SULUH NUSA, LEMBATA – Penyelenggaraan pemilihan umum legislatif (Pileg), pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilihan) Serentak Tahun 2024 semakin dekat. Bahkan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, tinggal menghitung hari.
Salah satu potensi masalah yang sering muncul dalam setiap pagelaran Pemilu dan pemilihan di Indonesia adalah netralitas. Netralitas birokrasi itu bukan merupakan kajian yang baru. Bawaslu mendapat amanah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap netralitas birokrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7 Tahun 2017), “Bawaslu bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia”.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berposisi netral, bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.
Salah satu penyebab tidak terhindarinya keberpihakan ASN pada peserta pemilu dan pemilihan tertentu adalah kepentingan karier. Bukan keinginan dari ASN itu sendiri, biasanya ada “politisi” yang dekat dengan kekuasaan memainkan mereka di belakang layar dengan menjanjikan kedudukan dan jabatan tertentu. Kalau kita melihat secara seksama bentuk ketidaknetralan seorang ASN, justru berasal dari pimpinan yang tidak netral, karena pimpinannya sendiri yang menggerakkan mereka untuk mendukung peserta pemilu
Untuk mewujudkan keterbukaan informasi jelang Pemilu serentak yang akan terjadi di 60 hari mendatang, Bawaslu Lembata menggandeng Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan sebagai Narasumber dalam Podcast edisi ke 8 dengan tema Netralitas ASN di Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, Kamis, 14/12/2023.
Kolaborasi Bawaslu Lembata dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata ini untuk mewujudkan ASN Netral.
Yanuarius Uran Koban Host Podcast Bawaslu Lembata dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa sesuai data Bawaslu RI pada Pemilu 2019 lalu tercatat sebanyak 999 perkara yang berkaiatan dengan penanganan pelanggaran Pemilu netralitas ASN dan 89 % yang direkomendasikan kepada komisi ASN fenomena ini menjadi isu krusial sehingga publik perlu diedukasi.
Menanggapi hal tersebut Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan mengapresiasi Bawaslu Lembata yang menginisiasi program podcast. Matheos mengatakan bahwa dalam mewujudkan ASN yang netral Pemda telah mendapatkan petunjuk dari Komisi ASN untuk mengambil langkah-langkah strategis dengan pengisian kuisoner secara digital, sosilasisasi di setiap Organisasi Perangkat daerah (OPD), pemasangan spanduk netralitas ASN, pembacaan ikrar netralitas ASN dengan menyeruhkan pemilu damai dilingkup Pemda di instansi vertical dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menandatangani pakta integritas netralitas ASN.
“Langkah strategis ini kami lakukan secara menyeluruh, dan kami memberikan ultimatum kepada seluruh ASN untuk menjunjung tinggi netralitas ASN, professionalisme dan integritas jelang Pemilu serentak 2024 selain itu langkah ini dapat memberikan edukasi kepada publik untuk ikut serta dalam pemilu, ASN Netral Pemilu Sukses “ tandas Matheos.
Untuk di ketahui Podcast Bawaslu Lembata edisi ke 8 bersama Narasumber Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan dengan Tema Netralitas ASN akan segera tayang dichanel Youtube Bawaslu Lembata. +++Indah Purnama Dewi