SULUHNUSA, LEMBATA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ile Ape Timur melantik 20 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Lamaau, Senin 22 Januari 2024.
Seremonial pembukaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu, Aloysius Ebang. Turut hadir Anggota, Muhamad Nama dan Anastasius Belae Lewotobi serta Kepala Sekretariat, Laurensius Ola.
Tampak hadir sebagai undangan dalam Kegiatan ini yakni Camat Ile Ape Timur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Rohaniwan Islam dan Katolik, Ketua PPK Ile Ape Tikur Raymundus Key bersama Anggota, Staf Sekretariat Panwaslu dan Pengawas Pemilu Desa.
Dalam sambutannya selaku Pimpinan Kecamatan Ile Ape Timur, Nikolaus Ola Watun, S. Sos, mengapresiasi 20 pengawas TPS terpilih karena mau memberikan diri untuk menjadi abdi negara yakni sebagai penyelenggara pemilu.
Niko Watun berharap mereka bisa bekerja secara maksimal agar Pemilu 2024 ini bisa terlaksana dengan aman dan damai demi kepentingan negara.
“Saya mau mengajak kita semua yang hadir di sini untuk bekerja sama, bahu membahu menyukseskan Pemilu 2024 yang kurang dari sebulan dilaksanakannya pemungutan suara. Saya sebagai Pimpinan Wilayah dan Pemerintahan tingkat kecamatan berharap kita semua mulai dari setiap Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat disetiap desa maupun penyelenggara harus sebagai garda terdepan untuk menghasilkan pemimpin – pemimpin yang luar biasa pada pesta demokrasi ini”, ajak Watun.
Sementara dalam upacara pengambilan sumpah dan janji PTPS, Ketua Panwaslu Ile Ape Timur sebagai pejabat yang melantik membacakan teks pengambilan sumpah dan janji kemudian diikuti oleh PTPS yang terlantik secara bersama-sama.
“Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi tegaknya demokrasi dan suksesnya Pemilu 2024,” ucap PTPS.
Usai seremonial pelantikan, dilanjutkan pembekalan PTPS dengan menghadirkan Narasumber dari penyelenggara teknis yaitu Ketua PPK Ile Ape Timur bersama salah satu Anggota, kemudian dilanjutkan dengan pembekalan dari Narasumber internal yaitu Anggota Panwaslu Kecamatan Ile Ape Timur/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) dan Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubunngan Masyarakat (HPPMHM).
Pada kesempatan pembekalan ini juga, dilakukan sosialisasi dan simulasi penggunaan Aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) kepada PTPS, Karena Pengawas TPS juga akan menyampaikan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara melalui Aplikasi Siwaslu.
Perlu diketahui juga bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, berikut adalah tugas, wewenang serta kewajiban Pengawas TPS;
Pasal 114 berbunyi;
Pengawas TPS bertugas mengawasi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara;
d. pelaksanaan penghitungan suara; dan
e. pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Pasal 115 berbunyi;
Pengawas TPS berwenang:
a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 116 berbunyi;
Pengawas TPS berkewajiban:
a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.+++Obet Lewotoby/all.one • humas.bawaslu.lembata