Oleh: Rafael Ama Raya S.H., M.H.
suluhnusa.com – Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia berawal dari bersatunya komunitas Adat yang ada di seantero wilayah Nusantara.
Dengan demikian, keberadaan Masyarakat Hukum Adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dan secara faktual telah mendapat pengakuan pula, pada era Pemerintahan Kolonial Belanda.
Secara normatif, telah ada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan adanya pengakuan dan perlindungan untuk Masyarakat Hukum Adat, semisal pada Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sebagai hasil amandemen pertama UUD 1945, menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.’’
Ketentuan Pasal 18B UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 bahwa “Identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Bicara soal Kabupaten Lembata yang kaya akan nilai eksistensi masyarakat adatnya, Lembata merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata.
Saat ini Lembata telah memasuki usia yang ke 20 Tahun, tentu ini bukan usia yang muda lagi dan Pasca Lembata menjadi Daerah Otonom telah empat Kali dilakukan pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan kurang lebih telah lima kali pula pergantian DPRD Kab. Lembata.
Akan tetapi Lembata sampai hari ini belum memiliki Sebuah prodak Hukum daerah yang sesuai dengan kondisi masyakarat Lembata dalam hal ini PERDA tentang Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyakarat Adat. Padahal Masyakarat Adat di Kabupaten Lembata memiliki dua Suku bergandengan erat, yakni Suku Lamaholot yang menghuni wilayah Pulau Lem ata bagian tengah sampai ke bagian barat dan Suku Edang yang menghuni wilayah Lembata bagian Timur, dalam keseharian Masyarakat Lembata menjalani serta meyakini terkait dengan hukum adat atau kebiasaan yang telah diwariskan para leluhur.
Oleh karena itu Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Lembata wajib melahirkan PERDA tentang Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyakarat Adat di Kabupaten Lembata sebagai bentuk “Perhatian Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat Lembata” yang merupakan komunitas Masyakarat Adat.
Ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata melahirkan PERDA Tentang Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyakarat Adat, maka Hak-hak dari pada Masyarakat Adat dengan seketika akan terlindungi, tidak hanya Subyek Adat yang terlindungi, namun Obyek dari pada Masyakarat Adat pun ikut pula terlindungi. Misalkan Subyek masyakarat Adat memiliki Pengakuan secara tertulis atas Struktur maupun aturan-aturan adat yang seringkali digunakan dalam menyelesaikan masalah Hukum yang berkembang dan terjadi dimasyarakat adat, sementara itu Obyek dari pada masyarakat Adat pun dapat ditertibkan melalui PERDA Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Dalam hal ini Hak-hak Tanah Adat dan Hak Komunal Masyarakat Adat dapat terlindungi dengan baik.
Seperti yang terjadi di Daerah-daerah lain, sebagai contoh di Daerah Kabupaten Sanggau, melalui PERDA NO. 1 Tahun 2017, kemudian di Kabupaten Melawi melalui PERDA NO. 4 Tahun 2018 dan ada lagi di beberapa Daerah lainnya yang ada di Wilayah NKRI.
Dengan begitu Masyarakat Adat Kabupaten Lembata akan Terlindungi karena mendapat Pengakuan dan Perlindungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata itu sendiri.***
Penulis adalah Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, kini aktif sebagai Kepala Divisi Advokasi dan Eksternal LBH SIKAP LEMBATA.












