SULUH NUSA, LEMBATA – Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih berlangsung. Proses penghitungan suara masih dilakukan untuk mengetahui hasil pemungutan suara Pemilu 2024.
Setelah Pemilu, ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sama seperti Pemilu, Pemilukada juga dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.
Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk Kabupaten Lembata, beberapa nama mulai disebut sebut menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata.
Daniel Hurek, mantan wakil walikota Kupang, menyodorkan, Simon Lake Odel, Putera Manuk, Linus Lusi, Hamza Wulakada dan Yosafat Koli.
Simon Lake Odel, Ketua DPC PKB Kabupaten Lembata ketika dikonfirmasi SuluhNusa.Com beberapa pekan silam, hanya menjawab singkat kalau masyarakat menginginkan dirinya siap maju.
Sebagai Ketua, Simon Lake Odel menyatakan PKB terbuka untuk umum.
“Sejauh ini baru Petrus Sinun Manuk yang sudah berkomunikasi dengan PKB”, ungkap Lake Odel.
Informasi yang dihimpun di tubuh Golkar Lembata pun menyebutkan Yohanes de Rosari disiapkan menjadi calon tunggal yang diusung Golkar.
“Sedang komunikasi Pa Yohanes de Rosari berpasangan dengan John Batafor”, ungkap sumber Golkar yang tidak mau namanya ditulis.
Hal lain terjadi di kubu PDIP, mereka belum menentukan siapa yang akan diusung.
Viktor Mado Watun, wakil Ketua DPD I PDIP NTT, tidak ingin berkomentar karena masih konsentrasi mengamankan perolehan kursi DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.
Partai Demokrat Lembata gadang gadang mengusung Thomas Ola Langoday & Imo Wulakada.
Partai Gerindra akan mengusung Herman Loki Wutun dan Vian Burin.
Sedangkan Nasdem hampir pasti mengusung Suleman HamzaHamza dan Tarsisius Apelabi.
Nama nama lain yang sedang menggeliat untuk maju dalam pilkada Lembata tahun 2024 ada Stanis Kebesa Langoday, Juptianus Lamabelawa, Marsianus Djawa dan Wenaeslaus Ose Pukan.
Sekedar informasiĀ tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024.
– Tahap Persiapan Pilkada 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
– Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.+++sandro.wangak