Suluh Nusa, Lewoleba – Mobil Operasional Bupai Lembata, Nopol EB 1 F, yang diberitakan Suluh Nusa (weeklyline media network), beberapa waktu lalu, karena bodong sejak 2017 akhirnya bisa dilengkapi administrasinya oleh pihak ketiga.
Setelah heboh dan menjadi perbincangan hangat publik Lembata, pihak ketiga bersama Pemerintah Kabupaten Lembata menggelar rapat dipimpin Asisten II Setda Lembata, Paulus Kedang. Hasilnya memberikan batas waktu selama empat belas hari kepada pihak ketiga, CV. Cahaya Putra Lembata untuk melengkapi semua dokumen mobil yang menjadi tanggungjawab pihaknya.
Bahwa selain, Mobil EB 1 F, Mobil dinas Bupati Lembata, belakangan diketahui salah satu mobil jenis Mitsubishi L 300 milik Dinas PU, yang menjadi tanggungjawab CV. Cahaya Putra Lembata juga tidak memiliki kelengkapan administrasi berupa STNK dan BPKB.
Terkait mobil L 300 milik Dinas PU Kabupaten Lembata yang tidak memiliki administrasi tersebut dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas PU, Pit Bote kepada Suluh Nusa, bebebrapa pekan lalu di ruangan kerjanya.
“Ya benar. Saya mendapat laporan mobil putih Mitsubishi L300, milik kami juga tidak punya BPKB. Sedang diurus pihak ketiga dan PPK,” ungkap Bote.
Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali, langsung memerintahkan Asisten II Paulus Kedang menggelar rapat bersama pihak ketiga, CV. Cahaya Putra Lembata untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Rapat itu, dihadiri langsung oleh Diretkru CV. Cahaya Putra Lembata, Ayub Badhi Watung, 14 Januari 2021.
“Kita kasih waktu ke pihak ketiga untuk menyelesaikan administrasi untuk dua mobil yang menjadi tanggungjawabnya. EB 1 dan L 300 milik Dinas PU. Sampai batas waktu dua minggu pihak ketiga tidak mampu memenuhi hasil keputusan tersebut, kita akan bawakan persoalan ini ke kejaksaan,” tandas Tapobali kepada wartawan di ruangan kerjanya pekan lalu.
Usai rapat bersama tersebut, Direktur CV. Cahaya Putra Lembata, Ayub Badhi Watung, langsung mengurus tanggungjawab mutlaknya di Kantor Samsat Lewoleba. Dua STNK sementara langsung keluar sekaligus dengan masa berlaku sampai 14 Januari 2022 dengan denda pajak sejak tahun 2017 untuk kedua mobil tersebut senilai Rp. 70 juta lebih.
Dalam STNK mobil L 300 terterah pajak senilai Rp. 17 juta lebih, sementara dalam STNK EB 1 tertera pajak senilai Rp. 49 juta lebih.
Ayub Badhi Watung, Direktur CV. Cahaya Putra Lembata yang ditemui di kediamannya, 14 Januari 2021, membenarkan tentang hasil keputusan rapat dan deadline waktu yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata.
“Ya. Saya diberi waktu selama dua minggu. Saya segera ke polda untuk mengurus semua BPKB dua mobil itu. STNK sementara sudah keluar. Saya tidak mangkir, saya bertanggungjawab,” tandas Badhi Watung.
Disinggung tentang kendala, Badhi Watung mengungkapkan dirinya saat melakukan pengadaan mobil di dealer resmi Mitsubishi, dirinya langsung membayar sekaligus dengan pajak senilai 10 persen dari pagu anggaran Rp. 700 juta. Sementara, pada saat pencairan keuangan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata, dipotong lagi pajak senilai Rp. 50 juta lebih. Untuk itu kendala yang dihadapi adalah proses restitusi / pengembalian pajak dari Kantor Pajak Pratama Maumere.
“Kendalanya ada di proses restitusi pajak dari Kantor Pajak Maumere yang harus menunggu waktu lama,” ungkapnya.
Setelah berproses sekitar dua minggu sejak, 14 Januari 2021, Lorens Lamabelawa, PPK pengadaan kendaraan dinas EB 1 Lembata, menginformasikan kepada Suluh Nusa (weeklyline media network) bahwa EB 1 F sudah memikiki BPKB atas nama Pemda Lembata, 24 Januari 2021.
“Pagi opu, BPKB (EB 1 F) sudah keluar. Terimakasih banyak e,” tulis Lorens Lamabelawa, kepada Suluh Nusa, melalui pesan WhatsApp, 24 januari 2021.
Kabag umum Setda Kabupaten Lembata, Ahmad Djafar, S.Sos pun membenarkan informasi EB 1 F yang sudah memiliki BPKB.
“Sudah semua ama. Kami baru terima tadi, BPKB nya. Terimakasih banyak reu,” ungkap Ahmad Djafar saat dikonfirmasi. *** (sandrowangak/SN/weeklyline media network)