Membawa Buku Ajar Ke Ranah “tidak diperdagangkan”

suluhnusa.com_Keberadaan buku ajar di sekolah belakangan ini seolah tak pernah sepi dari sorotan. Mulai dari isi yang terkadang nyeleneh dan tidak sesuai perkembangan anak didik, hingga ke proses pengadaannya yang disinyalir kerap dijadikan lahan bisnis guru.

Sejumlah permasalahan menyangkut buku ajar kembali menghangat. Tudingan yang dilontarkan kepada sebagian guru yang dianggap ‘berbisnis’ buku sempat kembali menjadi buah bibir. Lemahnya pengawalan terhadap Permen Pendidikan Nomor 2 Tahun 2008 dianggap sebagai salah satu biang sehingga sekolah kerap gonta ganti buku, yang ujung-ujungnya merembet pada persenan bagi sang guru.

Orang tua siswa pun ikut merasa terbebani dan harus merogoh saku lebih dalam lagi sementara buku yang mestinya bisa diwariskan ke generasi selanjutnya harus diganti baru. Fenomena yang konon terjadi setiap tahun ajaran baru ini tentunya menampar korps pahlawan yang konon tak lagi tanpa tanda jasa. Sedemikian parahkah kondisi ekonomi sebagian guru sehingga harus merambah dunia wiraswasta sampingan dengan ‘berbisnis’ buku di tengah euphoria peningkatan hak kesejahteraan guru berlabel sertifikasi?

Permasalahan karut marutnya buku pelajaran di sekolah tidak sampai pada tataran pengadaan. Belum lama ini, materi yang terkadung pada sejumlah buku pelajaran juga disoroti. Ditemukan materi yang dinilai tidak sejalan dengan masa perkembangan siswa.

Jika ditelisik, permasalahan buku ajar, tidak lepas dari sejumlah factor yang bermain di dalamnya. Sinyal kebebasan pihak sekolah dalam memilih dan menentukan buku bahan ajar asalkan sesuai dengan jenjang pendidikannya dan sesuai pula dengan aturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) ikut memberi andil. Kebebasan yang diisyaratkan pemerintah ini tentunya bertujuan agar sekolah tidak terpaku pada sebuah buku sebagai sumber pembelajaran. Sayangnya, pemberian kebebasan tersebut kurang diimbangi dengan sosialisasi yang menyentuh akar rumput.

Kurangnya sosialisasi tentang aturan mana yang boleh dan mana yang tidak, ikut memberi ruang untuk memancing guru ‘berbisnis”. Guru tidak punya bekal cukup untuk dijadikan pedoman dalam menentukan buku ajar.

Sinyalemen guru-guru asing dengan Permen Buku seperti diutarakan sejumlah pendidikan cukup beralasan karena lemahnya sosialisasi. Sementara yang terjadi di lapangan, buku pelajaran yang beredar sangat banyak ragam jenisnya yang hampir semuanya menawarkan kelebihan sehingga sekolah sering dibuat sulit dalam memilih. Semakin runyam manakala guru tidak berpeluru ketika dihadapkan pada derasnya gempuran beragam buku ajar tersebut. Meski begitu, uniknya buku pegangan siswa dan guru antara sekolah sejenjang yang satu dengan sekolah lainnya bisa berbeda.

Meski pemerintah telah merekomendasikan sejumlah judul buku pelajaran berstandar nasional yang berlabel Buku Standar Elektronik (BSE) yang bisa diakses melalui dunia maya, namun hal tersebut belum sepenuhnya bisa menjawab kebingungan sekolah dalam menentukan buku pelajaran pasti yang nantinya bisa diwariskan kepada sekian generasi siswa selanjutnya. Hal ini juga mengingat belum semua sekolah terjamah oleh fasilitas internet dan tidak semua guru melekteknologi.

Dibukanya kran kebebasan menentukan buku pelajaran tersebut di satu sisi memberi angin segar bagi lahirnya penulis-penulis buku pelajaran termasuk pula penerbit yang tumbuh bagai jamur di musim hujan. Hanya saja, kurangnya pengawasan menyangkut isi atau materi membuka peluang munculnya materi  pelajaran yang yang tak jarang mengesampingkan usia perkembangan siswa.

Seabrek judul buku pelajaran terutama di tingkat SD lahir dari beragam rahim penerbit yang keabsahannya belum tentu jelas apalagi pihak sekolah jarang bahkan tak pernah mempersoalkannya karena minimnya bekal atau pedoman.

Membanjirnya buku-buku pelajaran yang umumnya berasal dari penerbit-penerbit luar (Bali) tersebut secara tidak langsung memunculkan perang pasar buku terutama dari pihak penerbit. Berbagai strategi pun dilakukan untuk menarik konsumen. Sales-sales handal dilepas untuk mendatangi langsung konsumen (sekolah) yang tentunya dengan strategi yang cukup meluluhkan pihak sekolah.

Bahkan, tak tertutup kemungkinan pula, para penjaja buku pelajaran tersebut telah sowan terlebih dahulu pada atasan atau institusi penentu dimana sekolah tersebut bernaung untuk mendapatkan rekomendasi sehingga pihak sekolah tidak kuasa menolak. Pemandangan sales buku yang menyambangi sekolah pada saat tahun ajaran baru bukan merupakan hal asing karena pihak sekolah juga memiliki kecenderungan ingin memberikan yang terbaik bagi anak didiknya dan khawatir ketinggalan dengan sekolah lain dalam pemilihan jenis buku ajar.

