suluhnusa.com – Eliazer Yentji Sunur, tergugat dalam Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan masyarakat adat Dolulolong enggan hadir di Pengadilan. Sidang mediasi kedua digelar hari ini Selasa, 3 Juli 2018 dalam Perkara Perdata No: 8/Pdt.G/2018/PN.Lbt, antara Masyarakat Adat Dolulolong melawan Eliyazer Yentji Sunur dengan agenda Mediasi kedua.
Eliyaser Yentji Sunur diwakili kuasa hukumnya Blasius Dogel Ledjab, SH, sedang Para Penggugat diwakili kuasanya Juprians Lamablawa, SH, MH dan Emanuel Belida Wahon, SH.
Blasius Dogel Ledjab, SH selaku kuasa hukum Eliyaser Yentji Sunur menjelaskan dihadapan hakim mediator Artha Aryo Putranto, SH dalam sidang mediasi bahwa sudah disampaikan ke beliau bahwa sidang mediasi hari ini.
“Saya sudah sampaikan pada beliau bahwa sidang mediasi hari ini, tapi beliau lagi bertugas keluar daerah. Selebihnya dapat dilihat dalam suratnya yang dikirim ke Majelis Hakim”, jelasnya.
Sidang ditunda ke hari Senin tanggal 9 Juli 2018 pkl 09.00 wita dengan agenda mediasi yang terakhir.
Juprians Lamablawa, SH., MH selaku Penasihat Hukum Masyarakat Adat Dolulolong saat ditemui di Pengadilan Negeri Lembata menjelaskan sidang ditunda untuk mediasi terakhir pada Senin, 9 Juli 2018. “Sidang mediasi ini sesuai ketentuan hukum acara dalam praktik di pengadilan.
Sebelum para pihak masuk dalam materi pokok perkara ada ruang mediasi, ini ketentuan formal dalam beracara disidang pengadilan, dan berlaku bagi semua perkara. Kalau tidak hadir bisa dinilai oleh majelis hakim, tergugat tidak memiliki itikad yang baik. Dan itu kewenangan majelis hakim untuk menilai. Karena tergugat Prinsipal Eliazer Yenji Sunur tidak hadir. Ini kali ke sekian Yance Sunur tidak hadir dengan alasan macam-macam. Sesuai Peraturan Mahkama Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang tata cara mediasi, para prinsipal wajib hadir. Jika prinsipal tidak hadir bisa dinilai yang bersangkutan tidak memiliki itikad yang baik, tapi itu hak yang bersangkutan. Hakim juga yang memberi nilai”, jelasnya.
Lamablawa menambahkan, tadi dalam sidang mediasi, hakim mediator memperlihatkan surat tergugat prinsipal Yance Sunur, dalam surat disebutkan ada tugas ke luar daerah sampai dengan awal Agustus 2018. Isi suratnya juga Yance Sunur inginkan mediasi dilakukan diluar persidangan dan tidak di dampingi Penasihat Hukum serta diluar Desa Dolulolong, jelasnya.
Sidang kali lalu baik penggugat dan kuasa tergugat sudah sepakati bahwa mediasi dilakukan di Pengadilan, dan hakim mediator dipercayakan kepada majelis hakim untuk menentukan, maka ditentukan pak Artha Aryo Putranto, SH sebagai hakim mediator yang telah memiliki sertifikasi mediator dari Mahkamah Agung RI. Dan penasehat hukum Yance Sunur sudah sepakati, tidak ada keberatan.
“Ya, kita lihat saja. Jika hari senin tanggal 9 Juli 2018 tidak hadir lagi, maka mediasi dianggap gagal, kita masuk pada pokok perkara”, ungkapnya.
sandro wangak