suluhnusa.com – Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Agus Rahardjo di Jakarta, 9 April 2018. Surat dinas resmi yang ditanda tangani Bupati Sunur itu terkait Permohonan kepada KPK agar memberikan rekomendasi dan sekaligus melakukan Instal Aplikasi e-Goverment sehubungan dengan kerjasama e-Goverment antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dibas Kominfo), Kabupaten Lembata ,Karel Burin membenarkan hal itu, ketika menghubungi media ini, Jumat, 13 April 2017, masih berada di Jakarta untuk mengantar surat dimaksud.
Menurut Karel Burin, pihaknya telah menyerahkan surat Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur pada hari rabu, 10 April 2018 di Bagian Persuratan KPK RI di Lantai l, Gedung Merah Putih yang diterima langsung oleh Kepala Bagian Persuratan, Ibu Iin dan menyatakan akan melanjutkan surat tersebut sesuai mekanisme birokrasi kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Mantan Kabag Humas Pemkab Lembata itu lebih jauh menjelaskan, bahwa dasar pertimbangan Bupati Sunur mengajukan surat tersebut dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang efisien, efektif, akuntabel, transparan dan bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KPK), maka demikian Bupati Sunur, sangat diperlukan penerapan Sistem e-Goverment berbasis teknologi informasi.
Karel Burin, lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan hasil rapat evaluasi rencana aksi tindak lanjut dengan KPK di Kupang bulan Pebruari lalu, dan sejalan dengan kerjasama e-Goverment antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Nomor ; HK.HAM.180/16/2018, tentang Nota Kesepahaman bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.
Dasar pertimbangan inilah, jelas Karel Burin, Bupati Sunur menyurati dan memohon kepada Ketua KPK, agar dilakukan Instal beberapa Aplikasi dalam rangka menunjang penerapan e-Goverment di lingkup Pemkab Lembata antara lain, e-Musrenbang, e-Planning, e-Budgeting, e-Project, e-Procurement, e-Delevery, e-Contriling, e-Performent, e-Simbada, e-Payment dan e-Audit.
Mengapa perlu dilakukan Instal Aplikasi oleh KPK, jelas Karel, karena seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan harus selalu dipantau oleh KPK RI. Saat ini justru penerapan e-Goverment di Pemkot Surabaya menjadi model di Indonesia karena melibatkan KPK, dengan demikian, ketika Pemkab Lembata menjalin kerjasama dengan Pemkot Surabaya, maka wajib hukumnya penerapan e-Goverment harus diinstal lebih dahulu oleh KPK. Karena itu, surat Bupati Sunur kepada KPK merupakan langkah percepatan kerjasama e-Goverment berbasis Teknologi Informasi (TI) sesuai visi dan misi Bupati dan Wabup Lembata.
Nikolaus Hayu
adv.kominfolembata