suluhnusa.com_KPU Kota Denpasar merilis hasil perolehan suara sementara dari tingkat PPS untuk DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kota, tingkat kota Denpasar, daerah pemilihan (dapil) Bali pada Kamis 10 April pukul 18.52 Wita.
Untuk tingkat DPR RI, dari 4 kecamatan yang ada di Denpasar dengan pembagian Denpasar Barat dibagi dua wilayah yaitu Denpasar 1 dan 2, Denpasar Utara, Timur dan Selatan, Partai PDI-Perjuangan berada diposisi teratas dengan perolehan suara sebanyak 11.340 suara .
Disusul partai Golkar dengan perolehan suara sebesar 5.894 suara, partai Demokrat 3.967 suara dan partai Gerindra 3.586 suara.
Sehingga total jumlah suara di kota Denpasar 29.282 suara dari jumlah total DPT 407.475. Sementara partai PKB harus gigit jari berada diposisi terbawah dengan perolehan 45 suara.
Untuk perolehan suara sementara DPRD provinsi tingkat Kota Denpasar, dapil Bali, kembali PDIP unggul dengan perolehan suara sebanyak 10.676 suara disusul Golkar dengan perolehan suara 9.426 suara, kemudian partai Demokrat 3.633 suara. Peringkat empat diisi oleh partai Gerindra dengan jumlah suara 2.151 suara.
Untuk tingkat DPRD provinsi total jumlah DPT 407.475 sehingga total jumlah suara sebanyak 29.786 suara. Sementara itu partai yang memiliki perolehan suara terkecil kembali PKB berada di posisi terbawah.
Sementara itu, untuk perolehan suara sementara DPRD kota Denpasar, PDI-P kembali menang telak dengan perolehan suara sebesar 9.935 suara, disusul Golkar 8.928 suara, ketiga partai Demokrat sebesar 4.761 dan Gerindra 2.978 suara.
Menariknya dengan total jumlah DPT yang sama yaitu 407.475 namun total jumlah suara pemilihnya membengkak jadi 35.192 suara.
Sementara itu Bawaslu Bali menemukan banyak pelanggaran selama masa Pemilu Bali mulai dari masa kampanye hingga saat hari pencoblosan yang berlangsung Rabu 9 April 2014.
“Kami telah menemukan berbagai indikasi pelanggaran dan tentunya semuanya ada sanksinya nanti,” jelas Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, Kamis 10 April 2014.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Bali antara lain: di Kabupaten Gianyar tindak pidana pemilu berupa pengrusakan alat peraga kampanye milik caleg DPRD kabupaten dari partai Demokrat dan sudah diputus di pengadilan hukumannya percobaan selama 6 bulan.
Kabupaten Klungkung tindak pidana pemilu berupa pengrusakan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh masyarakat milik caleg DPRD kabupaten dari partai PDI-Perjuangan, kasus ini sudah diputus di pengadilan berupa hukuman percobaan selama 6 bulan.
Di kakabupaten Buleleng ada dua kasus dugaan tindak pidana yang kini kasusnya tengah diproses di Panwas. Yang pertama kasus money politik yang dilakukan caleg DPRD provinsi dan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh caleg DPR RI.
Di kabupaten Karangasem dugaan tindak pidana pemilu kasus money politik salah satu parpol saat kampanye terbuka, kasus ini sedang diproses di kepolisian. Sementara di kabupaten Bangli ada dua kasus money politik yang tengah diproses oleh Panwas. Yang keduanya dilakukan oleh oknum caleg DPRD kabupaten Bangli.
Selain kasus money politic, di kabupaten Bangli juga terjadi dugaan tindak pidana pemilu berupa menghalang-halangi memilih yang dilakukan oleh oknum KPPS dan perbekel, kasus ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Panwas.
Di kabupaten Badung juga terjadi dugaan tindak pidana pemilu berupa 7 pemilih yang mengaku menjadi orang lain dengan menggunakan C6, kasus ini sudah diserahkan ke kepolisian.
Menurut Rudia, untuk kasus money politik dikenakan pasal 301 dengan ancaman pidana 1 tahun penjara sementara untuk kasus pemilih yang mengaku menjadi orang lain dikenakan pasal 310.
“Proses pemeriksaan di Panwas lima hari sementara di kepolisian 14 hari,” pungkasnya.(kresia/sandrowangak)
