Di Lembata Jumlah Wajib Pilih Bertambah Menjadi 82.312 dan 378 TPS

suluhnusa.com – KPU Lembata bersama PPK dan petugas pemuthakiran data pemilih terus bekerja maksimal untuk memastikan semua pemilih yang di Lembata terdata dalam dapat pemilih tetap.

Hal ini dilakukan agar proses pileg dan pilpres berhasil bermartabat. Kerja keras penyelenggara pemilu ini patut mendapat apresiasi.

KPU Kabupaten Lembata kembali melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perubahan DPTHP-2 dalam Pemilu 2019, Senin (10/12/2018) dimana terdapat penambahan sebanyak 2.023 wajib pilih yang didominasi daftar pemilih dalam format AC (memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-E).

Ketua KPU Lembata, Petrus Payong Pati, S.Fil dalam kegiatan tersebut kembali mengingatkan bahwa proses perbaikan DPTHP masih terus berjalan guna mengakomodir hak pilih masyarakat, sehingga diharapkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya semakin meningkat.

“Penetapan perubahan DPTHP-2 yang telah dilakukan serta Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) tidak berakhir saat ini namun terus berlanjut. Diharapkan pelaksanaan pencermatan terus dilakukan oleh semua pihak melalui proses perbaikan daftar pemilih serta melaporkan pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam DPT” ujarnya.

Hasil perbaikan DPTHP-2 Kabupaten Lembata yang dibacakan oleh Ketua KPU Lembata yakni Jumlah Wajib Pilih sebanyak 82.312 orang yang terdiri dari 37.150 pemilih Pria dan 45.162 pemilih Wanita, serta terdapat penambahan 4 TPS sehingga total TPS menjadi 378 yakni diwilayah Desa Mampir dan Desa Umaleu Kecamatan Buyasuri, serta Desa Leubatang dan Desa Walangsawah Kecamatan Omesuri.

“Adapun perbaikan DPTHP-2 Kabupaten Lembata saat ini yakni Kecamatan Atadei (29 TPS/4.861 Wajib Pilih), Kec Buyasuri (57 TPS/14.180 Wajib Pilih), Kec Ile Ape (36 TPS/8.308 Wajib Pilih), Kec Ile Ape Timur (18 TPS/3.597 Wajib Pilih), Kec Nagawutung (30 TPS/6.170 Wajib Pilih), Kec Lebatukan (31 TPS/5.996 Wajib Pilih), Kec Nubatukan (97 TPS/22.181 Wajib Pilih), Kec Omesuri (52 TPS/11.764 Wajib Pilih) dan Kec Wulandoni (28 TPS/5.255 Wajib Pilih)” ujar Petrus Payong.

Data Disdukcapil Lembata bahwa keadaan 28 November 2018 dari 102.487 jiwa Wajib Pilih Kabupaten Lembata, masih sebanyak 17.515 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-E.

Sementara itu, Kasubag KUL KPU Lembata, Ilidius Manis Makin yang ditemui secara terpisah terkait Logistik Pemilu 2019 mengatakan “Sampai dengan saat ini rincian logistik KPU Lembata untuk Tahun Anggaran 2018 yang telah diterima yakni Kotak Suara (695 buah) dan masih kekurangan (1.274 buah), Tinta (740 botol) juga masih kekurangan (8 botol), serta Segel (38.854 buah) dan masih kekurangan (22.567 buah). Sedangkan untuk logistik berupa bilik suara, hologram, dan sampul sama sekali belum diterima. Untuk Logistik alat kelengkapan TPS sedang berproses pengadaan”.

Nadus Manis menjelaskan dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi terkait pengadaan dan pendistribusian Logistik pemilu 2019 di Kupang tanggal 24 s/d 26 November 2018 yang lalu, telah disampaikan secara tegas kepada KPU Provinsi NTT dan Tim KPU RI urusan Logistik, agar sebelum tanggal 25 Desember 2018 seluruh pengadaan kebutuhan logistik dalam TA 2018 sudah terdistribusi sesuai jadwal.

“KPU Lembata juga telah menerima APK berupa Spanduk dan Baliho calon DPD, Parpol dan Capres-Cawapres, serta telah diserahkan kepada tim Penghubung masing-masing sejak tanggal 4 dan 7 Desember 2018 yang lalu, namun belum semua tim penghubung datang mengambil APK tersebut” ujarnya menambahkan.***

 

sultan ali groda

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *