (Waipukang dan Lamahora), hingga detik ini belum terrealisasi.

Ketiga, Statement yang mengatakan bahwa adanya potensi konflik antara Desa Muruona dan Desa Laranwutun adalah menurut pandangan subyektif saya adalah statement provokatif, karena pemikiran konflik itu, baru muncul setelah camat mengeluarkan statement tersebut.

Alasan esensialnya adalah Desa Muruona terbentuk pada generasi modern, dan sama sekali tidak ada potensi konflik karena kami semua berasal dari satu rumpun yang sama yakni Kampung Adat Lewohala, sehingga pembicaraan batas tentu akan dibicarakan secara kekeluargaan. Dan perlu diketahui juga bahwa karena terbentuk pada zaman modern, maka sesungguhnya Desa Muruona secara tradisional adalah satu dengan Desa Laranwutun.

Keempat, Berbicara mengenai hak ulayat, berdasarkan Permen Agraria No. 05 Tahun 1999 yang masih multitafsir, maka sudah pasti ulayat menurut orang Laranwutun, yang berasal dari peradaban Kampung Adat Lewohala, Tolok Ile Aleng Gole adalah berbeda dengan ulayat menurut orang Timor, orang Sumatera, orang Jawa, Orang Sulawesi dan sebagainya.

Kelima, Ketika dihubungkan dengan perluasan ibukota Kabupaten Lembata, maka jawaban pasti dari orang Laranwutun adalah kami tetap mendukung, akan tetapi kami perlu ingatkan kepada pemerintah bahwa batas desa kami adalah sampai ke wilayah-wilayah yang disebut Legaliwo, Manukawa/Manugada, Tanatode (samping rumah jabatan Wakil Bupati), Bisa Moting, Mukuone, dan seterusnya. Artinya bahwa wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Lembata dan sekitarnya merupakan wilayah Desa Laranwutun, peradaban Kampung Adat Lewohala, Tolok Ile Aleng Gole yang hari ini disebut sebagai Kecamatan Ile Ape yang penamaannya menurut saya tidak sesuai dengan akar budaya setempat.

Keenam, Semuanya ini sudah tertuang dalam rancangan Master Plan Desa Laranwutun yang pada saat ini sedang dalam penggodokan menuju finalisasi. Maka dari itu, tidak ada jalan lain selain dialog untuk mengurai semua persoalan ini, agar bisa menjadi acuan pembangunan ke depan yang lebih populis lagi.

Ketujuh, Dengan demikian, ruang dialog inilah yang diharapkan masyarakat, sehingga masalah ini tidak akhirnya berlarut-larut karena harga diri kami adalah harga mati.

07 Juli 2015
(Yohanes Kapistranus Sasong Payong Langotukan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *