SULUH NUSA, JAKARTA – Program Merdeka Belajar kembali meluncurkan trobosan pada Selasa 15 Februari 2022 secara live melalui kanal youtube kemdikbud. Terobosan tersebut merupakan reformasi kebijakan pendanaan satuan pendidikan yang dilakukan atas kolaborasi antara Kemdikbudristek, Kemendagri, dan Kemenkeu.
Tujuan dilakukannya reformasi kebijakan dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Sekolah Kesetaraan adalah untuk akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan. Dengan harapan, bermuara pada terjadinya peningkatan kualitas pendidikan Indonesia melalui reformasi kebijakan pendanaan satuan Pendidikan tersebut.
Di Indonesia, petunjuk teknis dan pengelolaan dana BOS maupun BOP mengacu Permendikbudristek No. 2/2022.
Melihat dan belajar dari kesuksesan serta menanggapi respon postif dari orang tua, guru-guru, kepala sekolah hingga pemerintah daerah terhadap reformasi dana BOS yang dilakukan Kemdikbudristek pada tahun 2021, maka Merdeka Belajar kali ini fokus pada akselerasi pendanaan PAUD dan Sekolah Kesetaraan.
“Atas dasar itu, kami terinspirasi melakukan hal yang sama pada BOP PAUD dan BOP Sekolah Kesetaraan untuk menerima benefit yang sama.”, ujar Mendikbudristek.
Dalam peluncuran tersebut, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengawali paparannya mengatakan ada empat pokok reformasi kebijakan yang akan dilakukan pada BOP PAUD dan BOP Sekolah Kesetaraan, yakni nilai satuan biaya BOP PAUD sekarang bervariasi tergantung daerahnya, kemudian penyaluran BOP PAUD dan BOP Sekolah Kesetaraan langsung ke rekening sekolah, selanjutnya penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Sekolah Kesetaraan lebih fleksible, dan terakhir, melakukan digitalisasi mulai dari perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan dana BOP PAUD dan Sekolah Kesetaraan seperti BOS menggunakan aplikasi tunggal, yaitu ARKAS dan MARKAS supaya administrasi keuangan lebih digitaize dan lebih automated, ujar Nadiem. Dalam paparannya Nadiem menjelaskan secara terperinci reformasi kebijakan terhadap pendanaan BOP PAUD dan BOP Sekolah Kesetaraan yang telah dilakukan Kemdikbudristek.
Nilai Satuan Bervariasi
Semula satuan biaya BOP PAUD semua sekolah peranak mendapatkan besaran yang sama, sekarang sudah bervariasi tergantung daerahnya. Daerah lebih terpencil, daerah 3T, dan daerah-daerah yang sulit diakses akan mendapatkan dana lebih besar dari yang lainnya. Kebijakan BOP PAUD tahun 2021 nilai satuan biaya per peserta didik Rp 600.000. Di tahun 2022 berubah, yang mana satuan biaya setiap daerah berbeda dan dihitung berdasarkan standar Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di tiap kabupaten, beber Nadiem. “Kita menggunakan matrix ini karena matrix paling konsisten untuk menunjukkan tingkat sosial ekonomi masing-masing daerah, seberapa sulit mengakses di situ, seberapa sulit melakukan konstruksi, mengirim barang ke sana dan lain-lain”, ujar Nadiem. Sekarang rentang nilai satuan biaya itu antara Rp 600.000 sampai dengan Rp 1.200.000. Penurunan nilai satuan biaya tidak ada, justru kenaikan yang terjadi. Untuk 270 kabupaten satuan BOP PAUD kenaikan rata-rata 9,5 %. Sebagai contoh, TK Negeri Pembina di Kabupaten Kepulauan Anambas di Riau terjadi kenaikan hingga 48%, PAUD Lupuk di Kabupaten Lanny Jaya di Papua mengalami kenaikan 100%. Pendanaan bantuan pendidikan melalui BOP dan BOS ini benar-benar diberikan berdasarkan azas Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang lebih membutuhkan bantuan harus dibantu secara signifikan dan dengan prinsip dasar afirmatif, tegas Nadiem.
Penyaluran Langsung
Pada 2021, BOP PAUD dan BOP Sekolah Kesetaraan dana bantuan pendidikan mulai dikirim akhir Maret dan April baru diterima, juga banyak sekolah-sekolah baru menerima di Mei atau Juni. Tahun 2022, bantuan dana pendidikan tersebut ditransfer langsung ke rekening sekolah. Seluruh anggaran dari BOP PAUD dan BOP Sekolah Kesetaraan 100% diterima oleh sekolah pada Februari paling lama Maret. Dengan demikian, kondisi keuangan mereka jauh lebih stabil dan effisien, jelas Nadiem. Dengan perubahan yang sangat signifikan ini, orang tua maupun kepala sekolah tidak perlu lagi menalangi kebutuhan sekolahnya terlebih dahulu. Biasanya para kepala sekolah meminjam uang kepada vendor-vendornya, beber Nadiem.
