SULUH NUSA, LEMBATA – Surat suara Pemungutan Suara Ulang atau PSU dipastikan akan tiba di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Lembata pada Jumad, 23 Februari 2024.
Hal ini adalah tindaklanjut Keputusan KPU Lembata Nomor 494 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur dan TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon, yang dikonfirmasi SuluhNusa.Com (weeklyline media network), Kamis, 22 Februari 2023 melalui pesan WhatsApp menjelaskan PSU di kedua TPS tersebut diambil setelah KPPS menerima rekomendasi dari Pengawas TPS dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata.
“Surat Suara PSU untuk dua TPS tiba besok di Kota Lewoleba”, tulis Herman Tadon kepada SuluhNusa, 22 Februari 2024 malam.
Sementara untuk TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur, Surat Suara PSU untuk pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Herman menjelaskan, keputusan PSU diambil setelah pihaknya menerima rekomendasi dari KPPS di kedua TPS yang mengusulkan pemungutan suara ulang kepada KPU Kabupaten Lembata.
Berdasarkan usulan dari kedua KPPS dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lembata, selanjutnya atas kesepakatan dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Lembata memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang.
Dan untuk undangan yang dikeluarkan oleh KPPS hanya ditujukan kepada mereka yang menggunakan hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024.
“Undangan atau Formulir C Pemberitahuan berdasarkan daftar hadir DPT, untuk DPTb menggunakan Formulir C Pindah Memilih dan DPK menunjukan KTP/Suket bagi Pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 lalu”, ungkap Herman.
Sedangkan data yang dihimpun SuluhNusa.Com (weeklyline media network), di kantor Bawaslu Lembata, Kamis, 22 Februari 2024 sebanyak 18 laporan dugaan tindakan pelanggaran pemilu dan masih dikaji lebih lanjut oleh Bawaslu Lembata sebelum mengambil keputusan. +++sandro.wangak