suluhnusa.com – Kawasan Rumah Pangan Lestari diwujudkan dalam satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga/Dusun (Kampung) yang telah menerapkan prinsip Rumah Pangan Lestari dengan menambahkan intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (Sekolah, rumah ibadah dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata, dr. Mathias A.K Beyeng, kepada media ini 9 Mei 2020 di ruangan kerjanya.
Menurut Beyeng, pada masa pandemic corona ini, kementrian pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lembata, melakukan pengembangan dan optimalisasi program Kawasan Rumah Pangan Lestari yang memanfaatkan pekarangan sempit baik di halaman rumah maupun halaman tempat tempat umum seperti sekolah dan rumah ibadat.
“Kementrian Pertanian telah menyusun konsep Model Kawasan Rumah Pangan Lestari yang merupakan himpunan dari Rumah Pangan Lestari (RPL) yaitu rumah tangga dengan prinsip pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, diversifikasi pangan berbasis sumberdaya lokal, pelestarian tanaman pangan untuk masa depan serta peningkatan pendapatan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan ini cocok dimasa pandemic covid 19,” ungkap Beyeng.
Dia mengungkapkan , KPRL bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan secara lestari, meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos, pengembangan bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal dan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri.
Ditengah pandemic covid 19, demikian Beyeng, menjaga ketersediaan pangan dimasyarakat, pemerintah menyediakan dua skema yakni lumbung pangan desa dan pemanfataan pekarangan sebagai sumber pangan atau dikenal KPRL-kawasan rumah pangan lestari.
Di kabupaten Lembata, demikian Beyeng, sudah terdapat 12 lumbung pangan desa dan 18 Kawasapan rumah pangan lestari yang tersebar di seluruh Lembata.
“Lumbung pangan desa, isinya pangan berasal dari swadaya kelompok pertanian dan juga berasal dari APBDes. Sementara 12 lumbung pangan yang sudah tersedia merupakan program pemerintah pusat yang direplikasi ke daerah. Bisa menggunakan bangunan lumbung yang sudah atau menggunakan bangunan lain yang dijadikan tempat stok pangan sembilan bahan pokok,” ungkapnya,” ungkapnya. ***
Kebutuhan beras di Lembata, berdasarkan standar konsumsi beras yakni 1.010 Ton per bulan. Rata-rata 70 % kebutuhan beras selama ini dipasok melalui perdagangan beras antar pulau.
“Hasil panen jagung kali ini di atas 8000 Ha dari total 11.000 Ha lahan. Sementara itu, devisit beras yang selalu menjadi masalah di Kabupaten Lembata dapat ditutupi dengan pasokan beras melalui perdagangan antar wilayah dari luar Lembata. Sebab produksi beras di Lembata hanya 52 Ha lahan basah, sisanya lahan kering untuk konsumsi sendiri,” ujar dr Mathias Beyeng. ***
sandro wangak



