ABAD – Aksi demonstrasi Aliansi Pemuda Wolwal Raya (APWR) di depan pintu gerbang PT Selam Tanjung Wolwal, di desa Wolwal, Kecamatan Alor Barat Daya (Abad) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 2 November 2026, berujung pada kesepakatan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp33,8 juta kepada mantan karyawan perusahaan, Masrudin Hanbel.
Aksi tersebut dipicu persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Masrudin Hanbel. APWR menilai proses pemberhentian karyawan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pantauan langsung Suluhnusa.com di lokasi, massa aksi menyampaikan sejumlah orasi dan tuntutan di depan pintu masuk perusahaan yang dikenal dengan nama Resort Alami Alor Diving.
Setelah menyampaikan aspirasi, pihak perusahaan menerima lima orang perwakilan APWR untuk mengikuti audiensi. Kelima perwakilan tersebut yakni Jordan Lekalong, Erwin Padademang, Anis Mutpay, Arnol Lakapelang, dan Kiser Moaley.

Audiensi berlangsung di ruang kerja General Manager PT Selam Tanjung Wolwal sekitar pukul 13.20 WITA. Pertemuan tersebut melibatkan pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Alor, serta aparat kepolisian.
Hadir dalam pertemuan itu General Manager PT Selam Tanjung Wolwal, Alexandra dan Uri, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor Ahmad Yani Moupulo, ST, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daud Dolpaly, SH, serta Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Yoshepus Thimatius Pailaka, SE.
Turut hadir Camat Alor Barat Daya Nikodas Hinglir, SP, Kasat Narkoba Polres Alor AKP Elpidus Kono Feka, S.Sos., dan Kapolsek Abad IPDA Mustafir Ibrahim.
Audiensi dipandu langsung oleh Camat Alor Barat Daya Nikodas Hinglir. Pertemuan berlangsung sekitar empat jam. Namun, wartawan tidak diperkenankan mengikuti jalannya pembahasan di dalam ruangan tersebut.
Salah satu hasil penting audiensi adalah kesediaan pihak perusahaan membayar uang kompensasi kepada Masrudin Hanbel.
Dalam pembahasan tersebut, Dinas Nakertrans Kabupaten Alor melakukan penghitungan dan menetapkan besaran kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan kepada Masrudin sebesar Rp33.800.000.
Pihak perusahaan menyatakan bersedia memenuhi pembayaran kompensasi tersebut.
APWR sebelumnya menegaskan bahwa apabila hak kompensasi Masrudin tidak dipenuhi, masyarakat sekitar akan menutup akses jalan masuk menuju PT Selam Tanjung Wolwal.
Namun, realisasi pembayaran belum dilakukan karena perusahaan masih menunggu surat resmi dari Dinas Nakertrans Kabupaten Alor terkait besaran uang kompensasi yang harus dibayarkan.
Selain persoalan PHK Masrudin, massa aksi juga menyoroti karyawan bernama Haryono Ago yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut. APWR meminta perusahaan mengambil tindakan tegas terhadap Haryono, termasuk pemutusan hubungan kerja, dengan alasan yang bersangkutan telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3).
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa karena surat peringatan ketiga telah diberikan, perusahaan akan melakukan pengawasan melekat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Dalam audiensi itu, pihak perusahaan juga meminta agar setelah pembayaran kompensasi kepada Masrudin direalisasikan, para pemuda Wolwal tidak lagi melakukan aksi demonstrasi lanjutan maupun mempermasalahkan kejadian tersebut. Perusahaan turut meminta semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar wilayah operasional PT Selam Tanjung Wolwal.
Kesepakatan antara pihak perusahaan dan perwakilan massa aksi tersebut berlangsung di hadapan unsur pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Pertemuan berakhir sekitar pukul 17.00 WITA. Setelah audiensi selesai, massa aksi membubarkan diri dan meninggalkan lokasi perusahaan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, tuntutan pembayaran kompensasi menjadi salah satu hasil utama demonstrasi APWR. Namun, publik masih menunggu realisasi pembayaran Rp33,8 juta tersebut setelah surat resmi dari Dinas Nakertrans diterbitkan.
Untuk diketahui berjalannya aksi demo hingga selesa, personel Polres Alor bersama Polsek Abad melakukan pengamanan dan pengawalan aksi demonstrasi APWR berdasarkan Surat Perintah Kapolres Alor Nomor: Sprin/1038/XI/PAM.3.2/2026 tertanggal 1 November 2026.+++
j.k
