LEMBATA-Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Lembata, Said Kopong, membenarkan, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan atau dipecat sudah sesuai Prosedur dan dan aturan ASN.
Empat ASN tersebut, tegas Said Kopong, diberhentikan karena alasan melanggar disiplin jam kerja sebagai ASN.
“Bukan karena disiplin etika atau yang sedang gaduh dipublik karena selingkuh”, tegas Said Kopong.
Selain itu, Kopong juga menjelaskan pihaknya belum merilis nama atau identitas ASN tersebut karena masih ada tahapan yang harus dilalui yaitu banding.
“Para ASN ini juga memiliki hak untuk melakukan banding ke BKN atas keputusan tersebut sehinga kami belum dapat menyampaikan nama-nama mereka ke publik.” ujar Said Kopong kepada wartawan di Lewoleba, Rabu, 25 Februari 2026.
