
suluhnusa.com – Komisioner KPU Lembata, Bernabas Marak menegaskan setiap calon anggota legislatif wajib memenuhi persyaratan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, yaitu memberikan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berkompeten berdasarkan pemeriksaan menyeluruh.
Selain memeriksa pada dokter yang berkompeten dan berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, surat keterangan kesehatan baik Jasmani, Rohani dan bebas Narkoba, para caleg harus mampu menunjukkan hasil pemeriksaannya.
Hal ini disampaikan Bernabas Marak, kepada suluhnusa.com, di ruangan kerjanya, 3 Juli 2018 usai pertemuan dengan pimpinan partai politik bersama KPU Lembata di aula Kantor tersebut dengan agenda syarat pencalegan 2019.
Nabas menjelaskan, yang dimaksud dengan dokter berkompeten, yaitu dokter yang berasal dari rumah sakit pemerintah atau swasta yang setara dengan rumah sakit umum daerah dan berdasarkan surat edaran KPU Pusat. Bukan puskesmas, poliklinik, atau praktek dokter. Tetapi rumah sakit yang sudah memenuhi fasilitas kesehatan minimal tertentu dan sesuai dengan surat edaran KPU Pusat nomor 627 tahun 2018.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan sekurang-kurangnya meliputi pemeriksaan darah untuk mengecek kadar gula, kadar kolesterol, dan kondisi lever serta pemeriksaan fisik, khususnya jantung.
Nabas lebih lanjut mengatakan KPU Lembata Per 30 Juni kemarin, menerima surat edaran KPU Nomor 627, salah satu isinya mencantumkan list Rumah Sakit (RS) rujukan untuk tes kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba bagi para bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR/DPD/DPRD.
Dalam surat edaran tersebut demikian Nabas, dicantum sejumlah RS rujukan KPU untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Dan untuk Lembata, beberapa rumah sakit yang ada di Lembata tidak masuk dalam daftar rujukan KPU Pusat termasuk RSUD Lewoleba.
Selain itu, RSUD Lewoleba juga berdasarkan hasil rapat koodinasi pihak rumah sakit dan dinas terkait, tidak memiliki psikiater sehingga para caleg tidak bisa melakukan pemeriksaan kesehatan rohani di RSUD Lewoleba.
Menurut Nabas, dalam surat edaran KPU Pusat nomo 627 tersebut ada empat rumah sakit yang menjadi rujukan pemeriksan kesehatan jasmani, rohani dan bebas Narkoba yakni Rumah sakit Umbu Rara Waingapu, RS TC Hillers Maumere, RS Gabriel Manek Atambua dan RS Ben Mboi Manggarai.
“Jika ada caleg di Lembata yang sudah mendapatkan surat keterangan kesehatan rohani dari RSUD Lewoleba, kami meragukan. Karena RSUD Lewoleba berdasarkan hasil rapat koordinasi tidak memiliki psikiater,” ungkap Nabas.
Direktur RSUD Lewoleba, dr. Bernad Beda yang dikonfirmasi diruangan kerjanya, 3 Juli 2018 membenarkan, pihak dalam rapat koordinasi dengan KPU Lembata bersama intansi terkait sudah memberitahukan, RSUD Lewoleba tidak memiliki Psikiater.
Dan sejauh ini, berdasarkan laporan kepada dirinya, surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Lewoleba tidak terkait dengan kesehatan rohani.
Akan tetapi menurut Bernad, definisi sehat menurut ilmu kesehatan, jika pihak rumah sakit atau dokter mengeluarkan surat keterangan kesehatan itu atinya sudah mencakup kesehatan secara keseluruhan dan pihaknya pun memiliki rekam medik para caleg yang melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Lewoleba.
“Dan rekam medik para caleg itu wajib disampaikan kepada orang yang bersangkutan,” ungkap Bernad.
Bernad lebih jauh menjelaskan, ada banyak caleg yang datang melakukan konsultasi untuk mendatangkan psikiater, akan tetapi Pihak RSUD Lewoleba, tidak memiliki kewenangan itu.
“Kewenangan untuk mendatangkan psikiater adalah pihak KPU Lembata bukan RSUD Lewoleba. Silakan Partai Politik berkoordinasi dengan KPU Lembata. Kami hanya memberikan pelayanan sesuai permintaan pasien dalam hal ini para caleg ketika ada yang datang melakukan pemeriksaan kesehatan,” tegas Bernad. ***
sandro wangak