Suluh Nusa, Jakarta – Pemerintah menyatakan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Formasi 2021 (pendaftaran CPNS 2021), ditargetkan bisa terlaksana pada April hingga Mei 2021.
“Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Total usulan formasi CPNS 2021 yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 438.170. Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPPK) jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri.
Beberapa menteri yang terlibat antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) yang akan melakukan rekrutmen mulai 2021, dengan jumlah 1 juta formasi.
Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021. Hal ini karena, hingga akhir Agustus 2021, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Khusus untuk seleksi guru PPPK, rencananya akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2021.
Lebih lanjut kata Tjahjo, pada bulan Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan yang masuk tersebut. Dia pun berharap, pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.
Selama proses pendaftaran CPNS 2021 bersifat transparan dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berikut ini cara daftar formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bagi lulusan SMA/SMK/MA. Segera lengkapi dokumen dan simak caranya.
Rencanaya, pendaftaran CPNS 2021 akan dilaksanakan pada bulan April hingga Mei 2021 dengan satu juta kuota.
“Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Untuk formasi yang akan disediakan di CPNS 2021, pihaknya akan kembali mengumumkan secara resmi melalui website https://sscasn.bkn.go.id/
Berikut dokumen yang harus diunggah dalam pendaftaran CPNS 2021, diantaranya:
- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb file jpeg/jpg
- Scan swafoto 200 kb file jpeg/jpg
- Scan KTP 200 kb file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran 300 kb pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR 800 kb pdf
- Scan Transkrip Nilai 500 kb pdf
Scan dokumen pendukung lainnya 800 kb pdf.
Adapun dokumen yang sudah diunggah tidak dapat diganti oleh pendaftar CPNS 2021, terkecuali peserta belum mengklik ‘Akhiri Pendaftaran’ pada akun terkait.
“Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik ‘Akhiri Pendaftaran’,” tulis pihak SSCN BKN.
Berikut ini cara daftar CPNS 2021 melalui portal SSCASN:
- Pelamar CPNS2021 mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)
- Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan
- Unggah pas foto berlatar belakang merah
- Cetak Kartu Informasi Akun.
Untuk informasi resmi terkait pembukaan pendaftaran CPNS 2021, Anda bisa mengaksesnya melalui website SSCN BKN.*** (Linda E. Indra/SN/weeklyline medis network)