Persyaratan Penerima BOP
Penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan harus memenuhi beberapa syarat, yakni satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan tersebut paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan tersebut, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN. Selanjutnya, minimum 10 peserta didik untuk penerima BOP Sekolah Kesetaraan, serta tidak ada lagi jumlah minimum peserta didik untuk penerima BOP PAUD maupun BOS.
BOP Fleksibel
Terjadinya transformasi penggunaan BOP PAUD dan BOP Sekolah Kesetaraan sekarang mengikuti prinsip dasar seperti BOS. Semula kebijakan BOP PAUD di sekat-sekat. Misalnya ada alokasi untuk kegiatan pembelajaran bermain minimal 50%, kegiatan pendukung pembelajaran maksimal 35%, dan kegiatan lainnya maksimal 15%. Belajar dari kesuksesaan yang dicapai pada alokasi dana BOS dan atas kemerdekaan yang diberikan, maka hal serupa juga dilakukan pada BOP PAUD dan BOP Sekolah Kesetaraan mulai 2022 ini, jelas Nadiem. “Jadi sekarang ruang lingkup penggunaan dana BOP saat ini jauh lebih besar dan fleksibel”, ujar Menteri Nadiem.
Terdapat sebelas komponen penggunaan dana BOP, yakni penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan, pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada PAUD, serta pembayaran honor. “Jika sebelumnya pembayaran honor hanya untuk pendidik, mulai 2022, pembayaran honor tidak hanya untuk pendidik namun juga bisa untuk tenaga kependidikan. Pembayaran honor bisa mencapai 50% dalam kondisi normal dan tidak dibatasi alokasi maksimal jika terjadi bencana yang ditetapkan pemerintah daerah atau pusat,” tutur Mendikbudristek. “jadi jauh lebih merdeka, lebih otonom. Kita memberikan kepercayaan kepada kepala sekolah, tapi tentunya dengan pelaporan yang transparan”, beber Menteri Nadiem.
Digitalisasi BOP
Sebelumnya sekolah mengisi data, perencanaan, dan pelaporan anggaran dilakukan secara manual. Dampaknya, sekolah menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk keperluan administrasi. “Ini harus dihindari, di mana sekolah harusnya fokus kepada siswa, bukan kepada administrasi”, seru Mendikbudristek. Oleh karena itu Kemdikbudristek menciptakan platform terpadu, baik sekolah maupun dinas pendidikan bisa mengunjungi aplikasi tersebut. Nantinya pengelolaan, perencanaan dan pelaporan dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan akan menggunakan satu sistem, yakni melalui platform ARKAS dan MARKAS.
Sekolah menggunakan aplikasi ARKAS melalui https://rkas.kemdikbud.go.id/download, ini merupakan aplikasi tunggal untuk sekolah. Namun untuk 2022 ini, BOP PAUD dan BOP Sekolah Kesetaraan masih dalam fase peralihan, sehingga dapat menggunakan https://bop.kemdikbud.go.id/ dan per tahun anggaran 2023, satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Sekolah Kesetaraan sudah wajib menggunakan ARKAS. Aplikasi ini secara otomatis terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lainnya, seperti SIP, Dapodik. “Jadi kepala sekolah tidak pusing lagi dengan urusan administrasi dengan berbagai ragam format data, dan lainnya”, ujar Nadiem. Sedangkan dinas pendidikan menggunakan MARKAS dengan mengnunjungi https://rkas.kemdikbud.go.id/ merupakan aplikasi tunggal untuk dinas Pendidikan dalam pengelolaan dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Sekolah Kesetaraan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Pengintegrasian ini berdasarkan pada SEB Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS. Jadi perencanaan pembangunan daerah sudah terpadu dengan sistem ini. Sebelumnya, banyak sekali aplikasi yang harus digunakan oleh sekolah, dan saat ini semua dialihkan dengan hanya menggunakan satu aplikasi tunggal. Sehingga ini sangat memudahkan proses bagi setiap sekolah.
Dulu proses persetujuannya butuh waktu lama, sehingga berdampak negatif bagi sekolah-sekolah. Selain itu, standartnya juga variatif karena ditemukan berbagai macam template, dan format data. Sekarang format data dan standart acuannya sudah distandartkan, sehingga proses persetujuannya pun menjadi cepat, karena sudah standart dan sistem otomasi. Sebelumnya proses konsolidasi anggaran antara sekolah dilakukan secara manual, tambah Nadiem. “Sekarang, dengan adanya ARKAS dan MARKAS konsolidasi anggaran sekolah ke dalam anggaran dinas pendidikan menjadi otomatis, dengan demikian sangat menurunkan beban administrasi dari sekolah-sekolah maupun dinas pendidikan”, ujar Nadiem. Semuanya bisa diakses melalui satu portal. Penting untuk diketahui bahwa, agar sekolah bisa menggunakan ARKAS, maka dinas pendidikannya terlebih dahulu harus terhubung dengan MARKAS. Mari kita menggunakan ARKAS dan MARKAS, ajak nadiem mengahiri paparannya.
+++Linda Efaria / untuk media Suluh NUSA (weeklyline media network)
Untuk informasi dan layanan lebih lanjut dapat mengunjungi website puslitjakdikbud.kemdikbud.go.id atau IG puslitjak.kemdikbud.
