LEWOLEBA – Hari Guru Nasional 2025 kembali dirayakan dengan mengusung tema “GTK Hebat, Indonesia Kuat.” Tema ini menyiratkan pesan kuat bahwa ketangguhan bangsa tidak lepas dari peran guru yang berkarakter, berintegritas, dan setia mendidik. Namun di balik semangat tersebut, muncul kenyataan yang menyesakkan, banyak guru justru terjepit oleh tekanan sosial, ancaman hukum, dan hilangnya penghormatan dari sebagian masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus yang mencuat ke ruang publik menunjukkan betapa rentannya posisi guru ketika berhadapan dengan hukum maupun tekanan sosial. Sejumlah pendidik harus menjalani proses hukum hanya karena menjalankan tugas pembinaan.
Di Konawe Selatan, misalnya, guru honorer Supriyani dipolisikan setelah menegur murid dengan gagang sapu. Di Wonosobo, Marsono terjerat perkara saat berusaha melerai perkelahian siswa. Kasus serupa terjadi di Lombok Timur, ketika Suhardin ditangkap karena menegur peserta didik yang kedapatan merokok. Bahkan di Banten, Kepala SMAN 1 Cimarga dinonaktifkan akibat laporan orang tua siswa. Semua tindakan tersebut sesungguhnya lahir dari komitmen moral untuk mendisiplinkan dan melindungi peserta didik.
Ironisnya, dua ASN yang menggalang iuran sukarela untuk membantu rekan guru honorer justru dijatuhi hukuman penjara dan diberhentikan secara tidak hormat, sebelum akhirnya mendapat rehabilitasi melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto. Pada saat yang sama, pelaku korupsi kerap memperoleh keringanan. Ketimpangan ini memperlihatkan betapa lemahnya sistem perlindungan terhadap profesi pendidik.
Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Lembata. Pada 19 Februari 2024, seorang guru SMP Negeri 1 Nubatukan mengalami pengeroyokan di dalam ruang kelas saat proses pembelajaran berlangsung. Pelakunya adalah orang tua dan saudara laki-laki seorang siswi yang hanya ditegur karena tidak membawa catatan yang ditugaskan. Penanganan hukum yang berjalan lambat memicu keresahan di kalangan pendidik. Akibatnya, para guru yang berada di bawah naungan PGRI Cabang Lembata bersama berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap nasib pendidik harus turun ke jalan menuntut keadilan.
Menurut data FSGI, sepanjang 2024 terdapat 36 kasus kekerasan di sekolah yang sebagian berujung pelaporan terhadap guru. KPAI juga mencatat meningkatnya gesekan antara guru, siswa, dan orang tua. Ini merupakan tanda jelas bahwa penghormatan terhadap pendidik semakin menurun, dan payung hukum yang melindungi mereka masih rapuh.
Padahal guru bukan sekadar penyampai pelajaran, tetapi penjaga moral dan pembentuk karakter bangsa. Jika setiap tindakan pendisiplinan disalahartikan sebagai kekerasan, maka guru kehilangan ruang untuk mendidik dengan tegas namun penuh kasih. Akibatnya, upaya mewujudkan peserta didik yang berakrakter berpotensi tinggal slogan semata.
Membangun Ekosistem Pendidikan yang Berpihak pada Guru dan Siswa
Perlindungan terhadap guru tidak dapat berdiri sendiri, ia harus melekat dalam ekosistem pendidikan yang sehat. Sekolah perlu menghadirkan budaya komunikasi yang terbuka antara guru, orang tua, dan siswa. Ketika terjadi pelanggaran kedisiplinan, ruang dialog harus menjadi pilihan pertama, bukan laporan polisi. Penguatan peran komite sekolah, unit layanan konseling, dan pengawasan internal dapat mencegah konflik diperbesar oleh mispersepsi. Dengan demikian, sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi lingkungan aman bagi semua pihak.
Revitalisasi Peran Orang Tua sebagai Mitra Utama Pendidikan
Perubahan zaman telah menggeser dinamika relasi antara sekolah dan keluarga. Banyak orang tua kini melihat guru sebagai penyedia layanan, bukan mitra sejajar dalam pendidikan. Padahal, keberhasilan pembinaan karakter siswa sangat bergantung pada keselarasan nilai antara rumah dan sekolah. Orang tua perlu memahami bahwa disiplin yang diberikan guru, selama proporsional, adalah bagian dari kasih dan upaya membentuk pribadi yang tangguh. Ketika orang tua menguatkan peran guru, maka kepercayaan publik terhadap pendidik pun kembali pulih.
Semangat “GTK Hebat, Indonesia Kuat” seharusnya tidak berhenti sebagai slogan seremonial tahunan, tetapi menjadi dorongan nyata untuk memperbaiki kondisi kerja para pendidik. Salah satu langkah penting adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru.
RUU ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai organisasi profesi, namun pembahasannya kerap berulang tanpa kejelasan di tingkat legislatif. Jangan sampai isu perlindungan guru hanya muncul setiap menjelang peringatan Hari Guru, sementara substansi regulasinya terus tertunda di meja DPR. Negara perlu menunjukkan komitmen konkret agar guru benar-benar memperoleh kepastian hukum, perlindungan, dan penghargaan yang layak sebagai garda terdepan pendidikan bangsa.
Sistem pendidikan juga harus menerapkan pendekatan restorative justice agar konflik diselesaikan dengan pemulihan hubungan, bukan kriminalisasi. Namun, tugas melindungi guru tidak hanya berada pada pemerintah. Masyarakat dan orang tua memiliki tanggung jawab moral untuk menempatkan guru sebagai mitra pembangunan karakter. Guru hebat tidak tumbuh dalam ruang yang penuh ketakutan, tetapi dalam lingkungan yang memberi rasa aman untuk mendidik dengan ketegasan, cinta, dan integritas.
Selamat Hari Guru Nasional 2025
Semoga semangat “GTK Hebat, Indonesia Kuat” menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa lahir dari ruang kelas, dari tangan-tangan guru yang menanamkan ilmu, nilai, dan karakter bagi masa depan Indonesia*
Andreas FX Lawe Odung
Guru pada SMPN 3 Ile Ape Timur Satu Atap Hamahena
