SULUH NUSA, LEMBATA – Bawaslu Kabupaten Lembata melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di 9 Kecamatan telah melantik sebanyak 262 PTPS yang tersebar di 151 Kelurahan Desa dan 5 PTPS tersisa saat ini sedang berproses yaitu dari Kecamatan Lebatukan dan Ile Ape Timur.
Sesuai Data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT sebanyak 9.877 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang sudah dilantik secara resmi tersebar di 3442 Kelurahan dan Desa, 315 Kecamatan di 22 Kabupaten/Kota.
Dalam menyukseskan Proses Pemilu dan Pemilihan Pengawas TPS merupakan bagian dari Penyelenggara Pemilu memiliki peran besar dalam proses tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Perhitungan Surat Suara di TPS.
Keberadaan PTPS sangat menentukan kualitas proses Pemilihan dalam mengawasi jalannya PILKADA di Kabupaten Lembata yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Thomas Febry Bayo Ala memberikan apresiasi kepada Panwaslu Kecamatan yang telah melewati proses rekrutmen sampai pada pelantikan PTPS.
Febry mengharapkan kepada seluruh PTPS yang dilantik agar tetap menjaga marwah lembaga dan memahami tugas dan fungsi secara baik. Menurut Febry Pengawas TPS wajib menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sumpah/janji jabatan serta berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu.
“Jaga integritas dan marwah lembaga tunaikan Amanah yang sudah dipercayakan, jaga independensi dalam melaksanakan tugas,wewenang,kewajiban serta larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ungkap Febri.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi mengingatkan kepada seluruh PTPS yang sudah dilantik agar menjunjung tinggi nilai-nilai dasar Pengawas Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu 6 Tahun 2017.
Menurut Indah PTPS memiliki sikap netral, memiliki integritas,transparansi, bekerja dengan professional,berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban kepada semua pihak yang memintai pertanggungjawaban dengan tetap berkoordinasi secara berjenjang serta saling mendukung satu sama lain.
Indah juga meminta kepada PTPS untuk mengenali jenis dan bentuk pelanggaran pemilu, objek pengawasan khususnya pada saat pelaksanaan pengawasan pada tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam mengambil keputusan agar tetap berkoordinasi secara berjenjang,tetap mengedepankan pencegahan,tegas dalam setiap keputusan dan tetap berkolaboarsi dengan pihak-pihak terkait”, jelas Inda.
Sementara itu Anggota Bawaslu Lembata Muhammad Rifai mengharapkan seluruh PTPS agar memaksimalkan simulasi serta mempedomani Sistem Pengawasan Pemilihan (SIWASLIH).
Siwaslih menjadi sistem bersama yang dipakai oleh Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan, Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan dan proses tahapan Pemilu sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.
Adapun Tugas PTPS yang harus diketahui adalah sebagai berikut Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara; Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara; Mengawasi persiapan penghitungan suara; Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; Melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS apabila terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;.Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
PTPS berkewajiban Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara; Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan/Desa; dan Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. +++humas.bawaslu.lembata