Faktor lain penyokong persoalan buku pelajaran datang dari perubahan yang kerap menimpa  pada perangkat pendidikan yang juga merupakan kebijakan di hulu. Mulai dari kurikulum yang selalu bermetamorfose, hingga administrasi perangkat pembelajaran guru yang selalu berubah wujud. “Perubahan“ ini rentan “dimanfaatkan” dunia bisnis. Sedikit saja ada perubahan apalagi menyangkut buku ajar dan administrasi guru, akan dengan segera direspon oleh penerbit dengan melahirkan produk baru.

Sebagai contoh, perubahan yang terjadi dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menuju Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Perubahan dari KBK ke KTSP merupakan celah berkah bagi penerbit sehingga mereka pun berlomba-lomba mencetak buku pelajaran yang berbau KTSP walaupun tak jarang isi materinya tetap sama hanya pengemasannya dibuat baru.

Akibatnya, buku-buku pelajaran berbasis KBK dianggap kurang populer dan dinilai ketinggalan walaupun usianya masih segar dan masih layak pakai. Hal sama juga terjadi ketika buku ajar dipersyaratkan sesuai buku standar elektronik (BSE)dan mengandung pendidikan karakter bangsa sehingga hampir pada semua sampul buku pelajaran yang beredar, dilengkapi embel-embel BSE atau menyertakan pendidikan karakter bangsa.  Sangat dimungkinkan, tak lama lagi akan muncul (bahkan mungkin sudah) buku pelajaran yang dalam jualannya menyertakan embel-embel Kurikulum 2013 mengingat penerapan Kurikulum 2013 sudah dilaksanakan meski baru pada sebagian kecil sekolah.

Nostalgia “tidak diperdagangkan”

Persoalan buku pelajaran di sekolah memerlukan keseriusan campur tangan pemerintah agar keluhan ortu, tudingan guru ‘berbisnis’, munculnya materi ‘tak senonoh’ serta lemahnya pengawasan Permen Buku tidak berulang tiap tahun pelajaran baru. Sosialisasi berkelanjutan dan tepat sasaran kiranya bisa dijadikan solusi.

Secara khusus guru dibekali segala peraturan menyangkut buku ajar sehingga guru memiliki amunisi yang cukup untuk menangkal serangan masuknya buku pelajaran dari berbagai penulis dan penerbit. Selain itu, tinimbang menggelar UKG (uji kompetensi guru), akan sangat lebih bermanfaat bila guru atau pihak sekolah secara serius diberikan bekal penggunaan IT sehingga mereka tidak gagap teknologi, paling tidak mengupayakan agar mampu mengoperasikan computer.

Belajar dari masa lalu juga merupakan solusia yang cukup bijak jika persoalan buku ajar menemui jalan buntu. Opsi kembali ke “Buku Milik Departemen P& K” merupakan sebuah alternative yang kiranya bisa membawa suasana segar sekaligus dirindukan dunia pendidikan.

Pada masa-masa sekolah dulu, semua buku pelajaran (mata pelajaran utama) siswa dari Sabang sampai Merauke nyaris sama, tak peduli negeri atau swasta. Tidak ada perbedaan fisik maupun isi antara buku pelajaran siswa SD di Jawa dengan di Bali. Tidak ada istilah buku berstandar A, berstandar B. Tidak ada diskriminasi ilmu antara pelajar di Papua dengan pelajar di Jakarata. Tidak ada pula perbedaan antara sekolah unggulan dan non-unggulan. Yang ada hanya buku pelajaran yang sama dimana salah satu sisi sampulnya  bertuliskan “MILIK DEPARTEMEN P & K TIDAK DIPERDAGANGKAN”.

Buku yang diwariskan secara turun temurun tersebut diperlakukan selayaknya, dibungkus rapi agar kelak adik-adiknya bisa menggunakan kembali buku tersebut. Tak hanya setahun dua tahun, bahkan bisa dipakai dalam jangka waktu cukup lama. Ini juga secara tidak langsung  menanamkan nilai tanggung jawab dan menghargai asset Negara.

Dalam hal buku pelajaran, pemerintah semestinya kembali mengambil ‘roh’ dari kebijakan yang dijalankan masa tersebut. Tinggal meramunya dengan perkembangan pendidikan sekarang dengan melibatkan penulis serta pakar-pakar di bidangnya. Sederhananya, pusat mengeluarkan ‘master’ untuk setiap mata pelajaran inti di masing-masing jenjang pendidikan, daerah menggandakan dengan menggandeng penerbit-penerbit local dan mendistribusikan sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, pemerintah bisa menghemat anggaran dana BOS karena buku ajar tidak lagi menjadi urusan sekolah. Tidak ada ‘perang’ jualan antar penerbit, guru focus pada tugas selaku pendidik sehingga tidak ada lagi tudingan guru berbinis, tidak ada lagi keluhan orang tua terbebani uang buku. Dan terpenting lagi, materi dan isinya cukup aman bagi anak didik mengingat pemerintah menjadi garansinya.

Oleh : IBP. Suarsana
(Penulis Pelaku Pendidikan, alumnus Pascasarjana Undiksha)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *