LEWOLEBA – BADAN Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend kepada 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) di seluruh Indonesia, salah satunya di Lembata.
Suspend ini disebabkan ketidakprofesionalan pengelola yang meliputi kepala SPPG, pengawas keuangan, akuntan, hingga pengawas gizi yang berimbas merugikan pihak mitra dan membuat hak-hak penerima manfaat tidak terserap dengan baik.
Akibatnya, SPPG 01 Nubatukan di Lamahora dihentikan operasionalnya sementara oleh BGN sejak awal November 2026 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Penutupan sementara operasional dapur SPPG 01 Nubatukab ini secara langsung berdampak pada para siswa selaku penerima manfaat program MBG, serta para mitra penyedia fasilitas.
Sebanyak 3947 penerima manfaat tidak lagi mendapat MBG akibat disuspendnya SPPG 01 Nubatukan.
Koordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), Yohanes Paulus Bedan, membenarkan persoalan ini.
“Tidak di tutup. Tidak operasinal (Operasi_red) karena kendala pencairan dana. Belum sampai satu Minggu juga, baru 4 hari”, ungkap Yohanes.
Mitra SPPG 01 Nubatukan, Hanny Candra pun membenarkan hal ini. Pihak mengakui pelayanan SPPG 01 Nubatukan untuk sementara tidak beroperasi sejak 31 Oktober sampai 2 November 2026.
“Betul. Sejak Rabu sampai Senin hari (2 November 2026) ini kami tdk beroperasi. Semoga dana cepat turun spy Dapur kembali beroperasi”, tutur Hanny Chandra kepada SuluhNusa melalui pesan Whatsapp 2 November 2026 malam.
Ia menjelaskan sejak mendapat informasi SPPG 01 Nhbatukan dihentikan sementara operasionalnya, Kepala SPPG sudah berkomunikasi dan menyanlmpaikan persoalan ini secara terbuka kepada penerima manfaat.
“Pihak penerima manfaat komunikasinya dengan Kepala SPPG. Dan dari hari pertama tidak beroperasi itu, beliau sudah turun ke sekolah sekolah dan posyandu”, tegas Hanny.
Saat ini total penerima manfaat yang dilayani oleh 4 SPPG di Lembata mencapai 15 ribu an anak dengan rincian, SPPG 01 Lamahora melayani 3497 anak, SPPG 02 Longser 3012 anak dan SPPG 03 akan melayani 3500 anak dan SPPG 04 sebanyak 3200 anak.
Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap SPPG wajib menyusun dan menyampaikan LPDH melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Namun, berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, masih terdapat 6.097 SPPG yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut secara tertib dan disiplin.
“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut di Jakarta, Jumat (30/10), dikutip dari laman resmi BGN.
Dari total tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III. +++
sandro.wangak
