suluhnusa.com – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 14/2018 menjadi acuan bagi penerapan sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai tingkat TK-SMA.
Kebijakan itu mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat,
Banyak pihak yang menyambut baik diterapkannya sistem zonasi dengan mengusung semangat pemerataan akses dan kualitas pendidikan untuk PPDB 2018 ini. Semangat pemerataan akses ini diberlakukan agar stigma masyarakat soal sekolah favorite semakin lama semakin hilang. Bahwa semua sekolah yang dibiayai pemerintah adalah sama termasuk sekolah swasta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PPO Kabupaten Lembata, Zakarias Paun, kepada wartawan di ruangan kerjanya, 3 Juli 2018.
Dia menjelaskan, Permen Nomor 14 tahun 2018 juga diterapkan dalam PPDB di Lembata tahun 2018.
Menurut Paun, setidaknya ada delapan hal yang perlu diperhatikan mengenai sistem zonasi dalam PPDB 2018, diantaranya; pertama, Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
“Termasuk sekolah swasta yang dibiayai oleh pemerintah juga mengikuti peraturan menteri ini,” ungkapnya.
Kedua, Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan padaalamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Ketiga, Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.
Keempat Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah. Baca juga: Pendaftaran PPDB Online Segera Dibuka Ini Peraturannya. Kelima, Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Keenam, Calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara yakni: a. Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. b. Alasan perpindahan domisili orangtua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5% (lima persen) dari total keseluruhan siswa yang diterima.
Ketujuh. Sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.
Dan Kedelapan Untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Sedangkan bagi SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi
Untuk Lembata, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan persoalan dan kendala terkait PPDB 2018.
“Sejauh ini belum ada masalah,” ungkap Paun. ***
sandro wangak