Kalusaba Tidak Menyelesaikan Masalah

suluhnusa.com_Karena Camat Ile Ape, Kalusaba Mustadir meminta perlindungan polisi, dia.dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Hal ini disampaikan Antonius Torani Nilan kepada suluhnusa.com usai melakukan orasi halaman kantor camat Ile Ape, Selasa, 7 Juli 2015.

Torani Nilan menegaskan apa yanh dilakukan camat dengan meminta pelindungan pihak kepolisian sekor Ile Ape adalah tindakan yang tidak mesti dilakukan.

Petrus Demong (foto:balawangak)
Petrus Demong (foto:balawangak)

Karena saat masyarakat Laranwutun melakukan aksi sebelumnya, Senin, 29 Juni 2015 tidak melakukan tindakan anarkis.

“Masyarakat hanya datang menyampaikan aspirasi bukan melakukab tindakan kriminal. Lalu kenapa camat harus meminta.perlindungan pihak kepolisian? . Ini yang kami sesalkan. Kami menilai camat tidak mampu menyelesaikan masalah ini,” tegas Torani Nilan.

Setelah melakukan orasi, Masyarakat Laranwutun tetap bersikeras untuk bertemu Camat Ile Ape yang saat itu tidak berada di tempat.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Sekcam Ile Ape Petrus Demong meminta perwakilan masyarakat bertemu bernegosiasi disaksikan pihak kepolisian.

Masyarakat diwakili Leonardus Geroda, Thomas Nilan, Yohanes Dato, Karolus Koda dan Kanis Ukeng. Hasil negosiasi sekcam menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan secara etika birokrasi untuk menghadirkan Camat bertemu dengan masyarakat. Sekcam juga tidak bisa memberikan jaminan soal deadline waktu.

Hal ini membuat masyarakat Laranwutun bertambah resah karena menunggu tanpa kepastian.

Kanis Ukeng dan Yohanes Dato usai bertemu Sekcam menjelaskan mestinya Kalusaba datang dan menyelesaikan masalah.

Dan ketidakhadiran camat Kalusaba ini sudah diduga sebelumnya. Dan camat dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Sementara itu sebelum negosiasi, kepada suluhnusa.com Demong menjelaskan bahwa inti dari penegasan camat dalam surat.bernomor pem.145/177/VI 2015 17 Juni 2015 ada tiga hal.

Bahwa, camat sesungguhnya menyetujui pembentukan dan mengangkat aparat pemerintah desa hanya harus diperhatikab bahwa apabila nanti dipersoalkan resiko ditanggung sendiri.

Misalnya; demikian Demong, apabila dalam perjalanan untuk membayar gaji aparat yang sudah dilantik tidak ada pagu dana dan dipersoalkan resiko hukum ditanggung sendiri.

Hal lain, soal membentuk wilayah baru yakni Dusun 5, harus memperhatikan status kependudukan, batas wilayah dan persoalan lain.

“Kalau sesudah dusun itu dibentuk dan ternyata status.kependudukannya adalah warga Lamahora Timur, bagaimana?  Ini yang harus diselesaikan dan dipahami terlebih dahulu agar tidak memunculkan masalah baru,” ungkap Demong. (sandro wangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *