suluhnusa.com_Tentunya KLHK sepatutnya menolak usulan reklamasi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia memiliki kewajiban penting untuk merawat dan mempertahankan keberlangsungan alam Indonesia.
Terkait dengan upaya reklamasi Teluk Benoa di Bali, masyarakat mesti mempertanyakan; bagaimana posisi kementerian terhadap usulan reklamasi tersebut?
Tentunya KLHK sepatutnya menolak usulan reklamasi. Tetapi alih-alih penolakan, KLHK justru sedang dalam proses merumuskan AMDAL untuk reklamasi Teluk Benoa. Demikian pernyataan sikap elemen For Bli Tolak Reklamasi Benoa di depan Gedung, Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta, 15 September 2015.
Proses AMDAL ini sangat mencengangkan, mengingat, berbagai pejabat dan pakar lingkungan di institusi KLHK sangat memahami betapa substansialnya wilayah perairan Teluk Benoa itu untuk kesehatan ekosistem perairan Bali.
Dari sisi teknis rencana reklamasi merupakan pelanggaran terhadap penetapan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Dari aspek hidrodinamika, reklamasi dapat berdampak negatif seperti erosi pantai dan pendangkalan muara sungai.
Reklamasi akan merusak ekosistem unik Teluk Benoa, ini dikarenakan karena pesisir Bali Selatan terdiri atas puluhan jenis mangrove, jenis lamun beserta rumput laut, begitu juga berbagai jenis-jenis burung yang keberadaannya dilindungi. Reklamasi akan mengganggu flora dan fauna air dikarenakan hancurnya habitat dikarenakan penimbunan.
Sementara itu, budaya dan religi Hindu Bali sangat tergantung dengan prinsip harmonisasi dengan alam. Teluk Benoa diyakini merupakan wilayah sakral berdasarkan tradisi pemujaan Segara Kertih. Sehingga kerusakan pada perairan di Benoa tentunya akan menyakiti nilai-nilai kesatuan manusia, alam dan Tuhan.
Pemujaan Segara Kertih, yang napak tilasnya juga melibatkan Pura Sakenan, Serangan Denpasar merupakan bagian dari jalur penting pemujaan kepada Sang Hyang Varuna sebagai penguasa laut. Menghilangnya wilayah perairan akan berdampak secara langsung terhadap kekayaan budaya dan tradisi ini.
KLHK harus memiliki perspektif yang kritis terhadap usulan reklamasi ini, KLHK juga sewajarnya memihak pada kepentingan masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan perlu diklarifikasi, melayani siapakah permintaan atas AMDAL ini ?
Siapakah yang diuntungkan dengan reklamasi ini? Sebab masyarakat sudah jelas menolak reklamasi dengan melakukan protes di depan kantor Gubernur Bali hampir setiap bulannya. Jika dalihnya adalah soal ekonomi, siapakah yang akan dimakmurkan dengan reklamasi ini? Mengingat pertumbuhan infrastruktur pariwisata di Bali tidak berbanding lurus dengan pemerataan ekonomi. Pembangunan wilayah elit Benoa ditanah reklamasi, justru akan membunuh ekonomi nelayan serta pengusaha water sport lokal di Benoa.
KLHK sebagai institusi yang memiliki wewenang penting dalam upaya pelestarian alam Indonesia sepantasnya berdiri di garda depan untuk menjaga wilayah-wilayah konservasi ini.
Memproses AMDAL berarti melalaikan kewajiban dan kewibawaan institusi negara dalam mempertahankan alam Indonesia.
“Melalui aksi pada hari ini, kami berseru kepada aparatur negara dan mengingatkan posisi pemerintah yang sepantasnya memiliki loyalitas terhadap kepentingan rakyatnya,” tulis Forum Masyarakat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) dalam press release yang diterima suluhnusa.com, 16 September 2015 melalui email. (sandrowangak/ng.karyadi)