suluhnusa.com – Dua Pemerintah Kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Timur menolak kehadiran kapal pesiar asal Australia untuk berlabuh di wilayahnya masing masing.
Adalah Pemerintah Kabupaten Alor dan Pemerintah Kabupaten Lembata. Kedua bupati ini mengeluarkan surat untuk menolak kehadiran pesiar berbendera Australia MV. Coral Adventure untuk berlabuh diperairan kedua wilayah menysul merebaknya virus corona.
Bupati Alor,Amon Djobo, mengeluarkan surat untuk menolak kehadiran kapal, dengan asumsi lebih memerhatikan kesehatan masyarakat, karena masalahnya kapal itu dari negara terjangkit virus korona, Sabtu, 29 Februari 2020.
BACA JUGA : Cegah Corona Masuk Flores, 51 Wisatawan Asing Di Maumere Diperiksa
Langkah yang sama juga dilakukan oleh Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur.
Melalui surat bernomor TUK/100/375/II/2020 tentang larangan kedatangan kapal pesiar dari Australia dan kapal asing lain ke Kabupaten Lembata, tertanggal 29 Februari 2020.
Larangan ini membuat Kapal MV. Coral Adventutre yang membawa 125 wisatawan batal menimkmati keindahan pulau Alor dan juga perburuan Ikan Paus di Lamalera, Kabupaten Lembata.
Kapal pesiar berbendera Australia, MV. Coral Adventurer yang sedianya akan sandar di Lamalera, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, 2 Maret 2020, terpaksa harus ditolak, sejak rencana Kapal pesiar tersebut sandar di laut Lamalera, Kabupaten Lembata, Minggu 1 Maret 2020.
Namun aparat keamanan bekerjasama dengan pihak syahbandar Lembata menghalau kapal tersebut untuk tidak sandar di laut Lamalera.
Surat penolakan Pemerintah Kabupaten Lembata itu tertuang dalam Instruksi Bupati Lembata yang ditandatanagni Wakil Bupti Lembata, Thomas Ola Langoday, bernomor TUK/100/375/II/2020 tentang larangan kedatangan kapal pesiar dari Australia dan kapal asing lain ke Kabupaten Lembata, tertanggal 29 Februari 2020.
Dalam Instruksi Bupati Lembata tersebut, Pemerintah setempat mempertimbangkan peta penyebaran virus Korona, di Australia sebanyak 23 kasus, maka, Bupati Lembata, menginstruksikan kepada Kepala Kesyahbandaran dan otorita Kepelabuhan Wilayah kerja Lembata untuk tidak memberi ijin sandar bagi kapal Mv. Coral Adventurer dan kapalasing lainnya, sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran dan penularan Virus Korona (infeksi 2019, nCoV).
“Sehubungan dengan informasi kedatangan CORAL EXPEDITION, dengan nama kapal MV. Coral Adventurer, sebagaimana tertuang dalam Clearance approval for Indonesian Teritory, yang antara lain menyinggahi Lamalera di Kabupaten Lembata, pada tanggal 2 Maret 2020, maka dengan mempertimbangkan peta penyebaran virus Corona, dimana Australia tercatat sebagai daerah penyebaran dengan kondisi kasus tercatat sebanyak 23 kasus, dan dalam rangka mengantisipasi derta kehendak tinggi melindungi masyarakat Lembata dari ancaman virus Corona, (infeksi 2019, nCoV),” demikian bunyi dalam surat Instruksi Bupati tersebut.
Kapal MV. Coral Adventurer, kapal berbendera Australia, yang dikomando Capt. Mr Jacopta Barchetti memiiki crew kapal sebanyak 35 yang berasal dari berbagai Negara, memuat wisatawan asal Australia dan berbagai Negara lain, sebanyak 125 orang wisatawan.
Setelah kapal wisata itu di tolak sandar di Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, kapal dengan bobot GRT 5516, dijadwalkan tiba di laut Lamalera, Kabupaten Lembata, pada 2 Maret 2020 dari pelabuhan laut Kalabahi, Kabupaten Alor.
Menyusul instruksi Bupati Lembata menolak sandar kapal wisatawan itu, aparat Kepolisian Resort Lembata beserta pihak Syahbandar Lembata bersiaga di Desa Lamalera guna menghalau Kapal asing itu sandar di perairan Desa Lamalera.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Kabupaten Alor dan Kabupaten Lembata sedang gencar melakukan pengembangan dan promosi pariwisata sebagai leading sektor pembangunan.
hosea/sandro wangak












